WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Cuma Butuh 3 Hari untuk MA Ganti Aturan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Ada Apa?

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
31 Mei 2024
Reading Time: 3 mins read
0
Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Tak Harus 30 Tahun Demi Kaesang Wagub Jakarta ?

3005 Kaesang kangkangi MA 1
Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan gedung Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan gugatan partai Garuda soal batas usia Calon Kepala daerah, yang ditengarai menjadi karpet merah bagi Kaesang bisa melenggang | Foto: Tribunnews | Kolase: Suhamdani

JAKARTA, – Putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas minimal usia calon kepala daerah dari perkara yang diajukan Partai Garuda, ternyata diputuskan dalam waktu super cepat. Hanya 3 hari.

Terhitung, sejak perkara nomor 23 P/HUM/2024 diproses tanggal 27 Mei, MA menjatuhkan putusan tanggal 29 Mei 2024.

Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Juru bicara MA Suharto menjelaskan alasan Mahkamah Agung menangani perkara tersebut dalam waktu yang terhitung sangat cepat.

Bagi MA, cepatnya proses penanganan perkara itu dilakukan sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.

“Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024).

Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.

Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon;”

(untuk diketahui, jika pasal ini yang digunakan, maka Kaesang Pangarep yang lahir pada 25 Desember 1994 tidak masuk kriteria dan pencalonannya terganjal).

Sedangkan, MA menilai Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

(untuk diketahui, dengan demikian, tanpa mengubah syarat atau menurunkan batasan syarat usia pun, Kaesang pangarep akan lolos kriteria)

Usai putusan itu, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota itu.

Dengan adanya putusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun terhitung saat dilantik sebagai kepala daerah defintif.

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

3005 Kaesang kangkangi MA 1
Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan gedung Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan gugatan partai Garuda soal batas usia Calon Kepala daerah, yang ditengarai menjadi karpet merah bagi Kaesang bisa melenggang | Foto: Tribunnews | Kolase: Suhamdani

JAKARTA, – Putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas minimal usia calon kepala daerah dari perkara yang diajukan Partai Garuda, ternyata diputuskan dalam waktu super cepat. Hanya 3 hari.

Terhitung, sejak perkara nomor 23 P/HUM/2024 diproses tanggal 27 Mei, MA menjatuhkan putusan tanggal 29 Mei 2024.

Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Juru bicara MA Suharto menjelaskan alasan Mahkamah Agung menangani perkara tersebut dalam waktu yang terhitung sangat cepat.

Bagi MA, cepatnya proses penanganan perkara itu dilakukan sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.

“Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024).

Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.

Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon;”

(untuk diketahui, jika pasal ini yang digunakan, maka Kaesang Pangarep yang lahir pada 25 Desember 1994 tidak masuk kriteria dan pencalonannya terganjal).

Sedangkan, MA menilai Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

(untuk diketahui, dengan demikian, tanpa mengubah syarat atau menurunkan batasan syarat usia pun, Kaesang pangarep akan lolos kriteria)

Usai putusan itu, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota itu.

Dengan adanya putusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun terhitung saat dilantik sebagai kepala daerah defintif.

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Waketum Golkar Tegaskan Putusan MA Soal Syarat Usia tak Berkaitan dengan Kaesang

Waketum Golkar Tegaskan Putusan MA Soal Syarat Usia tak Berkaitan dengan Kaesang

15 Siswa SD Swasta di Yogya Diduga Jadi Korban Pencabulan, Termasuk Anak Kepala Sekolah » Warga Berita

Majikan di Sleman Ini Tega Merudapaksa Gadis Belia di Rumahnya » Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
PBNU Klaim Ormas Keagamaan Punya Peran Strategis dalam Sampaikan Pesan Rekonsiliasi

PBNU Klaim Ormas Keagamaan Punya Peran Strategis dalam Sampaikan Pesan Rekonsiliasi

29 Maret 2024
PEMILU 2024 — Gibran Pastikan “Nyoblos” di Surakarta

Gibran Klaim Prabowo yang Tentukan Susunan Kabinet dan Jokowi Cuma Beri Masukan

25 Maret 2024
Kunjungi Pesantren di Purworejo, Ganjar Pranowo Berkomitmen Untuk Berikan Intensif Guru Agama – Warga Berita

Kunjungi Pesantren di Purworejo, Ganjar Pranowo Berkomitmen Untuk Berikan Intensif Guru Agama – Warga Berita

2 Januari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In