Warga Berita,- Nirina Zubir akhirnya mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya direbut eks ART. Selama lima tahun, Nirina Zubir melawan mafia tanah yang membuatnya kehilangan SHM atas tanah milik ibunya. Tak tanggung-tanggung, Nirina mendapatkan kembali 6 SHM milik keluarganya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan langsung sertifikat tanah tersebut kepada Nirina Zubir. Proses penyerahan sertifikat itu berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN di jalan Sisingamangaraja, Jakarta Barat pada Rabu (29/5/2024).
Pada bulan Februari 2024 lalu, Nirina sudah mendapatkan 4 sertifikat dan akhir Mei, ia berhasil memperoleh 2 sertifikat lagi.
Baca Juga: Satgas Anti Mafia Tanah Gempur Mafia Tanah di Banyuwangi dan Pamekasan
Mafia Tanah Pecah Dua Sertifikat Nirina Zubir Menjadi Empat
Proses pengembalian 2 sertifikat terakhir memang lebih lama dibandingkan 4 sertifikat awal. Hal ini terjadi lantaran 2 sertifikat milik Nirina dan kakaknya dipecah menjadi 4 sertifikat oleh mafia tanah.
“Sertifikat yang kami miliki aslinya ada enam. Empat sudah kami terima pada bulan Februari lalu. Dua sertifikat terakhir ini lebih lama karena sudah dipecah lagi menjadi empat oleh mafia tanah,” kata Nirina Zubir.
Nirina menambahkan, empat sertifikat yang sudah dipecah ini sudah balik nama ahli waris yakni kakak dan Nirina sendiri. Namun, bukan sertifikat konvensional, melainkan dalam bentuk elektronik. Hal ini dilakukan agar semua bisa tersinkronisasi yang sesuai dengan database.
Menteri AHY mengungkapkan, Nirina Zubir merupakan korban mafia tanah. Ia bersama jajaran Kementerian ATR/BPN khususnya wilayah Jakarta Barat berhasil menyerahkan kembali 6 SHM kepada Nirina Zubir dan keluarganya. Penyerahan tersebut sebagai tindak lanjut dari sengketa permasalahan tanah keluarga Nirina Zubir sejak tahun 2018 lalu.
AHY juga meminta masyarakat untuk berkaca pada kasus Nirina mengenai sengketa tanah. Ia mengatakan, peluang menang melawan mafia tanah sangat terbuka lebar.
Bahkan Nirina juga membuka media sosial sebagai alat komunikasi untuk masyarakat yang mengalami masalah serupa dengan dirinya. Ia juga berjanji akan membantu masalah tersebut dengan menghubungi Kementerian ATR/BPN beserta jajarannya yang ia kenal.
Baca Juga: Nirina Zubir Walk Out dari tvOne, Merasa Kecewa dan Dijebak
Mantan Asisten Rumah Tangga Gelapkan 6 SHM Nirina Zubir
Kasus ini berawal dari mantan asisten rumah tangga (ART) bernama Riri Khasmita bersama suaminya, Edrianto yang menggelapkan 6 SHM keluarga Nirina Zubir.
Riri Khasmita pun terbukti bersalah atas tindak pidana pemalsuan uang surat serta pencucian uang kasus mafia tanah. Ia bersama suaminya mendapat hukuman pidana 13 tahun penjara dan masing-masing harus membayar denda sebesar Rp1 miliar. Semua itu sudah menjadi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 16 Agustus 2022. (Revi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)