Pertikaian PBNU dan PKB sepertinya akan segera terhenti karena Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengonfirmasi telah menandatangani SK kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
Baca Juga: PBNU Akan Berikan Arahan Terkait Penjadwalan Ulang Muktamar PKB Tandingan
“Kalau tidak salah saya sudah tanda tangani. Kalau tidak salah ya,” ujar Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Supratman menegaskan bahwa Kemenkumham tidak mungkin menahan permohonan dari partai politik. Namun, dia mencatat bahwa beberapa partai politik lainnya yang telah melaksanakan kongres atau musyawarah belum mengirimkan nama kepengurusan mereka ke Kemenkumham.
“Ada yang sudah saya tandatangani, ada partai yang sudah selesai berkongres tapi belum memasukkan permohonan untuk pengesahan,” jelasnya.
Terkait isu adanya wacana Muktamar PKB tandingan, Supratman enggan berkomentar lebih jauh. Dia menyatakan bahwa Kemenkumham akan melayani setiap pihak yang mengajukan permohonan terkait hal tersebut.
“Kami nggak bisa berandai-andai soal itu. Yang belum ada ngapain saya komentarin, oke,” tegasnya.
Perlu diingat, PKB telah menggelar muktamar pada 24–25 Agustus 2024 di Bali. Dalam muktamar tersebut, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali diamanahkan sebagai Ketua Umum PKB, sementara Wakil Presiden Ma’ruf Amin disepakati sebagai Ketua Dewan Syuro PKB.
Dengan ditandatanganinya SK kepengurusan PKB oleh Menkumham, hal ini menandakan pengakuan resmi pemerintah terhadap hasil Muktamar PKB di Bali. Langkah ini juga memberi kejelasan hukum terhadap struktur kepengurusan baru PKB untuk periode mendatang.












