WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Masyarakat Banten Harus Tahu RS Pemprov Banten Tak Lagi Layani Pasien SKTM, Diganti Ini – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
7 Januari 2024
Reading Time: 3 mins read
0
Masyarakat Banten Harus Tahu RS Pemprov Banten Tak Lagi Layani Pasien SKTM, Diganti Ini – Warga Berita

SERANG, Warga Berita – Rumah sakit (RS) milik Pemprov Banten yakni RSUD Banten dan RSUD Malingping tak lagi melayani pasien yang membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM). Namun, masyarakat Banten tidak mampu yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan itu akan didaftarkan kepesertaannya saat ingin berobat ke dua RS milik Pemprov Banten tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti. “Ketika datang untuk berobat ke RSUD Banten atau RSUD Malingping, langsung didaftarkan kepesertaan BPJS yang iuran bulanan ditanggung oleh Pemprov Banten, dimana saat itu juga kepesertaan dapat langsung dipergunakan,” tegas Ati, Minggu, 7 Januari 2024.

Hanya saja, lanjut Ati, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk dapat diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan. Persyaratan pasien sakit tidak mampu yakni masyarakat Banten yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP maupun KK serta tetap membawa SKTM.

Ia juga menerangkan, ada beberapa dasar hukum yang menjadi latar belakang Pemprov Banten menerapkan kebijakan tersebut. Pertama, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN Pasal 4 huruf (g) dan Pasal 19 yang berbunyi jaminan kesehatan bersifat wajib dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat serta pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Kedua, lanjut Ati, UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 411 yang menyatakan bahwa pendanaan upaya kesehatan perseorangan melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan diselenggarakan oleh badan yang menyelenggarakan program jaminan sosial di bidang kesehatan. Program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat wajib bagi seluruh penduduk. “Maka sejak saat diberlakukannya undang-undang tersebut, penyelenggaraan program jaminan kesehatan wajib diselenggarakan oleh badan yang menyelenggarakan program aminan sosial, yaitu BPJS,” terangnya.

Selain itu, ia juga mengatakan, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga menjadi dasar hukum. Pada Pasal 1 disebutkan jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Kemudian pada Pasal 2 dan Pasal 6 disebutkan setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program JKN dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan. 

Peserta jaminan kesehatan meliputi PBI Jaminan Kesehatan dan Bukan PBI Jaminan Kesehatan yang terdiri dari pekerja penerima upah (PPU) dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan anggota keluarganya, dan bukan pekerja (BP) dan anggota keluarganya.

Dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN, cakupan penduduk yang menjadi peserta JKN mencapai minimal 98 persen pada tahun 2024. “Ada juga Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN,” papar Ati.

Ia menyebutkan, pada instruksi kedua, point 3, huruf (i) disebutkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kesehatan nasional dan huruf (j) memastikan Gubernur mengalokasikan anggaran untuk kontribusi iuran penerima bantuan iuran jaminan daerah sesuai kapasitas fiskal daerah. “Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemprov Banten memiliki kewajiban untuk mengalokasikan anggaran tersebut sesuai kapasitas fiskal daerah,” tegasnya.

Kata dia, Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 juga menyebutkan, dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), pemerintah daerah wajib melakukan integrasi jaminan kesehatan daerah dengan JKN guna terselenggaranya jaminan kesehatan. “Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya-red) jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN,” ujarnya.

Ati mengatakan, saat ini capaian UHC Provinsi Banten sebesar 96,73 persen. Maka Pemprov Banten sudah mendapatkan previllege yakni peserta yang didaftarkan menjadi PBI Pemprov Banten, di kedua RS milik Pemprov Banten, kepesertaan BPJS-nya dapat langsung diaktifkan untuk digunakan sebagai jaminan untuk berobat. “Oleh karenanya, kami memberlakukan kebijakan tersebut. Yakni masyarakat tidak mampu yang tidak  memiliki BPJS dan mau berobat ke rumah sakit milik Provinsi Banten, ketika datang untuk berobat ke RSUD Banten atau RSUD Malingping, langsung didaftarkan kepesertaan BPJS yang iuran bulanan ditanggung oleh Pemprov Banten,” tegas Ati.

Editor : Merwanda

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG, Warga Berita – Rumah sakit (RS) milik Pemprov Banten yakni RSUD Banten dan RSUD Malingping tak lagi melayani pasien yang membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM). Namun, masyarakat Banten tidak mampu yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan itu akan didaftarkan kepesertaannya saat ingin berobat ke dua RS milik Pemprov Banten tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti. “Ketika datang untuk berobat ke RSUD Banten atau RSUD Malingping, langsung didaftarkan kepesertaan BPJS yang iuran bulanan ditanggung oleh Pemprov Banten, dimana saat itu juga kepesertaan dapat langsung dipergunakan,” tegas Ati, Minggu, 7 Januari 2024.

Hanya saja, lanjut Ati, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk dapat diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan. Persyaratan pasien sakit tidak mampu yakni masyarakat Banten yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP maupun KK serta tetap membawa SKTM.

Ia juga menerangkan, ada beberapa dasar hukum yang menjadi latar belakang Pemprov Banten menerapkan kebijakan tersebut. Pertama, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN Pasal 4 huruf (g) dan Pasal 19 yang berbunyi jaminan kesehatan bersifat wajib dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat serta pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Kedua, lanjut Ati, UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 411 yang menyatakan bahwa pendanaan upaya kesehatan perseorangan melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan diselenggarakan oleh badan yang menyelenggarakan program jaminan sosial di bidang kesehatan. Program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat wajib bagi seluruh penduduk. “Maka sejak saat diberlakukannya undang-undang tersebut, penyelenggaraan program jaminan kesehatan wajib diselenggarakan oleh badan yang menyelenggarakan program aminan sosial, yaitu BPJS,” terangnya.

Selain itu, ia juga mengatakan, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga menjadi dasar hukum. Pada Pasal 1 disebutkan jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Kemudian pada Pasal 2 dan Pasal 6 disebutkan setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program JKN dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan. 

Peserta jaminan kesehatan meliputi PBI Jaminan Kesehatan dan Bukan PBI Jaminan Kesehatan yang terdiri dari pekerja penerima upah (PPU) dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan anggota keluarganya, dan bukan pekerja (BP) dan anggota keluarganya.

Dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN, cakupan penduduk yang menjadi peserta JKN mencapai minimal 98 persen pada tahun 2024. “Ada juga Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN,” papar Ati.

Ia menyebutkan, pada instruksi kedua, point 3, huruf (i) disebutkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kesehatan nasional dan huruf (j) memastikan Gubernur mengalokasikan anggaran untuk kontribusi iuran penerima bantuan iuran jaminan daerah sesuai kapasitas fiskal daerah. “Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemprov Banten memiliki kewajiban untuk mengalokasikan anggaran tersebut sesuai kapasitas fiskal daerah,” tegasnya.

Kata dia, Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 juga menyebutkan, dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), pemerintah daerah wajib melakukan integrasi jaminan kesehatan daerah dengan JKN guna terselenggaranya jaminan kesehatan. “Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya-red) jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN,” ujarnya.

Ati mengatakan, saat ini capaian UHC Provinsi Banten sebesar 96,73 persen. Maka Pemprov Banten sudah mendapatkan previllege yakni peserta yang didaftarkan menjadi PBI Pemprov Banten, di kedua RS milik Pemprov Banten, kepesertaan BPJS-nya dapat langsung diaktifkan untuk digunakan sebagai jaminan untuk berobat. “Oleh karenanya, kami memberlakukan kebijakan tersebut. Yakni masyarakat tidak mampu yang tidak  memiliki BPJS dan mau berobat ke rumah sakit milik Provinsi Banten, ketika datang untuk berobat ke RSUD Banten atau RSUD Malingping, langsung didaftarkan kepesertaan BPJS yang iuran bulanan ditanggung oleh Pemprov Banten,” tegas Ati.

Editor : Merwanda

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Prabowo Gibran Tegaskan Pentingnya Fasilitas dan Akses Kesehatan Sebagai Benteng Pertahanan Nasional – Warga Berita

Prabowo Gibran Tegaskan Pentingnya Fasilitas dan Akses Kesehatan Sebagai Benteng Pertahanan Nasional – Warga Berita

PDIP Mulai Kalah Dari Gerindra – Warga Berita

PDIP Mulai Kalah Dari Gerindra – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Semen Gresik sumbang PAD tertinggi Rembang, raih apresiasi kepatuhan pajak

Semen Gresik sumbang PAD tertinggi Rembang, raih apresiasi kepatuhan pajak

24 Januari 2024
Nyalon Gubernur Banten, Ratu Ageng Rekawati Sampaikan Visi Misinya di Sekretariat PKB Banten – Warga Berita

Nyalon Gubernur Banten, Ratu Ageng Rekawati Sampaikan Visi Misinya di Sekretariat PKB Banten – Warga Berita

20 Mei 2024
1000051147

Gak cuma Persija, ini dia daftar klub sepak bola di Jakarta

15 Mei 2025

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In