Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan bahwa Kantor Pertanahan (Kantah) di sejumlah wilayah destinasi mudik akan tetap buka selama libur Lebaran 2025. Kebijakan ini diambil untuk memanfaatkan momen kumpul keluarga yang seringkali membahas persoalan terkait sertifikat tanah.
“Kita putuskan di kantor-kantor tertentu yang menjadi daerah destinasi mudik itu akan tetap ada pelayanan,” ujar Menteri Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/3).
Pelayanan Tetap Beroperasi di Destinasi Mudik
Menteri Nusron menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang memanfaatkan momen Lebaran untuk menyelesaikan urusan pertanahan, seperti balik nama sertifikat atau pendaftaran tanah warisan. Namun, pelayanan tidak akan dibuka di wilayah seperti DKI Jakarta dan Tangerang Selatan (Tangsel), karena kedua wilayah tersebut dinilai banyak penduduknya yang melakukan perjalanan mudik.
“Pendaftaran untuk pertama kali, kan bisa jadi ada tanah warisan yang seumur hidup belum didaftarkan. Mumpung kumpul, tanda tangan semua kan gampang,” ungkapnya.
Jenis Pelayanan yang Tersedia
Selain pendaftaran tanah warisan, Menteri Nusron menyebutkan bahwa pelayanan yang akan diberikan meliputi:
- Informasi Pertanahan: Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait status tanah dan sertifikat.
- Balik Nama Sertifikat: Proses perubahan kepemilikan tanah dapat dilakukan selama libur Lebaran.
- Peningkatan Kualitas Data Spasial: Khususnya untuk sertifikat KW 4, 5, dan 6 yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1967.
Menteri Nusron menekankan bahwa sertifikat yang terbit pada periode tersebut tidak dilengkapi dengan peta kadastral, sehingga lokasi tanahnya seringkali tidak jelas. “Itu potensi tidak diketahui di mana lokasinya dan itu ada tujuan potensi itu bisa disrobot orang. Sehingga kita mengimbau kalau bisa mumpung momentum Idul Fitri, mumpung kumpul dengan keluarganya,” tandasnya.
Tujuan Kebijakan Ini
Kebijakan membuka Kantor Pertanahan di destinasi mudik selama libur Lebaran bertujuan untuk:
- Memudahkan Masyarakat: Momen kumpul keluarga dimanfaatkan untuk menyelesaikan urusan pertanahan yang seringkali membutuhkan persetujuan banyak pihak.
- Mencegah Sengketa Tanah: Dengan mendaftarkan tanah warisan atau memperbarui data sertifikat, potensi sengketa tanah dapat diminimalisir.
- Meningkatkan Kualitas Data Pertanahan: Pelayanan terkait data spasial KW 4, 5, dan 6 diharapkan dapat memperbaiki akurasi data pertanahan nasional.
Kebijakan ini diharapkan mendapat dukungan dari masyarakat, terutama yang memanfaatkan momen Lebaran untuk berkumpul dengan keluarga. Menteri Nusron mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan urusan pertanahan yang tertunda.
“Mumpung momentum Idul Fitri, mumpung kumpul dengan keluarganya, mari kita selesaikan urusan pertanahan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pesan Menteri Nusron.











