Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah strategis untuk mengatasi persoalan banjir yang masih kerap melanda berbagai wilayah di Indonesia. Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Rabu (19/3/2025), Menteri Nusron menginstruksikan seluruh satuan kerja untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap kawasan yang berbatasan dengan daerah aliran sungai (DAS).
Peninjauan Menyeluruh Kawasan Sempadan Sungai
Menteri Nusron memerintahkan jajarannya untuk segera mengadakan rapat khusus guna membahas langkah-langkah konkret penanganan kawasan rawan banjir. “Agar Direktur Jenderal (Dirjen), mulai dari Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) agar membuat rapat khusus dengan semua Kantah dan Kanwil. Yang Kantah dan Kanwilnya itu melintasi sungai yang menjadi sumber bencana banjir, baik di Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta dan daerah lainnya,” tegas Nusron.
Kebijakan ini terutama difokuskan pada normalisasi sempadan sungai yang selama ini kerap menjadi penyebab utama banjir. Menteri Nusron menekankan pentingnya peninjauan ulang terhadap alas hak yang sudah terlanjur diterbitkan di kawasan sempadan sungai. “Peninjauan kawasan sempadan sungai ini, agar diteliti. Bagi bidang yang sudah kadung (telanjur) ada alas hak, apabila memungkinkan ditinjau ulang agar dibatalkan. Intinya harus segera dilakukan normalisasi terhadap sempadan sungai,” jelasnya.
Kajian RTRW untuk Kawasan Strategis Nasional
Selain penanganan sempadan sungai, Menteri Nusron juga mengarahkan Pelaksana Tugas Dirjen Tata Ruang dan Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional untuk melakukan pengkajian mendalam terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di sejumlah kawasan strategis. Kawasan yang menjadi prioritas meliputi Kawasan Strategis Nasional (KSN) Jabodetabek-Punjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur) serta Kawasan Semarang-Demak.
“Perlu adanya kajian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), ada campur tangan kementerian pada saat Persetujuan Substansi (Persub),” ungkap Nusron. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata ruang yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Sinergi Antar Direktorat Jenderal dan Pemerintah Daerah
Rapim kali ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, termasuk Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan tata ruang dan dampaknya terhadap bencana banjir.
Menteri Nusron menegaskan perlunya koordinasi intensif antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan ini. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan tata ruang yang dikeluarkan benar-benar memperhatikan aspek pengurangan risiko bencana, khususnya banjir,” tambahnya.
Dampak Kebijakan terhadap Pengurangan Risiko Bencana
Kebijakan yang digulirkan Menteri Nusron ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan risiko bencana banjir di berbagai wilayah. Beberapa langkah strategis yang akan diambil meliputi:
- Peninjauan ulang alas hak di kawasan sempadan sungai untuk memastikan tidak ada lagi bangunan yang menghalangi aliran sungai.
- Normalisasi sempadan sungai dengan memperlebar bantaran sungai dan menertibkan bangunan liar.
- Penguatan RTRW di kawasan strategis untuk meminimalisir dampak pembangunan terhadap lingkungan.
Respons Positif dari Berbagai Pihak
Kebijakan Menteri Nusron ini mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan, termasuk pakar tata ruang dan lingkungan. Mereka menilai langkah ini sebagai terobosan penting dalam upaya mitigasi bencana banjir yang selama ini kerap terjadi akibat kesalahan tata ruang.
“Kebijakan ini sangat tepat karena menyentuh akar persoalan banjir, yaitu tata ruang yang tidak terkontrol di kawasan sempadan sungai,” ujar seorang pakar tata ruang yang tidak ingin disebutkan namanya.
Meski demikian, implementasi kebijakan ini tidak lepas dari berbagai tantangan. Salah satunya adalah resistensi dari pemilik alas hak yang sudah terlanjur berdiri di kawasan sempadan sungai. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah juga perlu diperkuat untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
Menteri Nusron menyadari sepenuhnya tantangan tersebut. “Kami akan melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Yang terpenting adalah kita semua memiliki komitmen yang sama untuk mengurangi risiko bencana banjir,” tegasnya.











