Warga Berita – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan oleh Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) ke Bawaslu, Selasa (13/2). Laporan itu dibuat lantaran Cak Imin dan JK ikut mengomentari film dokumenter Dirty Vote.
Merespon hal tersebut, Cak Imin merasa aneh dirinya dilaporkan ke Bawaslu karena hanya berkomentar soal film dokumenter “Dirty Vote”.
“Masak gak boleh komentar bro,” ujar Cak Imin merespon laporan ke dirinya seperti dikutip dari media sosial X.
Cak Imin juga terpantau tetap cuit soal film Dirty Vote.
“Kemarin nonton Dirty Vote, hari ini nonton Film Agak Laen bareng keluarga. Filmnya bagus banget. Ada lucu, haru. Seru! @muhadklyacho @ernestprakasa,” cuit Cawapres pendamping Anies Baswedan tersebut.
Di akhir unggahannya tersebut, Cak Imin tetap mengajak untuk menonton film karya Sutradara Dandhy Laksono tersebut.
“Tapi tetep jangan lupa nonton Dirty Vote,” tulisnya.
Diketahui, sejumlah advokat yang tergabung dalam Lingkar Nusantara (Lisan), melaporkan Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Bawaslu. Laporan tersebut dilayangkan karena dianggap melanggar aturan masa tenang Pemilu 2024.
Wakil Ketua Umum Lisan, Ahmad Fatoni mengatakan, komentar Cak Imin atas film Dirty Vote dianggap sebagai sebuah bentuk aktivitas kampanye.
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Lingkar Nusantara (Lisan), melaporkan Cawapres 01 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Bawaslu. Laporan tersebut dilayangkan marena dianggap melanggar aturan masa tenang Pemilu 2024.
Komentar Cak Imin yang dimaksud Advokat Lisan ini adalah cuitan Cak Imin di media sosial ‘X’, yang juga mengunggah potongan film Dirty Vote dengan keterangan “Ada yang sudah nonton?”
“Kenapa kita buat laporan ke Bawaslu karena status tersebut di-upload pada tanggal 12 Februari, hari Minggu, di mana itu masih dalam masa tenang,” kata Fatoni kepada wartawan di Bawaslu, Jakarta.
Terlebih, Fatoni menilai, film yang diunggah di Youtube tersebut di dalamnya juga mengandung ungkapan yang menyudutkan paslon.
“Padahal diketahui dalam masa tenang itu tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun. Jangankan kampanye negatif, kampanye positif pun tidak boleh. Jadi kami menduga ini sudah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pak Muhaimin Iskandar,” ungkapnya.[prs]













