Muhammad Tirza Nugroho Hermawan, mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), tewas mengenaskan setelah dibacok oleh sekelompok gangster bersenjata tajam di depan SPBU 44.501.22, Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, pada Selasa dini hari (17/9/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Tirza, yang merupakan warga Kabupaten Jepara dan mahasiswa semester akhir Program Sarjana Teknik Informatika Udinus, ditemukan bersimbah darah di lokasi kejadian. Meninggalnya Tirza menyisakan duka mendalam bagi keluarga, teman-teman, dan seluruh civitas academica Udinus.

Dikenal sebagai mahasiswa berprestasi dan aktif dalam organisasi kemahasiswaan, Tirza juga menjabat sebagai anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) periode 2023/2024. Kepala Biro Kemahasiswaan Udinus, Rindra Yusianto, menyampaikan rasa belasungkawa yang dalam atas insiden tragis ini.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas kepergian Ananda Tirza. Pihak kampus telah berkoordinasi dengan keluarga korban dan memastikan mereka mendapatkan dukungan penuh dalam menghadapi situasi ini,” ujar Rindra pada Rabu (18/9/2024).

Kasus Diserahkan ke Kepolisian, Udinus Harap Pelaku Segera Ditangkap

Universitas Dian Nuswantoro secara tegas menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Rindra menegaskan bahwa tindakan brutal seperti ini tidak dapat ditoleransi.

“Kami berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan kekerasan semacam ini sangat kami kutuk,” tegasnya.

Sebagai langkah preventif, Udinus telah memberlakukan kebijakan jam malam bagi kegiatan mahasiswa di lingkungan kampus, yaitu hingga pukul 23.00 WIB, untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan.

Polisi Lakukan Penyelidikan, Identitas Pelaku Sudah Dikantongi

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus ini. Saat ini, polisi telah memeriksa 11 orang dan mengidentifikasi dua kelompok yang diduga terlibat dalam insiden pembacokan tersebut.

“Kami sudah mengantongi identitas para pelaku dan meminta mereka untuk menyerahkan diri dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, anggota kami akan melakukan pengejaran,” tegas Kompol Andika Dharma Sena.

Polrestabes Semarang juga sedang mendalami peran masing-masing pelaku dalam aksi kekerasan ini. Pihak kepolisian berharap kasus ini dapat segera diungkap agar keluarga korban mendapatkan keadilan.

Kejaksaan dan Upaya Pencegahan Kejahatan Remaja

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan berupaya mencegah keterlibatan remaja dalam kejahatan jalanan, termasuk tawuran dan penggunaan senjata tajam. Kejaksaan kerap memberikan sosialisasi melalui program “Jaksa Menyapa” dan “Jaksa Masuk Sekolah” untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.

“Beberapa kasus kejahatan jalanan, meski tanpa korban jiwa, tetap kami proses karena membawa senjata tajam di tempat umum melanggar Undang-Undang Darurat,” jelas Cakra.

Ia menambahkan bahwa tersangka pelanggar hukum yang masih di bawah umur akan diklasifikasikan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Meski demikian, ada beberapa kasus di mana remaja yang membawa senjata tajam tetap diproses hukum dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.