WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Mulai Maret, ASN di Kabupaten Serang Terima Kenaikan Gaji – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
1 Februari 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Mulai Maret, ASN di Kabupaten Serang Terima Kenaikan Gaji – Warga Berita

SERANG, Warga Berita – Mulai bulan Maret 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Serang mulai menerima kenaikan gaji sebesar delapan persen yang sebelumnya sudah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

Hal itu menyusul telah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang perubahan ke 19 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP tersebut diketahui telah ditandatangani per tanggal 26 Januari 2024, namun baru diterima oleh Pemkab Serang satu hari yang lalu. Untuk itu, mulai Maret 2024, ASN di Kabupaten Serang dapat mulai mendapatkan kenaikan gaji.

Kabid Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Roni Rohani mengatakan, meskipun kenaikan gaji ASN sudah diumumkan sejak 2023 dan berlaku sejak Januari 2024, namun pihaknya tidak bisa serta merta merealisasikan hal tersebut lantaran belum adanya PP yang diterbitkan.

Untuk itu, gaji bulan Januari dan Februari 2024 masih dibayarkan tanpa adanya kenaikan. “Karena gaji Januari dan Februari sudah kita buat, kita baru menerima kemarin ya baru bisa disesuaikan nanti di bulan Maret. Jadi gaji bulan Mater sudah menggunakan PP terbaru ini,” katanya saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis 1 Februari 2024.

Kendati demikian, lanjut Roni, untuk kenaikan gaji di bulan Januari dan Februari akan tetap dibayarkan lantaran kenaikan gaji sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat per Januari 2024. Selain itu, pihaknya juga sudah menganggarkan kenaikan gaji untuk 14 bulan di 2024.

“Yang Januari dan Februari nya dirapel kekurangannya nanti. Itu karena naik per Januari, menyesuaikan. Teknisnya bayar dulu yang bulan Maret baru nanti kita ajukan yang rapelnya. Sudah saya anggarkan Sejak Januari dikali 14 bulan, karena kan ada gaji ke 13 dan ke 14,” terangnya.

Roni mengatakan, kenaikan gaji untuk jumlah uang yang diterima variatif dan tidak sama. Hal itu lantaran disesuaikan dengan besaran gaji yang mereka terima sebelumnya. Dari jumlah tersebut, kemudian dihitung 8 persennya.

“Gaji pokonya yang naik, di kisaran Rp200 ribu ada yang Rp100 ribu, gimana golongannya. Karena ada daftar tabelnya,” jelasnya.

Ia mengaku tidak tahu pasti berapa besaran penambahan anggaran dengan adanya kenaikan gaji 8 persen tersebut. Namun ia mengkalkulasikan apabila menggunakan hitung-hitungan kasar Per bulannya kenaikan bisa mencapai Rp1,8 miliar.

“Nanti dijumlah sesuai dengan jumlah PNS nya kan, misal 9.000 PNS dikali Rp200 ribu, ya hampir Rp1,8 miliar,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, PP merupakan petunjuk teknis untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang sudah dibuat sebelumnya.

“Setelah jadi undang-undang tentang keuangan negara, ada tuh kebijakannya bahwa gaji asn dinaikan 8 persen. Tapi kalau belum ada petunjuk teknisnya melalui PP, maka belum bisa dinaikan gajinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Surtaman berharap dengan adanya kenaikan pendapatan, dapat diimbangi dengan kenaikan kinerja dari seluruh ASN yang ada di Kabupaten Serang.

“Naik gaji, harus naik kinerja. Soal itu sudah jelas, setiap tahun kan Kemenpan menggunakan berbagai aplikasi, bahkan aplikasi e-kinerja untuk pelaporan kinerja,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Abdul Rozak

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG, Warga Berita – Mulai bulan Maret 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Serang mulai menerima kenaikan gaji sebesar delapan persen yang sebelumnya sudah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

Hal itu menyusul telah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang perubahan ke 19 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP tersebut diketahui telah ditandatangani per tanggal 26 Januari 2024, namun baru diterima oleh Pemkab Serang satu hari yang lalu. Untuk itu, mulai Maret 2024, ASN di Kabupaten Serang dapat mulai mendapatkan kenaikan gaji.

Kabid Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Roni Rohani mengatakan, meskipun kenaikan gaji ASN sudah diumumkan sejak 2023 dan berlaku sejak Januari 2024, namun pihaknya tidak bisa serta merta merealisasikan hal tersebut lantaran belum adanya PP yang diterbitkan.

Untuk itu, gaji bulan Januari dan Februari 2024 masih dibayarkan tanpa adanya kenaikan. “Karena gaji Januari dan Februari sudah kita buat, kita baru menerima kemarin ya baru bisa disesuaikan nanti di bulan Maret. Jadi gaji bulan Mater sudah menggunakan PP terbaru ini,” katanya saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis 1 Februari 2024.

Kendati demikian, lanjut Roni, untuk kenaikan gaji di bulan Januari dan Februari akan tetap dibayarkan lantaran kenaikan gaji sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat per Januari 2024. Selain itu, pihaknya juga sudah menganggarkan kenaikan gaji untuk 14 bulan di 2024.

“Yang Januari dan Februari nya dirapel kekurangannya nanti. Itu karena naik per Januari, menyesuaikan. Teknisnya bayar dulu yang bulan Maret baru nanti kita ajukan yang rapelnya. Sudah saya anggarkan Sejak Januari dikali 14 bulan, karena kan ada gaji ke 13 dan ke 14,” terangnya.

Roni mengatakan, kenaikan gaji untuk jumlah uang yang diterima variatif dan tidak sama. Hal itu lantaran disesuaikan dengan besaran gaji yang mereka terima sebelumnya. Dari jumlah tersebut, kemudian dihitung 8 persennya.

“Gaji pokonya yang naik, di kisaran Rp200 ribu ada yang Rp100 ribu, gimana golongannya. Karena ada daftar tabelnya,” jelasnya.

Ia mengaku tidak tahu pasti berapa besaran penambahan anggaran dengan adanya kenaikan gaji 8 persen tersebut. Namun ia mengkalkulasikan apabila menggunakan hitung-hitungan kasar Per bulannya kenaikan bisa mencapai Rp1,8 miliar.

“Nanti dijumlah sesuai dengan jumlah PNS nya kan, misal 9.000 PNS dikali Rp200 ribu, ya hampir Rp1,8 miliar,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, PP merupakan petunjuk teknis untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang sudah dibuat sebelumnya.

“Setelah jadi undang-undang tentang keuangan negara, ada tuh kebijakannya bahwa gaji asn dinaikan 8 persen. Tapi kalau belum ada petunjuk teknisnya melalui PP, maka belum bisa dinaikan gajinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Surtaman berharap dengan adanya kenaikan pendapatan, dapat diimbangi dengan kenaikan kinerja dari seluruh ASN yang ada di Kabupaten Serang.

“Naik gaji, harus naik kinerja. Soal itu sudah jelas, setiap tahun kan Kemenpan menggunakan berbagai aplikasi, bahkan aplikasi e-kinerja untuk pelaporan kinerja,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Abdul Rozak

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Ini Jurus DPMPTSP Untuk Genjot Investasi di Banten hingga Tembus 5 Besar Nasional – Warga Berita

Ini Jurus DPMPTSP Untuk Genjot Investasi di Banten hingga Tembus 5 Besar Nasional – Warga Berita

Komisi II DPR Tekankan Penyelenggara Pemilu Antisipasi Potensi Masalah DPT Ganda di Pemilu 2024

Komisi II DPR Tekankan Penyelenggara Pemilu Antisipasi Potensi Masalah DPT Ganda di Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Prabowo Minta TKN Tak Dibubarkan Tapi Diubah Jadi Paguyuban Gerakan Solidaritas Nasional

Prabowo Minta TKN Tak Dibubarkan Tapi Diubah Jadi Paguyuban Gerakan Solidaritas Nasional

25 Maret 2024
Polsek Jatibarang Patroli Jaga Keamanan dan Kenyamanan Tempat Peribadahan

Polsek Jatibarang Patroli Jaga Keamanan dan Kenyamanan Tempat Peribadahan

21 April 2024

Lirik Lagu HAPPY ASMARA – APIK (Official Music Video)

15 November 2023

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In