JAKARTA, WargaBerita – Alih-alih mendapat dukungan, upaya administrasi eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman untuk membatalkan keputusannya mengangkat Suhartoyo sebagai penggantinya sebagai Ketua MK, justru memunculkan reaksi kontra.
Salah satunya adalah dari Perastuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI). Dengan upaya administrasi tersebut, PADI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memecat Anwar Usman dari kedudukan hakim konstitusi.
“Kami berpendapat kegagalan revolusi mental dipertontonkan oleh Anwar Usman selaku hakim konstitusi dan adik ipar dari Presiden Jokowi,” kata Koordinator PADI, Charles Situmorang melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/11/ 2023).
Menurut Charles, Anwar Usman bukanlah sosok negarawan yang pantas dan layak sebagai Hakim Konstitusi. Pasalnya, Anwar dinilai terlibat dalam perusakan demokrasi melalui putusan gugatan uji materi soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
“Anwar Usman telah melanggar Tap MPR Nomor: VI/MPR/2001 Tentang Etika kehidupan Berbangsa; Anwar Usman melanggar Pasal 22 UU No 28/1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN,” kata dia.
Charles mengatakan, Anwar harus segera dipecat dari kedudukannya sebagai hakim konstitusi.
“Kami imbau Presiden Jokowi selaku Kakak Ipar dari Anwar Usman untuk memberhentikan Anwar Usman dari kedudukannya sebagai Hakim Konstitusi,” ujarnya.
MK sudah terima keberatan Anwar Usman
Sebelumnya, Juru bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi telah menerima upaya administrasi (keberatan) dari Anwar Usman soal pergantian jabatan dirinya dengan Suhartoyo.
“Sudah diterima kemarin,” kata Fajar saat dikonfirmasi Tempo, Selasa (21/11/2023).
Namun Fajar belum menjelaskan lebih rinci langkah apa dan konstruksi seperti apa yang dilakukan MK menyikapi gugatan Anwar Usman itu.
“Untuk tindak lanjut akan dibahas dulu,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, Anwar Usman dicopot dari posisi Ketua MK dan digantikan oleh Suhartoyo setelah putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Dalam putusannya, MKMK menilai Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu tersebut yang kemudian membuka jalan bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, ikut berkompetisi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pasalnya, MK menyatakan seseorang yang berusia kurang dari 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah atau sedang menduduki jabatan yang diperoleh dari hasil pemilihan umum.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :[email protected]
- Kontak : [email protected]
https://www.youtube.com/watch?v=videoseries