WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

PADI Minta, Sebagai Kakak Ipar Presiden Jokowi Pecat Anwar Usman dari Hakim Konstitusi » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
22 November 2023
Reading Time: 3 mins read
0
0811 Anwar Usman.jpg

0811 anwar usman
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita –  Alih-alih mendapat dukungan, upaya administrasi eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman untuk membatalkan keputusannya mengangkat Suhartoyo sebagai penggantinya sebagai Ketua MK, justru memunculkan reaksi kontra.

Salah satunya adalah dari Perastuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI).  Dengan upaya administrasi tersebut, PADI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi)  segera memecat Anwar Usman dari kedudukan hakim konstitusi.

“Kami berpendapat kegagalan revolusi mental dipertontonkan oleh Anwar Usman selaku hakim konstitusi dan adik ipar dari Presiden Jokowi,” kata Koordinator PADI, Charles Situmorang melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/11/ 2023).

Menurut Charles, Anwar Usman bukanlah sosok negarawan yang pantas dan layak sebagai Hakim Konstitusi. Pasalnya, Anwar dinilai terlibat dalam perusakan demokrasi melalui putusan gugatan uji materi soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

“Anwar Usman telah melanggar Tap MPR Nomor: VI/MPR/2001 Tentang Etika kehidupan Berbangsa; Anwar Usman melanggar Pasal 22 UU No 28/1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN,” kata dia.

Charles mengatakan, Anwar harus segera dipecat dari kedudukannya sebagai hakim konstitusi.

“Kami imbau Presiden Jokowi selaku Kakak Ipar dari Anwar Usman untuk memberhentikan Anwar Usman dari kedudukannya sebagai Hakim Konstitusi,” ujarnya.

MK sudah terima keberatan Anwar Usman

Sebelumnya, Juru bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi telah menerima upaya administrasi (keberatan) dari Anwar Usman soal pergantian jabatan dirinya dengan Suhartoyo.

“Sudah diterima kemarin,” kata Fajar saat dikonfirmasi Tempo, Selasa (21/11/2023).

Namun Fajar belum menjelaskan lebih rinci langkah apa dan konstruksi seperti apa yang dilakukan MK menyikapi gugatan Anwar Usman itu.

“Untuk tindak lanjut akan dibahas dulu,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Anwar Usman dicopot dari posisi Ketua MK dan digantikan oleh Suhartoyo setelah putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Dalam putusannya, MKMK menilai Anwar  Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu tersebut yang kemudian membuka jalan bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, ikut berkompetisi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pasalnya, MK menyatakan seseorang yang berusia kurang dari 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah atau sedang menduduki jabatan yang diperoleh dari hasil pemilihan umum.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

0811 anwar usman
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita –  Alih-alih mendapat dukungan, upaya administrasi eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman untuk membatalkan keputusannya mengangkat Suhartoyo sebagai penggantinya sebagai Ketua MK, justru memunculkan reaksi kontra.

Salah satunya adalah dari Perastuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI).  Dengan upaya administrasi tersebut, PADI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi)  segera memecat Anwar Usman dari kedudukan hakim konstitusi.

“Kami berpendapat kegagalan revolusi mental dipertontonkan oleh Anwar Usman selaku hakim konstitusi dan adik ipar dari Presiden Jokowi,” kata Koordinator PADI, Charles Situmorang melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/11/ 2023).

Menurut Charles, Anwar Usman bukanlah sosok negarawan yang pantas dan layak sebagai Hakim Konstitusi. Pasalnya, Anwar dinilai terlibat dalam perusakan demokrasi melalui putusan gugatan uji materi soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

“Anwar Usman telah melanggar Tap MPR Nomor: VI/MPR/2001 Tentang Etika kehidupan Berbangsa; Anwar Usman melanggar Pasal 22 UU No 28/1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN,” kata dia.

Charles mengatakan, Anwar harus segera dipecat dari kedudukannya sebagai hakim konstitusi.

“Kami imbau Presiden Jokowi selaku Kakak Ipar dari Anwar Usman untuk memberhentikan Anwar Usman dari kedudukannya sebagai Hakim Konstitusi,” ujarnya.

MK sudah terima keberatan Anwar Usman

Sebelumnya, Juru bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi telah menerima upaya administrasi (keberatan) dari Anwar Usman soal pergantian jabatan dirinya dengan Suhartoyo.

“Sudah diterima kemarin,” kata Fajar saat dikonfirmasi Tempo, Selasa (21/11/2023).

Namun Fajar belum menjelaskan lebih rinci langkah apa dan konstruksi seperti apa yang dilakukan MK menyikapi gugatan Anwar Usman itu.

“Untuk tindak lanjut akan dibahas dulu,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Anwar Usman dicopot dari posisi Ketua MK dan digantikan oleh Suhartoyo setelah putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Dalam putusannya, MKMK menilai Anwar  Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu tersebut yang kemudian membuka jalan bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, ikut berkompetisi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pasalnya, MK menyatakan seseorang yang berusia kurang dari 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah atau sedang menduduki jabatan yang diperoleh dari hasil pemilihan umum.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Screenshot 2023 11 23 05 52 35 489 Com.android.chrome Edit.jpg

Elektabilitas Anies- Muhaimin merangkak naik, Ganjar – Mahfud Merosot Tajam – Warga Berita

2211 Boby.jpg

Boby Aditia Putra  Berharap UMK  Tahun 2024, Naik Rp 185.000  Menjadi  Rp 2,39 Juta » Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
MKGR Klaim Airlangga Hartarto Layak Kembali Pimpin Golkar

Golkar Tanggapi Video Viral Kapolda Jateng dan Gus Yasin

10 Juli 2024
Suara Sehat Legislator Gerindra Suir Syam melalui Gizi Seimbang – Warga Berita

Suara Sehat Legislator Gerindra Suir Syam melalui Gizi Seimbang – Warga Berita

2 Januari 2024
Tingkatkan Keluarga Berencana, UNIMUS Bersama BKKBN Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang Gelar Bakti Sosial ‘Aisyiyah

Tingkatkan Keluarga Berencana, UNIMUS Bersama BKKBN Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang Gelar Bakti Sosial ‘Aisyiyah

2 Mei 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In