Menu

Mode Gelap

Nasional · 30 Mei 2024 23:00 WIB ·

Cuma Butuh 3 Hari untuk MA Ganti Aturan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Ada Apa?

 Cuma Butuh 3 Hari untuk MA Ganti Aturan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Ada Apa? Perbesar

3005 Kaesang kangkangi MA 1
Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan gedung Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan gugatan partai Garuda soal batas usia Calon Kepala daerah, yang ditengarai menjadi karpet merah bagi Kaesang bisa melenggang | Foto: Tribunnews | Kolase: Suhamdani

JAKARTA, – Putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas minimal usia calon kepala daerah dari perkara yang diajukan Partai Garuda, ternyata diputuskan dalam waktu super cepat. Hanya 3 hari.

Terhitung, sejak perkara nomor 23 P/HUM/2024 diproses tanggal 27 Mei, MA menjatuhkan putusan tanggal 29 Mei 2024.

Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Juru bicara MA Suharto menjelaskan alasan Mahkamah Agung menangani perkara tersebut dalam waktu yang terhitung sangat cepat.

Bagi MA, cepatnya proses penanganan perkara itu dilakukan sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.

“Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024).

Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.

Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon;”

(untuk diketahui, jika pasal ini yang digunakan, maka Kaesang Pangarep yang lahir pada 25 Desember 1994 tidak masuk kriteria dan pencalonannya terganjal).

Sedangkan, MA menilai Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

(untuk diketahui, dengan demikian, tanpa mengubah syarat atau menurunkan batasan syarat usia pun, Kaesang pangarep akan lolos kriteria)

Usai putusan itu, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota itu.

Dengan adanya putusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun terhitung saat dilantik sebagai kepala daerah defintif.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Pemerintah Salurkan Rp76,4 Triliun untuk Sektor Pendidikan pada 2025

14 Maret 2025 - 04:47 WIB

sektor pendidikan

Polri Lakukan Mutasi Besar-Besaran, 10 Kapolda dan 1.255 Personel Alami Pergeseran Jabatan

14 Maret 2025 - 03:04 WIB

polri

Panduan Cara Login cekbansos kemensos.go.id untuk Verifikasi Penerima Bansos 2025

14 Maret 2025 - 02:48 WIB

bansos

Menteri UMKM Maman Abdurahman Luncurkan Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro di 18 Daerah

12 Maret 2025 - 23:41 WIB

maman abdurahman

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Desak KPK Usut Jampidsus Febrie Ardiansyah Atas Kasus Pencucian Uang

12 Maret 2025 - 22:59 WIB

jampidsus

Rupiah Melemah ke Rp16.408 per Dolar AS, Ini Penyebab

11 Maret 2025 - 23:48 WIB

tukar uang
Trending di Nasional