SERANG,Warga Berita – Mahasiswa menilai Pemkot Serang tidak tegas dalam menertibkan dan membongkar tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang.
Pasalnya, Pemkot Serang berjanji akan melakukan penertiban dan pembongkaran tempat hiburan malam pada pekan ini. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan dari Pemkot Serang terkait rencana tersebut.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ushada UIN SMH Banten Ilham Umami mengatakan, Pemkot Serang dinilai tidak serius dalam menindak tegas tempat maksiat yang ada di Kota Serang.
“Kalau alasannya menunggu waktu Pj Wali Kota Serang itu sampai kapan? Karena ini soal keresahan masyarakat Kota Serang melihat maksiat,” ujarnya, Kamis 25 Januari 2024.
Padahal menurut Ilham, tempat hiburan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
“Perdanya sudah jelas, kita mempertanyakan janji Pemkot Serang yang akan membongkar tempat hiburan malam minggu ini,” katanya.
Pihaknya mencurigai, Pemkot Serang diduga telah melakukan kongkalikong dengan para pengusaha hiburan malam.
“Kalau memang ada janji kemarin ada pembongkaran dan sampai sekarang belum dibongkar saja, kita patut curigai ada apa di belakang mereka, jangan-jangan mereka sudah kongkalikong,” katanya.
Ia menegaskan, Pemkot Serang secara tidak langsung tidak menjalankan aturan yang sudah ada, yaitu meneggakkan Perda PUK.
“Pemkot Serang tidak tegas dan menyalahi aturannya mereka sendiri,” tegasnya.
Sebelumnya, Asisten Daerah (Asda) I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, pihaknya akan melakukan penutupan hingga pembongkaran tempat hiburan malam pada pekan ini.
“Jadi harinya sekitar Rabu atau Kamis minggu depan, bagaimana konsultasi dengan Pak Pj nanti,” ujar Subagyo, Kamis 18 Januari 2024.
Subagyo mengaku, Pemkot Serang telah mempersiapkan semua tahapan, termasuk juga mempersiapkan personel dari Satpol PP untuk melakukan penutupan.
“Persiapan yang kita lakukan sudah semua dilakukan, termasuk juga tahapan sudah dilakukan oleh Satpol PP, baik itu untuk penyegelan maupun untuk lokasi. Mungkin izin mendirikan bangunan dan izin usaha yang sudah kita cabut untuk dilakukan penyegelan dan penutupan,” katanya.
Subagyo menjelaskan, pihaknya juga akan membongkar bangunan THM yang beberapa waktu lalu sudah dibongkar, seperti THM yang berada di Kalodran, Kota Serang.
“Untuk yang ada izin IMB-nya seperti di Pasar Rau, kemudian Kaligandu, Royal dan Ramayana nanti akan kita lakukan penutupan. Kalau di Kalodran ada tiga lokasi yang dulu pernah kita bongkar, itu akan kita bongkar kembali rencananya minggu depan,” jelasnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi
SERANG,Warga Berita – Mahasiswa menilai Pemkot Serang tidak tegas dalam menertibkan dan membongkar tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang.
Pasalnya, Pemkot Serang berjanji akan melakukan penertiban dan pembongkaran tempat hiburan malam pada pekan ini. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan dari Pemkot Serang terkait rencana tersebut.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ushada UIN SMH Banten Ilham Umami mengatakan, Pemkot Serang dinilai tidak serius dalam menindak tegas tempat maksiat yang ada di Kota Serang.
“Kalau alasannya menunggu waktu Pj Wali Kota Serang itu sampai kapan? Karena ini soal keresahan masyarakat Kota Serang melihat maksiat,” ujarnya, Kamis 25 Januari 2024.
Padahal menurut Ilham, tempat hiburan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
“Perdanya sudah jelas, kita mempertanyakan janji Pemkot Serang yang akan membongkar tempat hiburan malam minggu ini,” katanya.
Pihaknya mencurigai, Pemkot Serang diduga telah melakukan kongkalikong dengan para pengusaha hiburan malam.
“Kalau memang ada janji kemarin ada pembongkaran dan sampai sekarang belum dibongkar saja, kita patut curigai ada apa di belakang mereka, jangan-jangan mereka sudah kongkalikong,” katanya.
Ia menegaskan, Pemkot Serang secara tidak langsung tidak menjalankan aturan yang sudah ada, yaitu meneggakkan Perda PUK.
“Pemkot Serang tidak tegas dan menyalahi aturannya mereka sendiri,” tegasnya.
Sebelumnya, Asisten Daerah (Asda) I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, pihaknya akan melakukan penutupan hingga pembongkaran tempat hiburan malam pada pekan ini.
“Jadi harinya sekitar Rabu atau Kamis minggu depan, bagaimana konsultasi dengan Pak Pj nanti,” ujar Subagyo, Kamis 18 Januari 2024.
Subagyo mengaku, Pemkot Serang telah mempersiapkan semua tahapan, termasuk juga mempersiapkan personel dari Satpol PP untuk melakukan penutupan.
“Persiapan yang kita lakukan sudah semua dilakukan, termasuk juga tahapan sudah dilakukan oleh Satpol PP, baik itu untuk penyegelan maupun untuk lokasi. Mungkin izin mendirikan bangunan dan izin usaha yang sudah kita cabut untuk dilakukan penyegelan dan penutupan,” katanya.
Subagyo menjelaskan, pihaknya juga akan membongkar bangunan THM yang beberapa waktu lalu sudah dibongkar, seperti THM yang berada di Kalodran, Kota Serang.
“Untuk yang ada izin IMB-nya seperti di Pasar Rau, kemudian Kaligandu, Royal dan Ramayana nanti akan kita lakukan penutupan. Kalau di Kalodran ada tiga lokasi yang dulu pernah kita bongkar, itu akan kita bongkar kembali rencananya minggu depan,” jelasnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi











![Lirik Lagu DMC - Kembali Dalam Pelukanmu [ Official Music Video ] 12 Lirik Lagu DMC – Kembali Dalam Pelukanmu [ Official Music Video ]](https://wargaberita.com/wp-content/uploads/2025/05/1748287928_maxresdefault-120x86.jpg)
