WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pelaku Percobaan Pemerkosaan Karyawati Mixue Lebak Ditetapkan Tersangka – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
31 Desember 2023
Reading Time: 2 mins read
0
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Karyawati Mixue Lebak Ditetapkan Tersangka – Warga Berita

LEBAK,Warga Berita-Polres Lebak melalui Satreskrim Polres Lebak menetapkan SJ (25) warga Bandung, Jawa Barat sebagai tersangka kasus percobaan pemerkosaan terhadap RS (22) salah satu karyawati Mixue di wilayah Kabupaten Lebak.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno membenarkan penetapan tersangka SJ, yang melakukan percobaan pemerkosaan yang terjadi pada 18 Desember 2023 lalu di sebuah hotel wilayah Rangkasbitung.

“Benar (Sudah ditetapkan sebagai tersangka),” kata Sutrisno saat dikonfirmasi, Jumat 28 Desember 2023.

Diketahui SJ merupakan salah satu tim auditor wilayah Jabar-Banten di perusahaan waralaba es krim tersebut. Pelaku dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 335 KUHP terkait tindakan perbuatan tidak menyenangkan.

Kuasa hukum RS, Diki Maulana mengatakan, terkait pasal yang disangkakan kepada SJ, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

“Tentu hal tersebut menjadi kewenangan penyidik, dan mereka punya pertimbangan kenapa menerapkan pasal tersebut. Walaupun kita punya pandangan lain misal bisa diterapkan pasal lain yakni percobaan perkosaan, cabul, pelecehan seksual di tempat kerja. Tapi ternyata penyidik punya pandangan lain dengan menerapkan Pasal 6 huruf a,” kata Diki.

Namun Diki berharap, tersangka bisa dikenakan pasal yang berlapis. Seharusnya yang dipakai penyidik bukan lah huruf a melainkan huruf b di Pasal 6 UU TPKS.

“Karena di huruf b ada kalimat di bawah kekuasaan, artinya bahwa pelakunya ini memiliki relasi kuasa dengan korban yaitu seperti atasan ke bawahan, guru ke murid. Huruf b itu ancamannya 12 tahun dan denda 500 juta, sedangkan huruf a ancamannya cuma 4 tahun denda 50 juta. Kami memberikan masukan kepada penyidik, tapi itu kewenangan penyidik,” papar Diki.

“Kami juga menyarankan agar dijerat dengan Pasal 294 terkait pelecehan yang dilakukan oleh yang dikenal, karena fakta hukumnya ini pelakunya orang dikenal sehingga ketika berbicara pelecahan maka di sini ada pemberatan,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, percobaan pemerkosaan terhadap RS, saat pelaku menilai toko tempat korban bekerja tidak berkembang dan dinilai selalu rugi. Sehingga saat itu SJ mengajak korban bertemu pada 18 Desember 2023 lalu, dan terjadilah percobaan pemerkosaan.

Akhirnya RS melaporkan pelaku ke Polsek Rangkasbitung pada 21 Desember 2023 lalu, hingga akhirnya pada 28 Desember 2023 pihak Satreskrim Polres Lebak menetapkan pelaku sebagai tersangka. (*)

Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

LEBAK,Warga Berita-Polres Lebak melalui Satreskrim Polres Lebak menetapkan SJ (25) warga Bandung, Jawa Barat sebagai tersangka kasus percobaan pemerkosaan terhadap RS (22) salah satu karyawati Mixue di wilayah Kabupaten Lebak.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno membenarkan penetapan tersangka SJ, yang melakukan percobaan pemerkosaan yang terjadi pada 18 Desember 2023 lalu di sebuah hotel wilayah Rangkasbitung.

“Benar (Sudah ditetapkan sebagai tersangka),” kata Sutrisno saat dikonfirmasi, Jumat 28 Desember 2023.

Diketahui SJ merupakan salah satu tim auditor wilayah Jabar-Banten di perusahaan waralaba es krim tersebut. Pelaku dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 335 KUHP terkait tindakan perbuatan tidak menyenangkan.

Kuasa hukum RS, Diki Maulana mengatakan, terkait pasal yang disangkakan kepada SJ, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

“Tentu hal tersebut menjadi kewenangan penyidik, dan mereka punya pertimbangan kenapa menerapkan pasal tersebut. Walaupun kita punya pandangan lain misal bisa diterapkan pasal lain yakni percobaan perkosaan, cabul, pelecehan seksual di tempat kerja. Tapi ternyata penyidik punya pandangan lain dengan menerapkan Pasal 6 huruf a,” kata Diki.

Namun Diki berharap, tersangka bisa dikenakan pasal yang berlapis. Seharusnya yang dipakai penyidik bukan lah huruf a melainkan huruf b di Pasal 6 UU TPKS.

“Karena di huruf b ada kalimat di bawah kekuasaan, artinya bahwa pelakunya ini memiliki relasi kuasa dengan korban yaitu seperti atasan ke bawahan, guru ke murid. Huruf b itu ancamannya 12 tahun dan denda 500 juta, sedangkan huruf a ancamannya cuma 4 tahun denda 50 juta. Kami memberikan masukan kepada penyidik, tapi itu kewenangan penyidik,” papar Diki.

“Kami juga menyarankan agar dijerat dengan Pasal 294 terkait pelecehan yang dilakukan oleh yang dikenal, karena fakta hukumnya ini pelakunya orang dikenal sehingga ketika berbicara pelecahan maka di sini ada pemberatan,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, percobaan pemerkosaan terhadap RS, saat pelaku menilai toko tempat korban bekerja tidak berkembang dan dinilai selalu rugi. Sehingga saat itu SJ mengajak korban bertemu pada 18 Desember 2023 lalu, dan terjadilah percobaan pemerkosaan.

Akhirnya RS melaporkan pelaku ke Polsek Rangkasbitung pada 21 Desember 2023 lalu, hingga akhirnya pada 28 Desember 2023 pihak Satreskrim Polres Lebak menetapkan pelaku sebagai tersangka. (*)

Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Libur Nataru, 16 Kecelakaan di Ruas Tol Tangerang-Merak – Warga Berita

Libur Nataru, 16 Kecelakaan di Ruas Tol Tangerang-Merak – Warga Berita

BPBD Pandeglang Ungkap Penyebab Angin Puting Beliung di Batubantar – Warga Berita

BPBD Pandeglang Ungkap Penyebab Angin Puting Beliung di Batubantar – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
RI Tak Mungkin Makmur Kalau Jual Bahan Mentah ke Luar Negeri – Warga Berita

Saya Ikut Pemilu 4 Kali – Warga Berita

17 Mei 2024
Pengurus Ormawa Kesenian Tradisional BKKT UNS Dilantik – Universitas Sebelas Maret

Pengurus Ormawa Kesenian Tradisional BKKT UNS Dilantik – Universitas Sebelas Maret

7 Februari 2024
KPU Tambah Waktu Debat Kelima Jadi 4 Menit

Surat Suara DPR dan DPRD yang Tertukar Bakal Dihitung untuk Suara Partai

15 Februari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In