Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, meluncurkan program sistem penjaminan kesehatan (Universal Health Coverage/UHC) yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan kesehatan gratis hanya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Program ini menjadi salah satu program unggulan pemerintah daerah untuk lima tahun ke depan, bertujuan memastikan seluruh warga mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak tanpa terbebani biaya.
Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis, menjelaskan bahwa program ini memberikan akses layanan kesehatan gratis di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit umum daerah (RSUD), rumah sakit swasta, puskesmas, dan klinik. “Kami mempunyai program periksa kesehatan gratis bagi masyarakat hanya dengan menunjukkan KTP lewat program UHC. Semua masyarakat bisa berobat di semua fasilitas pelayanan kesehatan tanpa syarat lain,” ujar Balgis di Pekalongan, Kamis (11/3/2025).
Akses Kesehatan Tanpa Syarat BPJS
Melalui program ini, warga yang sakit dan tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan atau masih memiliki tunggakan iuran tetap dapat berobat hanya dengan menunjukkan KTP. “Cukup menunjukkan KTP elektronik atau nomor induk kependudukan (NIK), maka warga bisa menikmati layanan kesehatan gratis ini,” jelas Balgis.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memastikan setiap warga mendapatkan akses kesehatan yang layak tanpa terkendala biaya. “Dengan tercapainya sistem penjaminan kesehatan, seluruh warga terjamin kesehatannya tanpa perlu khawatir tentang status kepesertaan BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Mekanisme Akses Program UHC
Untuk mengakses program ini, mekanismenya dilakukan melalui person in charge (PIC) di fasilitas kesehatan yang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan. Selanjutnya, Dinas Kesehatan akan meneruskan data ke BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaan, baik bagi warga yang belum terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun yang memiliki tunggakan iuran.
“Masyarakat bisa periksa ke fasilitas pelayanan kesehatan dengan membawa KTP atau cukup menghafal NIK saja. Yang bersangkutan bisa mengakses layanan kesehatan kelas 3,” kata Balgis.
Program UHC ini merupakan komitmen nyata dari kepemimpinan Wali Kota Pekalongan, Afzan Aslan Djunaid, dan Wakil Wali Kota Balgis Diab, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini akan berlangsung selama lima tahun ke depan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan hak kesehatan dasar warga terpenuhi.
“Program ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memastikan setiap warga Kota Pekalongan mendapatkan akses kesehatan yang layak tanpa terkendala biaya,” tegas Balgis.
Dengan adanya program UHC, diharapkan masyarakat tidak lagi menghadapi kendala finansial saat membutuhkan layanan kesehatan. Program ini juga diharapkan dapat mengurangi angka masyarakat yang tidak terdaftar dalam BPJS Kesehatan atau memiliki tunggakan iuran.
“Kami berharap program ini dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mengurangi beban ekonomi warga saat mengakses layanan kesehatan,” ujar Balgis.
Meskipun program ini dinilai sangat bermanfaat, pemerintah Kota Pekalongan menyadari bahwa implementasinya memerlukan koordinasi yang baik antara Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan fasilitas kesehatan. Selain itu, sosialisasi yang intensif juga diperlukan agar seluruh warga memahami mekanisme dan manfaat program ini.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan program ini berjalan lancar dan tepat sasaran,” kata Balgis.











