WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemkab Serang Akan Kembali Tarik Pajak dari Industri yang Kelola Listrik Sendiri, Potensi PAD Hingga Rp 30 Miliar – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
6 Desember 2023
Reading Time: 2 mins read
0
Pemkab Serang Akan Kembali Tarik Pajak dari Industri yang Kelola Listrik Sendiri, Potensi PAD Hingga Rp 30 Miliar – Warga Berita

SERANG, Warga Berita – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali diperbolehkan untuk memungut pajak dari perusahaan-perusahaan yang melakukan pengelolaan listriknya secara mandiri. Kebijakan tersebut rencananya akan mulai diterapkan pada tahun depan.

Hal itu terungkap pada acara Cofee Morning PLN Banten Utara dan Wajib Pajak di Pendopo Bupati Serang, Rabu 6 Desember 2023.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya sengaja mengundang PLN dan perusahaan-perusahaan yang melakukan pengelolaan listriknya secara mandiri guna untuk menyosialisasikan mengenai aturan terbaru tersebut.

“Kita mengundang PLN dan beberapa perusahaan yang kebutuhan listriknya dikelola sendiri yang tidak dari PLN. Sebelumnya itu ada keputusan MK bahwa listrik yang dihasilkan sendiri oleh industri tidak dipungut pajak, nah di 2023 ada perubahan lagi itu dipungut pajak oleh Pemda,” katanya saat ditemui di pendopo Bupati Serang, Rabu 6 Desember 2023.

Menurut Tatu, kembali diperbolehkannya Pemda untuk memungut pajak kepada perusahaan yang memproduksi listriknya sendiri turut dapat meningkatkan pendapatan daerah hingga Rp30 miliar.

“Diperkenankan pemungutan pajaknya berpengaruh terhadap PAD Pemkab Serang, itu kurang lebih 30 miliar. Alhamdulillah sekarang dengan diberlakukan lagi seperti dulu Pemda dapat menarik pajak dari industri yang mengelola listrik sendiri mudah-mudahan akan menambah kembali pada kita,” jelasnya.

Ia menegaskan, aturan tersebut nantinya akan mulai kembali diberlakukan pada tahun 2024. Untuk besaran pajaknya, akan dirumuskan bersama Warga Berita PLN dan Bapenda Kabupaten Serang.

“Besarannya nanti Bapenda akan ditetapkan bersama dengan PLN. Dulu sudah berjalan sebenarnya haya saja nanti khawatir ada perubahan besaran misalnya di industrinya,” jelasnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Serang Mohamad Ishak Abdul Raup mengatakan, pada tahun ini pihaknya memiliki target pendapatan sebesar Rp 185 miliar yang bersumber dari listrik PLN. Sementara untuk listrik Non PLN pihaknya kehilangan target hingga Rp 30 miliar karena tidak bisa dipungut.

“Non PLN kita kehilangan potensi sekitar Rp 30 miliar itu di posisi 2021, 2022 ga dipungut. Pas 2020 kita masih bisa memungut, pendapatan kita hampir Rp 20 miliar,” katanya.

Menurutnya, dengan kembali diperbolehkannya pemungutan pajak terhadap industri yang menggunakan listrik Non PLN ataupun yang mengelola sendiri, turut meningkatkan target pajak di tahun depan dari sektror listrik.

“Potensi kami di listrik bisa menjadi Rp 205 miliar untuk tahun depan. Tahun ini baru Rp 185 miliar,” terangnya.

Di Kabupaten Serang sendiri lanjut Ishaq, terdapat sekitar 16 perusahaan yang sudah terdaftar dimana pengelolaan listriknya dilakukan secara mandiri dan akan menjadi objek pajak di tahun depan. Namun demikian, pihaknya akan melakukan monitoring terhadap perusahaan lainnya.

“Ada 16 perusahaan yang sudah wajib pajak, tapi kita juga berjalan sambil mengecek kembali perusahaannya. Daerahnya itu di Serang barat sekitar Bojonegara, sama Serang timur, Nikomas, Indah Kiat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Abdul Rozak

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG, Warga Berita – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali diperbolehkan untuk memungut pajak dari perusahaan-perusahaan yang melakukan pengelolaan listriknya secara mandiri. Kebijakan tersebut rencananya akan mulai diterapkan pada tahun depan.

Hal itu terungkap pada acara Cofee Morning PLN Banten Utara dan Wajib Pajak di Pendopo Bupati Serang, Rabu 6 Desember 2023.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya sengaja mengundang PLN dan perusahaan-perusahaan yang melakukan pengelolaan listriknya secara mandiri guna untuk menyosialisasikan mengenai aturan terbaru tersebut.

“Kita mengundang PLN dan beberapa perusahaan yang kebutuhan listriknya dikelola sendiri yang tidak dari PLN. Sebelumnya itu ada keputusan MK bahwa listrik yang dihasilkan sendiri oleh industri tidak dipungut pajak, nah di 2023 ada perubahan lagi itu dipungut pajak oleh Pemda,” katanya saat ditemui di pendopo Bupati Serang, Rabu 6 Desember 2023.

Menurut Tatu, kembali diperbolehkannya Pemda untuk memungut pajak kepada perusahaan yang memproduksi listriknya sendiri turut dapat meningkatkan pendapatan daerah hingga Rp30 miliar.

“Diperkenankan pemungutan pajaknya berpengaruh terhadap PAD Pemkab Serang, itu kurang lebih 30 miliar. Alhamdulillah sekarang dengan diberlakukan lagi seperti dulu Pemda dapat menarik pajak dari industri yang mengelola listrik sendiri mudah-mudahan akan menambah kembali pada kita,” jelasnya.

Ia menegaskan, aturan tersebut nantinya akan mulai kembali diberlakukan pada tahun 2024. Untuk besaran pajaknya, akan dirumuskan bersama Warga Berita PLN dan Bapenda Kabupaten Serang.

“Besarannya nanti Bapenda akan ditetapkan bersama dengan PLN. Dulu sudah berjalan sebenarnya haya saja nanti khawatir ada perubahan besaran misalnya di industrinya,” jelasnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Serang Mohamad Ishak Abdul Raup mengatakan, pada tahun ini pihaknya memiliki target pendapatan sebesar Rp 185 miliar yang bersumber dari listrik PLN. Sementara untuk listrik Non PLN pihaknya kehilangan target hingga Rp 30 miliar karena tidak bisa dipungut.

“Non PLN kita kehilangan potensi sekitar Rp 30 miliar itu di posisi 2021, 2022 ga dipungut. Pas 2020 kita masih bisa memungut, pendapatan kita hampir Rp 20 miliar,” katanya.

Menurutnya, dengan kembali diperbolehkannya pemungutan pajak terhadap industri yang menggunakan listrik Non PLN ataupun yang mengelola sendiri, turut meningkatkan target pajak di tahun depan dari sektror listrik.

“Potensi kami di listrik bisa menjadi Rp 205 miliar untuk tahun depan. Tahun ini baru Rp 185 miliar,” terangnya.

Di Kabupaten Serang sendiri lanjut Ishaq, terdapat sekitar 16 perusahaan yang sudah terdaftar dimana pengelolaan listriknya dilakukan secara mandiri dan akan menjadi objek pajak di tahun depan. Namun demikian, pihaknya akan melakukan monitoring terhadap perusahaan lainnya.

“Ada 16 perusahaan yang sudah wajib pajak, tapi kita juga berjalan sambil mengecek kembali perusahaannya. Daerahnya itu di Serang barat sekitar Bojonegara, sama Serang timur, Nikomas, Indah Kiat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Abdul Rozak

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Kualitas Udara Kota Tangerang Terburuk se Jabodetabek – Warga Berita

Kualitas Udara Kota Tangerang Terburuk se Jabodetabek – Warga Berita

DPK Banten Ajak Generasi Milenial Tingkatkan Literasi Digital di Era Digital – Warga Berita

DPK Banten Ajak Generasi Milenial Tingkatkan Literasi Digital di Era Digital – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Spanduk Prabowo – Gibran di Jaktim, TKN Siap Lapor ke Bawaslu: Ini Tindakan Pengecut!

Spanduk Prabowo – Gibran di Jaktim, TKN Siap Lapor ke Bawaslu: Ini Tindakan Pengecut!

15 Desember 2023
Muhammad Syaugi Alaydrus Resmi Diumumkan Sebagai Kapten Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan Muhaimin Iskandar Timnas Amin.jpg

Pensiunan Pilot Jet Tempur TNI AU Syaugi Alaydrus Pimpin Timnas AMIN di Pilpres 2024

14 November 2023
Kasus Vina Cirebon: PN Bandung Kembali Gelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Kasus Vina Cirebon: PN Bandung Kembali Gelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

1 Juli 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In