LEBAK,Warga Berita-Polres Lebak melalui Satreskrim Polres Lebak menetapkan SJ (25) warga Bandung, Jawa Barat sebagai tersangka kasus percobaan pemerkosaan terhadap RS (22) salah satu karyawati Mixue di wilayah Kabupaten Lebak.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno membenarkan penetapan tersangka SJ, yang melakukan percobaan pemerkosaan yang terjadi pada 18 Desember 2023 lalu di sebuah hotel wilayah Rangkasbitung.
“Benar (Sudah ditetapkan sebagai tersangka),” kata Sutrisno saat dikonfirmasi, Jumat 28 Desember 2023.
Diketahui SJ merupakan salah satu tim auditor wilayah Jabar-Banten di perusahaan waralaba es krim tersebut. Pelaku dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 335 KUHP terkait tindakan perbuatan tidak menyenangkan.
Kuasa hukum RS, Diki Maulana mengatakan, terkait pasal yang disangkakan kepada SJ, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
“Tentu hal tersebut menjadi kewenangan penyidik, dan mereka punya pertimbangan kenapa menerapkan pasal tersebut. Walaupun kita punya pandangan lain misal bisa diterapkan pasal lain yakni percobaan perkosaan, cabul, pelecehan seksual di tempat kerja. Tapi ternyata penyidik punya pandangan lain dengan menerapkan Pasal 6 huruf a,” kata Diki.
Namun Diki berharap, tersangka bisa dikenakan pasal yang berlapis. Seharusnya yang dipakai penyidik bukan lah huruf a melainkan huruf b di Pasal 6 UU TPKS.
“Karena di huruf b ada kalimat di bawah kekuasaan, artinya bahwa pelakunya ini memiliki relasi kuasa dengan korban yaitu seperti atasan ke bawahan, guru ke murid. Huruf b itu ancamannya 12 tahun dan denda 500 juta, sedangkan huruf a ancamannya cuma 4 tahun denda 50 juta. Kami memberikan masukan kepada penyidik, tapi itu kewenangan penyidik,” papar Diki.
“Kami juga menyarankan agar dijerat dengan Pasal 294 terkait pelecehan yang dilakukan oleh yang dikenal, karena fakta hukumnya ini pelakunya orang dikenal sehingga ketika berbicara pelecahan maka di sini ada pemberatan,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, percobaan pemerkosaan terhadap RS, saat pelaku menilai toko tempat korban bekerja tidak berkembang dan dinilai selalu rugi. Sehingga saat itu SJ mengajak korban bertemu pada 18 Desember 2023 lalu, dan terjadilah percobaan pemerkosaan.
Akhirnya RS melaporkan pelaku ke Polsek Rangkasbitung pada 21 Desember 2023 lalu, hingga akhirnya pada 28 Desember 2023 pihak Satreskrim Polres Lebak menetapkan pelaku sebagai tersangka. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi
LEBAK,Warga Berita-Polres Lebak melalui Satreskrim Polres Lebak menetapkan SJ (25) warga Bandung, Jawa Barat sebagai tersangka kasus percobaan pemerkosaan terhadap RS (22) salah satu karyawati Mixue di wilayah Kabupaten Lebak.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno membenarkan penetapan tersangka SJ, yang melakukan percobaan pemerkosaan yang terjadi pada 18 Desember 2023 lalu di sebuah hotel wilayah Rangkasbitung.
“Benar (Sudah ditetapkan sebagai tersangka),” kata Sutrisno saat dikonfirmasi, Jumat 28 Desember 2023.
Diketahui SJ merupakan salah satu tim auditor wilayah Jabar-Banten di perusahaan waralaba es krim tersebut. Pelaku dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 335 KUHP terkait tindakan perbuatan tidak menyenangkan.
Kuasa hukum RS, Diki Maulana mengatakan, terkait pasal yang disangkakan kepada SJ, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
“Tentu hal tersebut menjadi kewenangan penyidik, dan mereka punya pertimbangan kenapa menerapkan pasal tersebut. Walaupun kita punya pandangan lain misal bisa diterapkan pasal lain yakni percobaan perkosaan, cabul, pelecehan seksual di tempat kerja. Tapi ternyata penyidik punya pandangan lain dengan menerapkan Pasal 6 huruf a,” kata Diki.
Namun Diki berharap, tersangka bisa dikenakan pasal yang berlapis. Seharusnya yang dipakai penyidik bukan lah huruf a melainkan huruf b di Pasal 6 UU TPKS.
“Karena di huruf b ada kalimat di bawah kekuasaan, artinya bahwa pelakunya ini memiliki relasi kuasa dengan korban yaitu seperti atasan ke bawahan, guru ke murid. Huruf b itu ancamannya 12 tahun dan denda 500 juta, sedangkan huruf a ancamannya cuma 4 tahun denda 50 juta. Kami memberikan masukan kepada penyidik, tapi itu kewenangan penyidik,” papar Diki.
“Kami juga menyarankan agar dijerat dengan Pasal 294 terkait pelecehan yang dilakukan oleh yang dikenal, karena fakta hukumnya ini pelakunya orang dikenal sehingga ketika berbicara pelecahan maka di sini ada pemberatan,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, percobaan pemerkosaan terhadap RS, saat pelaku menilai toko tempat korban bekerja tidak berkembang dan dinilai selalu rugi. Sehingga saat itu SJ mengajak korban bertemu pada 18 Desember 2023 lalu, dan terjadilah percobaan pemerkosaan.
Akhirnya RS melaporkan pelaku ke Polsek Rangkasbitung pada 21 Desember 2023 lalu, hingga akhirnya pada 28 Desember 2023 pihak Satreskrim Polres Lebak menetapkan pelaku sebagai tersangka. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi












