WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Orang Sakit Jiwa Boleh Memilih di Pilpres 2024, Ini Penjelasan Teknisnya » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
23 Desember 2023
Reading Time: 3 mins read
0
Orang Sakit Jiwa Boleh Memilih di Pilpres 2024, Ini Penjelasan Teknisnya » Warga Berita

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

0712 hasyim
Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat mengumumkan penetapan pasangan Capres dan Cawapres di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/11/2023) |tempo.co

JAKARTA, WargaBerita – Berbeda dengan periode sebelumnya, kali ini, Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diperbolehkan untuk ikut memilih dalam Pilpres dan Pemilu 2024 mendatang.

Demikian dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari.

“Kalau dulu ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi,” kata Hasyim kepada wartawan di pelataran gedung KPU, Kamis (21/12/2023).

Dijelakan, pada setiap pemilihan, semua warga negara Indonesia,yang berusia 17 tahun pada pemungutan suara atau telah kawin, pernah kawin, atau terdaftar diberikan kesempatan menggunakan hak pilih.

“Jadi ada perubahan undang-undang dari waktu ke waktu,” ucap dia.

Hal ini otomatis berbeda dengan beberapa Pemilu sebelumnya.

Dia menerangkan pada teknisnya yang mengacu data KPU, mereka yang terganggu secara mental di bawah pengampuan rumah sakit jiwa atau panti sosial akan diberikan hak memilih.

Anggota KPU baik di daerah akan berkoordinasi dengan para pengasuh supaya mereka mengikuti pesta demokrasi itu.

“Anggota KPU di kabupaten-kota akan berkoordinasi dengan para pengampu, dokter. Menurut penilaian para ahli, apakah (ODGJ) menggunakan hak pilih atau tidak,” tutur Hasyim. Waktu pemungutan suara dimulai pukul 7.00 pagi hingga pukul 13.00 WIB.

“Jadi untuk bisa ditentukan bisa menggunakan hak pilih atau tidak pada hari pemungutan suara sesuai durasi atau jam pemungutan suara,” ujar Hasyim.

Sebelumnya, peraturan diskriminatif membatasi ODGJ itu dalam Pasal 14 ayat 2 diatur dalam UU Pemilu Nomor 12 Tahun 2003.

Aturan itu tersingkir saat terbentuk Pasal 19 UU Nomor 10 Tahum 2008 tentang Hak Memilih.

“Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih”.

Upaya diskriminatif itu muncul kembali dalam Pasal 57 ayat 3 huruf a UU Pilkada yang menyatakan syarat menjadi peserta pemilu. Hasil uji materi pasal tersebut Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal tersebut dianggap melanggar UU dan tidak berkekuatan hukum.

Sepanjang yang dimaksud dengan “sedang mengalami gangguan jiwa” bukanlah “gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan”.

Dalam situs resmi Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), mencatat Artinya pasal tersebut tetap ada dan diterjemahkan bahwa seseorang boleh dicoret dari daftar peserta pemilu jika dibekali surat keterangan dari profesional bahwa, orang tersebut menderita gangguan jiwa permanen.

“Keputusan MK ini telah mempersempit kemungkinan mencoret ODGJ dari daftar memilih. Namun tetap bersifat diskriminatif dan menimbulkan masalah dalam pelaksanaan di lapangan,” seperti dikutip web PDSKJI.

Adapun pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 ini, dicalonkan tiga pasangan capres-cawapres. Ketiganya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. KPU menetapkan hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Masyarakat Kelapa Dua dan Legok Terima 600 Pohon untuk Penghijauan – Warga Berita

Masyarakat Kelapa Dua dan Legok Terima 600 Pohon untuk Penghijauan – Warga Berita

PDIP minta Bawaslu usut polemik video Pj Gubernur Jateng sambut Prabowo

PDIP minta Bawaslu usut polemik video Pj Gubernur Jateng sambut Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Timnas AMIN Yakin Pemilih Generasi Muda Ingin Kampanye yang Lebih dari Sekadar Gimik Politik

Bantahan Istana soal Presiden Jokowi Marahi Sudirman Said

2 Desember 2023
Prabowo Air Pamekasan.jpg

Prabowo Resmikan 12 Titik Sumber Air, 10 Ribu Warga Pamekasan Tidak Lagi Kesulitan Air

26 November 2023
Daftar Tunjangan Bawaslu 2024 yang Naik

Begini Persiapan Bawaslu untuk Pilkada 2024

15 Maret 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In