SERANG, Warga Berita – Pemberlakukan opsen pajak sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Warga Berita Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) tak membuat Pemprov Banten takut kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,1 triliun. Lantaran selama ini Pemprov Banten juga melakukan bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk pemerintah kabupaten/kota per triwulan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, mulai tahun depan, penerimaan pajak itu langsung salur ke pemerintah kabupaten/kota. “Kalau selama ini kita salurkan per tiga bulan, nanti langsung salur,” ujar Rina usai rapat koordinasi dan sosialisasi keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Hotel Aston Serang, Selasa, 27 Februari 2024.
Kata dia, dengan pemberlakuan opsen itu, ada sekira Rp1,1 triliun PAD yang hilang dari APBD Provinsi Banten. Meskipun begitu, pihaknya tak perlu mengeluarkan untuk bagi hasil pajak sekira Rp1,5 triliun. “Sebenarnya dari kondisi itu tidak usah khawatir, secara struktur atau belanja dan pendapatan kita tetap berimbang malah kita masih ada sekira Rp350 miliar,” tuturnya.
Hanya saja, lanjut Rina, pihaknya berharap agar di dalam regulasi berapa pun uang disalurkan, tetap masuk dalam struktur APBD Provinsi Banten seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga secara postur APBD tidak anjlok dari total APBD sebesar Rp11,8 triliun atau hampir Rp12 triliun. Dengan total APBD sebesar itu, persentas belanja pegawai hanya sekira 23 persen. Apabila pendapatan berkurang Rp1,1 triliun, maka persentase belanja pegawai menjadi 25-26 persen.
Editor : Merwanda
SERANG, Warga Berita – Pemberlakukan opsen pajak sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Warga Berita Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) tak membuat Pemprov Banten takut kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,1 triliun. Lantaran selama ini Pemprov Banten juga melakukan bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk pemerintah kabupaten/kota per triwulan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, mulai tahun depan, penerimaan pajak itu langsung salur ke pemerintah kabupaten/kota. “Kalau selama ini kita salurkan per tiga bulan, nanti langsung salur,” ujar Rina usai rapat koordinasi dan sosialisasi keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Hotel Aston Serang, Selasa, 27 Februari 2024.
Kata dia, dengan pemberlakuan opsen itu, ada sekira Rp1,1 triliun PAD yang hilang dari APBD Provinsi Banten. Meskipun begitu, pihaknya tak perlu mengeluarkan untuk bagi hasil pajak sekira Rp1,5 triliun. “Sebenarnya dari kondisi itu tidak usah khawatir, secara struktur atau belanja dan pendapatan kita tetap berimbang malah kita masih ada sekira Rp350 miliar,” tuturnya.
Hanya saja, lanjut Rina, pihaknya berharap agar di dalam regulasi berapa pun uang disalurkan, tetap masuk dalam struktur APBD Provinsi Banten seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga secara postur APBD tidak anjlok dari total APBD sebesar Rp11,8 triliun atau hampir Rp12 triliun. Dengan total APBD sebesar itu, persentas belanja pegawai hanya sekira 23 persen. Apabila pendapatan berkurang Rp1,1 triliun, maka persentase belanja pegawai menjadi 25-26 persen.
Editor : Merwanda











