SERANG, Warga Berita – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten memberikan waktu Pemprov Banten satu bulan untuk memberikan tindakan korektif atas laporan akhir pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi pelantikan pejabat Pemprov Banten.
Apabila dalam waktu satu bulan, Pemprov Banten tak memberikan tindakan korektif, maka Ombudsman Banten akan melaporkan kepada Ombudsman RI.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengaku, apabila ada upaya perbaikan, tentu pihaknya akan menilai sejauh mana. “Tapi kalau tidak sama sekali dilakukan, kita akan masuk ke bagian resolusi dan monitoring di Ombudsman RI,” ungkapnya di ruang kerjanya, Rabu, 24 Januari 2024.
Kata dia, apabila tidak juga ditindaklanjuti, maka bisa munculnya rekomendasi. Biasanya Ombudsman RI irit untuk memberikan rekomendasi.
Fadli mengaku, pihaknya memberikan kesempatan untuk memberikan tindakan korektif kepada Pemprov Banten. Diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Banten menyampaikan laporan akhir pemeriksaan dugaan maladministrasi pelantikan pejabat Pemprov Banten yang dilaksanakan pada Mei 2023 lalu.
Laporan akhir hasil pemeriksaan itu diterima langsung oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Orang nomor satu di Banten itu datang ke kantor Ombudsman didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana dan Inspektur Daerah Provinsi Banten Usman Ash Shidiqqi Qohara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ombudsman menduga ada maladministrasi pada pengukuhan dan rotasi 478 jabatan ASN Pemprov Banten. Dugaan itu muncul setelah Ombudsman melakukan investigasi atas prakarsa sendiri atas rotasi yang dilaksanakan pada dilaksanakan pada 2 Mei 2023 lalu itu. Saat itu Ombudsman menduga pengukuhan dan rotasi 478 pegawai Pemprov dilakukan untuk jabatan eselon III dan IV. Ombudsman menilai, sebanyak 27 persen rotasi di antaranya ke bidang yang tidak linier dengan latar belakang pegawai.
Fadli mengaku, perlu waktu untuk mengidentifikasi dugaan maladministrasi pelantikan pejabat Pemprov itu. “Karena pertama melibatkan banyak pihak. Kita sampai ke Jakarta, ke Kemendagri, ke KemenPAN-RB, ke KASN, segala macam untuk mendapatkan data dan informasi yang kita butuhkan, jadi butuh waktu,” tuturnya.
Reporter : Rostinah
Editor: Abdul Rozak
SERANG, Warga Berita – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten memberikan waktu Pemprov Banten satu bulan untuk memberikan tindakan korektif atas laporan akhir pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi pelantikan pejabat Pemprov Banten.
Apabila dalam waktu satu bulan, Pemprov Banten tak memberikan tindakan korektif, maka Ombudsman Banten akan melaporkan kepada Ombudsman RI.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengaku, apabila ada upaya perbaikan, tentu pihaknya akan menilai sejauh mana. “Tapi kalau tidak sama sekali dilakukan, kita akan masuk ke bagian resolusi dan monitoring di Ombudsman RI,” ungkapnya di ruang kerjanya, Rabu, 24 Januari 2024.
Kata dia, apabila tidak juga ditindaklanjuti, maka bisa munculnya rekomendasi. Biasanya Ombudsman RI irit untuk memberikan rekomendasi.
Fadli mengaku, pihaknya memberikan kesempatan untuk memberikan tindakan korektif kepada Pemprov Banten. Diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Banten menyampaikan laporan akhir pemeriksaan dugaan maladministrasi pelantikan pejabat Pemprov Banten yang dilaksanakan pada Mei 2023 lalu.
Laporan akhir hasil pemeriksaan itu diterima langsung oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Orang nomor satu di Banten itu datang ke kantor Ombudsman didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana dan Inspektur Daerah Provinsi Banten Usman Ash Shidiqqi Qohara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ombudsman menduga ada maladministrasi pada pengukuhan dan rotasi 478 jabatan ASN Pemprov Banten. Dugaan itu muncul setelah Ombudsman melakukan investigasi atas prakarsa sendiri atas rotasi yang dilaksanakan pada dilaksanakan pada 2 Mei 2023 lalu itu. Saat itu Ombudsman menduga pengukuhan dan rotasi 478 pegawai Pemprov dilakukan untuk jabatan eselon III dan IV. Ombudsman menilai, sebanyak 27 persen rotasi di antaranya ke bidang yang tidak linier dengan latar belakang pegawai.
Fadli mengaku, perlu waktu untuk mengidentifikasi dugaan maladministrasi pelantikan pejabat Pemprov itu. “Karena pertama melibatkan banyak pihak. Kita sampai ke Jakarta, ke Kemendagri, ke KemenPAN-RB, ke KASN, segala macam untuk mendapatkan data dan informasi yang kita butuhkan, jadi butuh waktu,” tuturnya.
Reporter : Rostinah
Editor: Abdul Rozak












