Warga Berita – Mulai Senin, 29 April 2024, Mahkamah Konsitusi (MK) akan menyidangkan 132 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, hingga Selasa 30 April 2024.
“Kami sudah agendakan sidang, ada 79 [perkara] untuk Senin dan 53 [perkara] untuk Selasa,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 25 April 2024.
Seluruh perkara itu akan dibagi ke dalam tiga panel yang masing-masing berisi tiga hakim konstitusi.
Mekanismenya panel terdiri dari 3 hakim konstitusi, kursi untuk pemohon delapan buah kuotanya, Bawaslu delapan, sedangkan masing-masing pihak yang berperkara hanya menyediakan kursi untuk dua orang.
Menurut Fajar, ketentuan sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan pemohon itu juga akan terus berlaku pada sidang hari-hari berikutnya.
Usai mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon, pihak termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga diagendakan menyampaikan jawaban.
Demikian pula dengan pihak terkait, Bawaslu selaku pemberi keterangan, hingga pihak lain yang diperlukan. MK menargetkan keseluruhan proses tersebut selesai hingga pembacaan putusan pada 10 Juni mendatang.
Dengan demikian pada 10 Juni seluruh sengketa PHPU tersebut sudah selesai disidangkan. Tanggal itu adalah 30 hari kerja sejak registrasi.***














