Penjabat Bupati H. Edy Supriyanta menyatakan keprihatinannya atas pencabutan izin PT BJA, mengingat lembaga keuangan ini telah beroperasi sejak 1951. “Dengan dicabutnya izin usaha PT BPR Jepara Artha, kita tentu prihatin atas kondisi BJA yang usianya hampir genap 73 tahun,” ujarnya.
Hal ini diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara H. Edy Supriyanta dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Jepara di ruang Graha Paripurna, Rabu (10/7/2024).
Pemda Jepara sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) telah melakukan berbagai upaya penyehatan sesuai regulasi, termasuk pembentukan Tim Penyehatan pada 14 Desember 2023. “Semua langkah yang Pemda lakukan bertujuan untuk penyehatan kembali,” tambahnya.
Penyaluran Kredit dan Upaya Hukum
Terkait anggapan adanya motif lain dalam pemberian kredit ke luar daerah, Pj. Bupati menegaskan bahwa Pemkab Jepara tidak terlibat dalam proses tersebut. Ini sesuai dengan peraturan OJK Nomor 33 tahun 2018 yang mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab direksi serta komisaris BPR.
Upaya hukum untuk mengembalikan kerugian Pemda Jepara dilakukan melalui gugatan perdata kepada pengurus BJA, yang masih dalam proses. “Kami lakukan sesuai kewenangan, sebagaimana diatur PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD melalui gugatan perdata kepada pengurus PT BJA dan masih berproses sampai saat ini,” jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha BJA oleh OJK menetapkan status BJA sebagai bank dalam likuidasi. Tanggung jawab PSP kini diambil alih sepenuhnya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Pencabutan tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan, yaitu setelah dicabut izin usaha maka yang berhak adalah LPS,” terangnya.
Sekitar 2.900 nasabah telah mengajukan klaim melalui BRI yang ditunjuk oleh LPS, dengan total pencairan simpanan BJA sebesar Rp61.566.431.503 dari 29.661 rekening.
Modal Pemda dan Jalur Hukum
Sekda Edy menjelaskan bahwa modal Pemda sebesar Rp24 miliar yang disuntikkan ke BJA adalah kekayaan daerah yang dipisahkan dari aset pemda dan dijadikan penyertaan modal daerah pada BUMD sesuai PP Nomor 54 tahun 2017. “Peraturan OJK Nomor 62 tahun 2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat di Pasal 44, pemilik BPR dilarang untuk menarik kembali modal yang telah disetor, baik dalam kondisi sehat maupun tidak sehat,” katanya.
Asisten II Sekda Jepara, Hery Yulianto, menambahkan bahwa pemda memilih jalur gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian, sementara pelaporan tindak pidana dilakukan oleh OJK. Hal ini berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sementara itu Ketua DPRD Jepara, Haizul Maarif, menyatakan apresiasinya kepada Pj. Bupati atas penjelasannya. Keputusan akhir mengenai hak interpelasi akan diputuskan sebelum akhir masa periode DPRD saat ini.