WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Ogah Gunakan Hak Jawab, Menteri Bahlil Malah Adukan Narasumber Media ke Polisi » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
20 Maret 2024
Reading Time: 3 mins read
0
Ogah Gunakan Hak Jawab, Menteri Bahlil Malah Adukan Narasumber Media ke Polisi » Warga Berita

IMG 20240126 WA00481
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat merespon soal namanya muncul sebagai kandidat Ketum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023) | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita –  Ogah menggunakan hak jawab yang disediakan, Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia malah mengadukan narasumber Tempo ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (19/3/2024) petang.

Bahlil melaporkan narasumber Tempo, dalam berita tentang kisruh pencabutan dan pemulihan ribuan izin usaha pertambangan (IUP).

Langkah Bahlil, menurut Lembaga Bantuan Hukum Pers, bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia, karena seorang pejabat tinggi negara melaporkan narasumber, yang dilindungi Undang-undang Pers.

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menilai pelaporan Bahlil bisa membuat narasumber menjadi gamang dan takut dalam membeberkan pernyataan kritis terhadap isu sosial-politik.

Bahkan pelaporan Bahlil bisa berimbas terhadap akses publik terhadap informasi yang mendalam. Sebabnya, narasumber bakal melakukan sensor mandiri pada pernyataannya.

“Fenomena kriminalisasi dan intimidasi terhadap narasumber sangat berbahaya bagi kebebasan pers dan bisa dianggap sebagai intervensi terhadap independensi ruang redaksi,” katanya saat dihubungi pada Rabu ( 20/3/2024).

Adapun Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu melaporkan narasumber Tempo dengan pasal pencemaran nama baik.

Kepada awak media di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri usai menyampaikan laporan itu, Bahlil mengatakan ingin meluruskan berita yang terindikasi bahwa di Kementerian Investasi ada yang mencatut nama dia lewat proses perizinan pemulihan IUP.

Bahlil menganggap narasumber di liputan itu telah mencemarkan nama baiknya. Dia mengaku dirugikan.

Terkait dengan daftar nama yang dilaporkan, Bahlil menyebut telah melaporkan sejumlah nama di internal Kementerian Investasi serta nama yang lain untuk dimintai keterangan polisi.

“Saya tidak mengadukan Tempo, ya. Saya mengadukan orang yang mencatut nama baik saya,” katanya.

Ade menyatakan narasumber sudah dilindungi Putusan Nomor 646 K/Pid.Sus/2019 UU Pers, yang pada pokoknya mereka tidak bisa dikriminalisasi karena menjadi narasumber media.

Menanggapi laporan Menteri Bahlil, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan pelaporan itu sebagai hak pelapor.

Namun, kata dia, pelaporan secara pidana itu bisa mengancam kebebasan pers karena menyasar para narasumber yang mengetahui informasi sebuah peristiwa.

Tempo, kata Setri, setuju menyembunyikan identitas para narasumber karena pertimbangan keamanan yang dijamin oleh Undang-undang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia. Dewan Pers yang menilai liputan tersebut juga telah menyatakan secara prosedural, liputan “Tentakel Nikel Menteri Bahlil” tersebut tidak melanggar kode etik.

Sebelumnya Bahlil sudah mengadu ke Dewan Pers. Salah satu keputusan Dewan Pers menyatakan penyembunyian identitas di dalam artikel Tempo soal dugaan permintaan atau penerimaan upeti dan saham, telah sesuai dengan Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik dengan penafsiran “penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.”

Artinya, Tempo mempunyai hak tolak mengungkap identitas narasumber sesuai Pasal 4 ayat (4) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Setri menyarankan agar Bahlil melaksanakan rekomendasi Dewan Pers, yakni memberikan hak jawab untuk menjelaskan duduk soal tata kelola izin usaha pertambangan dan perkebunan.

Tempo, kata Setri, memberikan ruang yang lebar kepada Bahlil mengklarifikasi seluruh informasi dalam liputan tersebut.

“Sebelum liputan terbit, kami sudah memberikan ruang itu, namun tak dimanfaatkan oleh Menteri Bahlil,” kata Setri.

“Kini, melalui hak jawab, dia bisa memanfaatkan ruang itu kembali.”

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

IMG 20240126 WA00481
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat merespon soal namanya muncul sebagai kandidat Ketum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023) | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita –  Ogah menggunakan hak jawab yang disediakan, Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia malah mengadukan narasumber Tempo ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (19/3/2024) petang.

Bahlil melaporkan narasumber Tempo, dalam berita tentang kisruh pencabutan dan pemulihan ribuan izin usaha pertambangan (IUP).

Langkah Bahlil, menurut Lembaga Bantuan Hukum Pers, bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia, karena seorang pejabat tinggi negara melaporkan narasumber, yang dilindungi Undang-undang Pers.

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menilai pelaporan Bahlil bisa membuat narasumber menjadi gamang dan takut dalam membeberkan pernyataan kritis terhadap isu sosial-politik.

Bahkan pelaporan Bahlil bisa berimbas terhadap akses publik terhadap informasi yang mendalam. Sebabnya, narasumber bakal melakukan sensor mandiri pada pernyataannya.

“Fenomena kriminalisasi dan intimidasi terhadap narasumber sangat berbahaya bagi kebebasan pers dan bisa dianggap sebagai intervensi terhadap independensi ruang redaksi,” katanya saat dihubungi pada Rabu ( 20/3/2024).

Adapun Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu melaporkan narasumber Tempo dengan pasal pencemaran nama baik.

Kepada awak media di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri usai menyampaikan laporan itu, Bahlil mengatakan ingin meluruskan berita yang terindikasi bahwa di Kementerian Investasi ada yang mencatut nama dia lewat proses perizinan pemulihan IUP.

Bahlil menganggap narasumber di liputan itu telah mencemarkan nama baiknya. Dia mengaku dirugikan.

Terkait dengan daftar nama yang dilaporkan, Bahlil menyebut telah melaporkan sejumlah nama di internal Kementerian Investasi serta nama yang lain untuk dimintai keterangan polisi.

“Saya tidak mengadukan Tempo, ya. Saya mengadukan orang yang mencatut nama baik saya,” katanya.

Ade menyatakan narasumber sudah dilindungi Putusan Nomor 646 K/Pid.Sus/2019 UU Pers, yang pada pokoknya mereka tidak bisa dikriminalisasi karena menjadi narasumber media.

Menanggapi laporan Menteri Bahlil, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan pelaporan itu sebagai hak pelapor.

Namun, kata dia, pelaporan secara pidana itu bisa mengancam kebebasan pers karena menyasar para narasumber yang mengetahui informasi sebuah peristiwa.

Tempo, kata Setri, setuju menyembunyikan identitas para narasumber karena pertimbangan keamanan yang dijamin oleh Undang-undang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia. Dewan Pers yang menilai liputan tersebut juga telah menyatakan secara prosedural, liputan “Tentakel Nikel Menteri Bahlil” tersebut tidak melanggar kode etik.

Sebelumnya Bahlil sudah mengadu ke Dewan Pers. Salah satu keputusan Dewan Pers menyatakan penyembunyian identitas di dalam artikel Tempo soal dugaan permintaan atau penerimaan upeti dan saham, telah sesuai dengan Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik dengan penafsiran “penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.”

Artinya, Tempo mempunyai hak tolak mengungkap identitas narasumber sesuai Pasal 4 ayat (4) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Setri menyarankan agar Bahlil melaksanakan rekomendasi Dewan Pers, yakni memberikan hak jawab untuk menjelaskan duduk soal tata kelola izin usaha pertambangan dan perkebunan.

Tempo, kata Setri, memberikan ruang yang lebar kepada Bahlil mengklarifikasi seluruh informasi dalam liputan tersebut.

“Sebelum liputan terbit, kami sudah memberikan ruang itu, namun tak dimanfaatkan oleh Menteri Bahlil,” kata Setri.

“Kini, melalui hak jawab, dia bisa memanfaatkan ruang itu kembali.”

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
PILPRES 2024 — Soal Dugaan Kecurangan, TPN Ganjar-Mahfud Mulai Kumpulkan Bukti

TPN Ganjar-Mahfud Bakal Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres ke MK H+3 Pengumuman Hasil KPU

Ridwan Kamil Siap Tempur Menangkan Prabowo Gibran Di Jabar.jpg

Saya Berterima Kasih ke Seluruh Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Pertanyaan  soal Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 dalam Sidang Komite HAM PBB Tak Dijawab Utusan dari Indonesia » Warga Berita

Pertanyaan  soal Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 dalam Sidang Komite HAM PBB Tak Dijawab Utusan dari Indonesia » Warga Berita

15 Maret 2024
Industri alkohol diduga cemari Bengawan Solo

Industri alkohol diduga cemari Bengawan Solo

27 Desember 2023
Terjadi Deflasi di Mei 2024, Airlangga Hartarto: Sinyal Bagus, Perekonomian Dalam Tren Positif

Terjadi Deflasi di Mei 2024, Airlangga Hartarto: Sinyal Bagus, Perekonomian Dalam Tren Positif

3 Juni 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In