SERANG,Warga Berita – Ketua DPW NasDem Banten Wahidin Halim (WH) memperbolehkan Calon Legislatif (Caleg) NasDem untuk menerima sumbangan kampanye pada kontestasi Pileg 2024 dari pihak luar.
Namun, WH membatasi dana sumbangan itu. Ia mematok sumbangan kampanye dari pihak ke tiga minimalnya sebesar Rp 1 Milliar.
“Boleh saja kalau ada titipan dari luar, tapi terbatas ya. Minimal Rp1 Milliar,”kata WH kepada wartawan di DPW NasDem Banten, Kota Serang, Jumat, 24 November 2023.
Mantan Gubernur Banten tahun 2019-2022 ini menyebut bahwa saat ini DPW NasDem Banten tengah menggodok teknis penerimaan maupun penggunaan dana kampanye para caleg di Pileg 2024 nanti.
“Saat ini kita sedang hitung berapa-berapa nya, karena teknik-teknis administrasi dana kampanyenya baru dikasih kemarin,” katanya.
Pihaknya sendiri saat ini tengah memberikan pembekalan terhadap para calegnya terkait dengan aturan dana kampanye. Hal itu dilakukan para caleg menggunakan sumber dana kampanye yang diperbolehkan secara undang-undang.
“Penggunaan dana kampanye ini harus diatur sedemikian rupa. Sehingga tidak ada sumber dana yang tidak seharunya digunakan,” timpal Sekretaris DPW NasDem Banten, Wawan Suhanda.
Ia menegaskan bahwa dalam pengelolaan dana kampanye haruslah dilakukan secara transparan dan akuntabilitas serta dilaporkan pada sistem khusus dana kampanye (SKDK).
Editor : Merwanda
SERANG,Warga Berita – Ketua DPW NasDem Banten Wahidin Halim (WH) memperbolehkan Calon Legislatif (Caleg) NasDem untuk menerima sumbangan kampanye pada kontestasi Pileg 2024 dari pihak luar.
Namun, WH membatasi dana sumbangan itu. Ia mematok sumbangan kampanye dari pihak ke tiga minimalnya sebesar Rp 1 Milliar.
“Boleh saja kalau ada titipan dari luar, tapi terbatas ya. Minimal Rp1 Milliar,”kata WH kepada wartawan di DPW NasDem Banten, Kota Serang, Jumat, 24 November 2023.
Mantan Gubernur Banten tahun 2019-2022 ini menyebut bahwa saat ini DPW NasDem Banten tengah menggodok teknis penerimaan maupun penggunaan dana kampanye para caleg di Pileg 2024 nanti.
“Saat ini kita sedang hitung berapa-berapa nya, karena teknik-teknis administrasi dana kampanyenya baru dikasih kemarin,” katanya.
Pihaknya sendiri saat ini tengah memberikan pembekalan terhadap para calegnya terkait dengan aturan dana kampanye. Hal itu dilakukan para caleg menggunakan sumber dana kampanye yang diperbolehkan secara undang-undang.
“Penggunaan dana kampanye ini harus diatur sedemikian rupa. Sehingga tidak ada sumber dana yang tidak seharunya digunakan,” timpal Sekretaris DPW NasDem Banten, Wawan Suhanda.
Ia menegaskan bahwa dalam pengelolaan dana kampanye haruslah dilakukan secara transparan dan akuntabilitas serta dilaporkan pada sistem khusus dana kampanye (SKDK).
Editor : Merwanda












