WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Mengulang Pemilu Bukan Mustahil Jika Kecurangan TSM Terbukti, Ini Penjelasan Mantan Ketua MK Mahfud MD » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
18 Februari 2024
Reading Time: 3 mins read
0
Mengulang Pemilu Bukan Mustahil Jika Kecurangan TSM Terbukti, Ini Penjelasan Mantan Ketua MK Mahfud MD » Warga Berita

1802 mahfud
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita – Mengulang proses pemungutan suara  jika memang proses Pemilu terbukti mengandung unsur kecurangan, bukanlah suatu hal yang mustahil dilakukan.

Pada tahun 2008 silam, pemilihan ulang dilakukan dalam sejulah Pilkada, setelah gugatan yang dilayangkan penggugat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian dicontohkan oleh Mahfud MD yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Kini, Mahfud MD menjadi calon wakil presiden nomor urut 3, mendampingi Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Presiden 2024.

“Ketika saya menjadi ketua MK pernah memutus pembatalan hasil Pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang ulang maupun pembatalan penuh. Yang menang didiskualifikasi, yang kalah naik,” kata Mahfud dalam keterangan video usai menghadiri Pengukuhan Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), Sabtu (17/2/2024).

Mahfud mencontohkan, dirinya pernah memutus pembatalan sengketa pemilihan gubernur Jawa Timur pada 2008.

Ketika itu, pemilihan gubernur terjadi persaingan Warga Berita Soekarwo-Saifullah Yusuf dengan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono.

“Pemilu 2008 saat Khofifah dinyatakan kalah dari Soekarwo kita batalkan hasilnya dan diulang,” kata Mahfud Md.

Selain itu, Mahfud juga menyebut MK pernah menjatuhkan vonis atas pemilihan kepala daerah atau Pilkada di Bengkulu Selatan dan Kotawaringin Barat. Ketika itu, pada pemilihan kepala daerah di dua lokasi tersebut, Mahfud menyebut pemenang didiskualifikasi.

“Hasil Pilkada Bengkulu Selatan yang menang didiskuliafikasi yang di bawahnya langsung naik. Hasil pilkada Kotawaringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan. Dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang terpisah, daerah tertentu, desa tertentu,” kata Mahfud.

Tak hanya itu, Mahfud juga mengklaim bahwa istilah pelanggaran Pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)  muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia pada 2009 ketika MK  memutus sengketa pemilihan gubernur Jawa Timur, yaitu Soekarwo dengan Khofifah.

Bermula dari vonis ini, Mahfud menyebut pelanggaran TSM secara resmi masuk Hukum Pemilu, termasuk Undang-Undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

“Saya waktu itu hakimnya. Jadi ini bukan yurisprudensi, tapi termasuk di peraturan perundangan-undang. Dan buktinya banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya tangani ratusan kasus banyak, ada yang diulang beberapa ini, tergantung hakimnya punya bukti atau tidak, atau sudah punya bukti berani atau tidak,” kata Mahfud.

Mahfud MD mengklarifikasi soal pernyataan dia tentang pemilihan umum (Pemilu) curang. Mahfud mengaku dirinya memang pernah menyatakan bahwa setiap Pemilu pihak yang kalah selalu menuduh kubu yang menang curang.

“Jadi saya katakan setiap pemilu yang kalah menuduh curang, sudah saya katakan di awal 2023. Tepatnya sebelum tahapan Pemilu dimulai, tapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah, sebab memang sering terjadi kecurangan terbukti secara sah dan menyakinkan,” kata Mahfud.

Mahfud menyebut pernyataan itu keluar ketika awal pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dikomandoi oleh Hasyim Asyari pada awal 2023.

Selain itu, Mahfud mengaku pernyataan lain juga dia ucapkan ketika diundang dalam salah satu stasiun televisi untuk meresmikan TV Pemilu.

“Saya katakan pada kesempatan saat KPU Hasyim Asy’ari dibentuk datang ke saya. Saya beritahu awas bahwa ada gugatan Pemilu curang. Begitu juga pidato terbuka saat pembentukan Tv Pemilu di Trans Tv pada awal tahun 2023,” kata Mahfud.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

1802 mahfud
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita – Mengulang proses pemungutan suara  jika memang proses Pemilu terbukti mengandung unsur kecurangan, bukanlah suatu hal yang mustahil dilakukan.

Pada tahun 2008 silam, pemilihan ulang dilakukan dalam sejulah Pilkada, setelah gugatan yang dilayangkan penggugat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian dicontohkan oleh Mahfud MD yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Kini, Mahfud MD menjadi calon wakil presiden nomor urut 3, mendampingi Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Presiden 2024.

“Ketika saya menjadi ketua MK pernah memutus pembatalan hasil Pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang ulang maupun pembatalan penuh. Yang menang didiskualifikasi, yang kalah naik,” kata Mahfud dalam keterangan video usai menghadiri Pengukuhan Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), Sabtu (17/2/2024).

Mahfud mencontohkan, dirinya pernah memutus pembatalan sengketa pemilihan gubernur Jawa Timur pada 2008.

Ketika itu, pemilihan gubernur terjadi persaingan Warga Berita Soekarwo-Saifullah Yusuf dengan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono.

“Pemilu 2008 saat Khofifah dinyatakan kalah dari Soekarwo kita batalkan hasilnya dan diulang,” kata Mahfud Md.

Selain itu, Mahfud juga menyebut MK pernah menjatuhkan vonis atas pemilihan kepala daerah atau Pilkada di Bengkulu Selatan dan Kotawaringin Barat. Ketika itu, pada pemilihan kepala daerah di dua lokasi tersebut, Mahfud menyebut pemenang didiskualifikasi.

“Hasil Pilkada Bengkulu Selatan yang menang didiskuliafikasi yang di bawahnya langsung naik. Hasil pilkada Kotawaringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan. Dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang terpisah, daerah tertentu, desa tertentu,” kata Mahfud.

Tak hanya itu, Mahfud juga mengklaim bahwa istilah pelanggaran Pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)  muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia pada 2009 ketika MK  memutus sengketa pemilihan gubernur Jawa Timur, yaitu Soekarwo dengan Khofifah.

Bermula dari vonis ini, Mahfud menyebut pelanggaran TSM secara resmi masuk Hukum Pemilu, termasuk Undang-Undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

“Saya waktu itu hakimnya. Jadi ini bukan yurisprudensi, tapi termasuk di peraturan perundangan-undang. Dan buktinya banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya tangani ratusan kasus banyak, ada yang diulang beberapa ini, tergantung hakimnya punya bukti atau tidak, atau sudah punya bukti berani atau tidak,” kata Mahfud.

Mahfud MD mengklarifikasi soal pernyataan dia tentang pemilihan umum (Pemilu) curang. Mahfud mengaku dirinya memang pernah menyatakan bahwa setiap Pemilu pihak yang kalah selalu menuduh kubu yang menang curang.

“Jadi saya katakan setiap pemilu yang kalah menuduh curang, sudah saya katakan di awal 2023. Tepatnya sebelum tahapan Pemilu dimulai, tapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah, sebab memang sering terjadi kecurangan terbukti secara sah dan menyakinkan,” kata Mahfud.

Mahfud menyebut pernyataan itu keluar ketika awal pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dikomandoi oleh Hasyim Asyari pada awal 2023.

Selain itu, Mahfud mengaku pernyataan lain juga dia ucapkan ketika diundang dalam salah satu stasiun televisi untuk meresmikan TV Pemilu.

“Saya katakan pada kesempatan saat KPU Hasyim Asy’ari dibentuk datang ke saya. Saya beritahu awas bahwa ada gugatan Pemilu curang. Begitu juga pidato terbuka saat pembentukan Tv Pemilu di Trans Tv pada awal tahun 2023,” kata Mahfud.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Inilah Sembilan Partai yang Berpotensi Raih Kursi DPRD Banten dari Dapil Pandeglang – Warga Berita

Inilah Sembilan Partai yang Berpotensi Raih Kursi DPRD Banten dari Dapil Pandeglang – Warga Berita

PILPRES 2024 — Ajak Menangkan Ganjar-Mahfud, Puan Minta Pemilih Paslon Lain Diperlakukan dengan Baik

Puan Maharani Kuasai Perolehan Suara di Dapil Jateng V

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
2025, Pemkot Pekalongan Fokus Keberlanjutan 9 Isu Strategis

2025, Pemkot Pekalongan Fokus Keberlanjutan 9 Isu Strategis

16 Januari 2024
Siap Dukung Hak Angket, NasDem, PKB dan PKS Tunggu PDIP » Warga Berita

Siap Dukung Hak Angket, NasDem, PKB dan PKS Tunggu PDIP » Warga Berita

23 Februari 2024
PKB Mulai Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024

Saya Cenderung Tak Percaya Kader Internal

20 April 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In