Sebuah unit mobil BMW 520D warna putih metalik milik Richard Sutrisno (34) hilang dicuri dari parkiran hotel Tentrem, Semarang, pada Jumat (4/10/2024). Ternyata, pelaku pencurian adalah pemilik sebelumnya, Budi Liem (43), yang masih menyimpan kunci cadangan mobil tersebut.
Aksi pencurian ini terjadi ketika korban sedang menjemput keluarganya. Saat kembali ke parkiran, korban terkejut karena mendapati mobilnya sudah raib. Polisi yang menangani laporan langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV dan menemukan bahwa mobil tersebut dikendarai oleh orang yang tidak dikenal.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah yang Ditinggal Mudik
Penangkapan di Jalan Tol
Setelah mendapatkan laporan, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Tol Semarang-Pekalongan pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, empat hari setelah pencurian. Pelaku, Budi Liem, adalah warga Depok, Jawa Barat, yang ternyata merupakan pemilik awal dari mobil BMW tersebut. Budi diketahui tidak pernah melunasi angsuran mobil sehingga mobil itu dilelang oleh pihak bank, dan kemudian dibeli oleh korban melalui proses lelang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengungkapkan bahwa Budi memanfaatkan kunci cadangan yang ia simpan sejak mobil masih dalam kepemilikannya. Selain itu, pelaku juga memasang perangkat GPS pada mobil tersebut sehingga dapat dengan mudah melacak keberadaan mobilnya.
Motif dan Modus Pelaku
Budi tidak hanya menggunakan kunci cadangan, tetapi juga sudah memasang GPS untuk melacak mobil itu. Ia mengakui telah mengincar mobil lamanya selama sebulan terakhir. Bahkan, pelaku sempat mendatangi rumah korban di Salatiga, namun gagal karena lokasi rumah berada di kawasan pemukiman tertutup.
Setelah mengetahui korban menginap di hotel mewah di Semarang, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencuri mobil menggunakan kunci cadangan. Dengan adanya kartu e-Tol yang ditinggalkan di dalam mobil, Budi dengan mudah keluar dari area parkir hotel.
Budi sempat menawarkan mobil tersebut ke beberapa orang dengan harga Rp 200 juta meskipun tidak dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen resmi.
Aksi Penangkapan oleh Polisi
Penangkapan Budi Liem dilakukan setelah pengejaran dramatis yang melibatkan kejar-kejaran di Jalan Tol Semarang Batang. Tim Jatanras Polrestabes Semarang yang diterjunkan untuk menangkap tersangka bahkan sempat melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan mobil yang dikendarai pelaku. Akhirnya, polisi berhasil menghentikan pelaku di Tol Batang-Semarang.
Kini, Budi Liem ditahan di Polrestabes Semarang dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang dapat memberikan hukuman berat bagi pelaku kejahatan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pembeli mobil hasil lelang untuk lebih berhati-hati, terutama jika pemilik sebelumnya masih memiliki akses seperti kunci cadangan atau alat pelacak. Keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku juga menunjukkan kerja keras Tim Jatanras dalam menangani kejahatan di wilayah Semarang.