WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Lintah Darat di Sleman Ini Sekap Warga Yogya dan Pekerjakan 3 Orang Secara Tak Manusiawi » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
17 Januari 2024
Reading Time: 3 mins read
0
Lintah Darat di Sleman Ini Sekap Warga Yogya dan Pekerjakan 3 Orang Secara Tak Manusiawi » Warga Berita

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

1601 penyekapan
Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian didampingi Kasihumas AKP Lindawati Wulandari menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan di Mapolresta Sleman | tribunnews

SLEMAN, WargaBerita – Seorang warga Tegalrejo, Yogyakarta berinisial IY (42) disekap oleh seorang “lintah darat” berinisial H alias A (39) di sebuah kamar.

Namun untungnya, korban sempat melaporkan kejadian yang dialaminya kepada rekannya, seorang polisi Polres  Bantul.

Laporan itu kemudian diteruskan ke Polres Sleman sesuai dengan lokasi kejadiannya. Akhirnya, jajaran Polres Sleman menggerebek lokasi, hingga terbongkarlah aktivitas H yang sebenarnya.

Penyekapan itu dilakukan, dengan alasan korban tidak sanggup membayar bunga utang-piutang yang ternyata melambung sangat tinggi.

Ceritanya, IY berutang Rp 2 juta, namun kurang dari setahun dipaksa harus membayar Rp 28 juta.

“Korban kaget, ini kok bisa sebanyak itu. Sedangkan dia merasa sudah mencicil Rp 1,7 juta. Menurut keterangan pelaku yang disampaikan kepada korban, uang Rp 28 juta ini untuk membayar bunga dan denda keterlambatan pembayaran,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, di Mapolresta Sleman, Senin (15/1/2024) kemarin.

Karena tak sanggup membayar, pelaku menyuruh tiga orang untuk menjemput paksa korban lalu menyekapnya di sebuah kamar rumah yang dijadikan kantor bermodus koperasi di Pandowoharjo, Kabupaten Sleman.

Korban disekap satu hari. Beruntung, sebelum handphonenya disita, saat disekap di kamar tersebut korban sempat mengirim pesan dan share lokasi penyekapan kepada anggota Polisi dari Polres Bantul.

Anggota Polres Bantul kemudian melanjutkan informasi itu kepada Polresta Sleman. Sebab, lokasi penyekapan ternyata setelah dicek berada di Sleman.

Tim dari Polresta Sleman kemudian bergerak menggerebek lokasi. Di tempat tersebut, Polisi menemukan korban disekap sendirian di sebuah kamar.

Berdasarkan keterangan korban, alasan penyekapan ini buntut dari meminjam uang kepada pelaku sebesar Rp 2 juta rupiah di bulan Desember 2022.

Korban merasa sudah mencicil Rp 1,7 juta. Namun bulan November tepat 11 bulan, korban malah ditagih Rp 28 juta.

Saat melakukan penggerebekan di rumah pelaku, petugas juga menemukan 3 orang lagi yang sedang dipekerjakan paksa sebagai karyawan koperasi.

Ketiga orang tersebut juga korban peminjaman uang ke pelaku.

Ketiganya dipekerjaan paksa karena tidak sanggup membayar utangnya.

Oleh pelaku, ketiganya kemudian dibayar dengan bayaran yang sangat murah dan tidak boleh diperbolehkan pulang ke rumah.

“3 orang ini merasa tertekan selama ini bekerja dan tidak boleh pulang. Adapun yang boleh pulang hanya sebulan sekali dan sampai mereka bisa melunasi utangnya kepada pelaku,” kata dia.

Polresta Sleman hingga kini masih melakukan pendalaman mengenai dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan pelaku H alias A yang berkedok koperasi.

Dugaan ini tidak lepas dari pengakuan ketiga orang yang dipaksa bekerja di rumah pelaku hingga utang yang dimiliki lunas.

Selain berdasarkan pengakuan dari tiga pegawai koperasi, dugaan TPPO ini menguat karena pelaku juga merupakan residivis TPPO yang ditangani Ditreskrimum Polda DIY pada tahun 2017 lalu.

“Kita sedang melakukan rekomendasi kepada ahli apakah perbuatan si pelaku juga termasuk di dalam tindak pidana perdagangan orang. Ini sedang kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi,” katanya.

Kasi Humas Polresta Sleman, Lindawati Wulandari menambahkan, untuk kasus penyekapan yang dilakukan H alias A, warga Pandowoharjo Kabupaten Sleman ini disangka melanggar pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.

“Adapun barang bukti yang diamankan KTP-el dan Akta Kelahiran milik korban sebagai jaminan untuk berutang,” ujar Linda.

Saat dihadirkan di Mapolres Sleman, dihadapan petugas dan media, pelaku H alias A bungkam. Ia menolak memberikan keterangan apapun. “Tidak mau komentar. Langsung ke penyidik,” katanya singkat.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Penindakan Knalpot Brong, Sat Lantas Polres Brebes Tindak 16 Pelanggar.

Penindakan Knalpot Brong, Sat Lantas Polres Brebes Tindak 16 Pelanggar.

Ilustrasijs Perampokan Pencurian.jpg

Curi 2 Handphone dan Sejumlah Uang di Warung, Pria Asal Bantul Ini Dibekuk Polisi » Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Propam Polres Kudus Mendadak Periksa Kendaraan Anggota, Aada Apa? – Polres Kudus

Propam Polres Kudus Mendadak Periksa Kendaraan Anggota, Aada Apa? – Polres Kudus

10 Juni 2024
Prabowo Sambut Kunjungan Nikita Mirzani hingga Lesti Kejora, Makan dan Nyanyi Bareng – Warga Berita

Prabowo Sambut Kunjungan Nikita Mirzani hingga Lesti Kejora, Makan dan Nyanyi Bareng – Warga Berita

7 Desember 2023
PKS Minta Pemerintah Gencar Lakukan Operasi Pasar Ketimbang Impor Pangan

PKS Minta Pemerintah Gencar Lakukan Operasi Pasar Ketimbang Impor Pangan

12 Maret 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In