WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Masa Kampanye, Bawaslu Lebak Terima Dugaan Perusakan APK di Kecamatan Maja – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
12 Desember 2023
Reading Time: 1 min read
0
Masa Kampanye, Bawaslu Lebak Terima Dugaan Perusakan APK di Kecamatan Maja – Warga Berita

LEBAK, Warga Berita- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak menerima aduan terkait dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK). Dugaan perusakan APK tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat mengatakan, hal tersebut masih dugaan, yang saat ini penanganannya dilakukan oleh Bawaslu Lebak.

“Iya terkait perusakan APK, tentu ini masih dugaan yang masih harus diteliti dan dikaji oleh kami,” kata Dedi, Selasa 12 Desember 2023.

Untuk diketahui saat ini merupakan masa kampanye yang berlangsung dari tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang. Karena saat masa kampanye tersebut akan banyak APK yang tersebar di semua wilayah Lebak.

Pada masa kampanye APK akan terpampang di tempat-tempat yang sudah ditetapkan seperti di lapangan dan papan reklame yang digunakan oleh para Bakal Calong Anggota (Bacaleg) dari DPRD dan DPR RI di Kabupaten Lebak.

Dedi menjelaskan, terkait aduan tersebut masuk ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Maja, namun aduan tersebut langsung diambil alih oleh Bawaslu Lebak karena pelanggaran atas hal tersebut bisa terancam pidana.

“Tentu ini harus kami kaji dulu apakah memenuhi unsur atau tidak,” jelas Dedi.

Namun ditanya soal APK caleg mana yang dirusak tidak disebutkan, karena aduan tersebut masih dugaan dan dalam penyelidikan oleh Bawaslu Lebak.

Perlu diketahui, tindakan merusak APK bisa terancam pidana. Aturan itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 280 ayat 1 huruf g.

Sanksi terhadap pelaku perusakan diatur dalam Pasal 521 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Reporter: Nurandi
Editor : Aas Arbi

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

LEBAK, Warga Berita- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak menerima aduan terkait dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK). Dugaan perusakan APK tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat mengatakan, hal tersebut masih dugaan, yang saat ini penanganannya dilakukan oleh Bawaslu Lebak.

“Iya terkait perusakan APK, tentu ini masih dugaan yang masih harus diteliti dan dikaji oleh kami,” kata Dedi, Selasa 12 Desember 2023.

Untuk diketahui saat ini merupakan masa kampanye yang berlangsung dari tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang. Karena saat masa kampanye tersebut akan banyak APK yang tersebar di semua wilayah Lebak.

Pada masa kampanye APK akan terpampang di tempat-tempat yang sudah ditetapkan seperti di lapangan dan papan reklame yang digunakan oleh para Bakal Calong Anggota (Bacaleg) dari DPRD dan DPR RI di Kabupaten Lebak.

Dedi menjelaskan, terkait aduan tersebut masuk ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Maja, namun aduan tersebut langsung diambil alih oleh Bawaslu Lebak karena pelanggaran atas hal tersebut bisa terancam pidana.

“Tentu ini harus kami kaji dulu apakah memenuhi unsur atau tidak,” jelas Dedi.

Namun ditanya soal APK caleg mana yang dirusak tidak disebutkan, karena aduan tersebut masih dugaan dan dalam penyelidikan oleh Bawaslu Lebak.

Perlu diketahui, tindakan merusak APK bisa terancam pidana. Aturan itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 280 ayat 1 huruf g.

Sanksi terhadap pelaku perusakan diatur dalam Pasal 521 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Reporter: Nurandi
Editor : Aas Arbi

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tetap Sahkan  Firli Bahuri Tersangka Pemerasan » Warga Berita

Polda Metro Jaya Minta Hakim Tetap Sahkan  Firli Bahuri Tersangka Pemerasan » Warga Berita

Didorong Pengembangan Peternakan Sapi Perah di Jateng – DPRD JATENG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Tak Hanya Sivitas Perguruan Tinggi di Indonesia, Mahasiswa ANU di Australia Pun Kritik Jokowi Soal Netralitas di Pemilu 2024 » Warga Berita

Tak Hanya Sivitas Perguruan Tinggi di Indonesia, Mahasiswa ANU di Australia Pun Kritik Jokowi Soal Netralitas di Pemilu 2024 » Warga Berita

8 Februari 2024
Lusiana, Lulusan Undip dengan Prestasi dan Beasiswa Bergengsi

Lusiana, Lulusan Undip dengan Prestasi dan Beasiswa Bergengsi

29 November 2023
Kapuspen TNI: Komitmen TNI Netral Pada Pemilu 2024, Ada Sanksi Menanti Bagi Prajurit TNI Yang Tidak Netral

Kapuspen TNI: Komitmen TNI Netral Pada Pemilu 2024, Ada Sanksi Menanti Bagi Prajurit TNI Yang Tidak Netral

19 Januari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In