WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Langgar Aturan, Bawaslu Kota Serang Rekomendasikan PSU di Empat TPS – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
18 Februari 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Langgar Aturan, Bawaslu Kota Serang Rekomendasikan PSU di Empat TPS – Warga Berita

SERANG, Warga Berita – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menemukan pelanggaran Pemilu di empat tempat pemungutan suara (TPS) dan direkomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, mengatakan, pihaknya telah menemukan pelanggaran Pemilu di empat TPS yang tidak sesuai aturan saat menjalankan pencoblosan.

Keempat TPS tersebut adalah TPS 01 di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, TPS 07 di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, TPS 21 di Kelurahan Bendung, Kecamatan Taktakan, dan TPS 24 di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan.

“Untuk TPS 01 itu terdapat petugas KPPS tidak menandatangani surat suara, sehingga surat suara menjadi tidak sah sebanyak 146 surat suara untuk semua jenis,” ujarnya, Minggu, 18 Februari 2024.

Agus menuturkan, di TPS 07 terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dan tidak terdaftar pada DPT dan DPTb, namun ikut mencoblos di TPS tersebut.

“Terdapat juga pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda,” katanya.

Kemudian, kata Agus, pada TPS 21 terdapat pemilih yang sudah meninggal, namun terdapat suara pilih di TPS tersebut.

“Ada lima pemilih yang tidak hadir, tapi ada di daftar hadir pemilih,” tuturnya.

Terakhir, masih kata Agus, TPS 24 terdapat berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang sudah ditetapkan.

“KPPS membenarkan bahwa ada 15 pemilih pemilik KTP elektronik luar daerah yang menggunakan hak pilih di TPS 24, di antaranya pemilik KTP dari Tasikmalaya, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Jawa Tengah,” ucapnya.

Dijelaskan Agus, KPPS di TPS 24 tidak memahami, dan 15 pemilih tersebut dimasukkan ke dalam pengguna hak pilih Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Karena KPPS memiliki pemahaman bahwa pemilih DPK adalah mereka yang berdomisili di areal TPS, tanpa harus mempertimbangkan domisili yang tertera di KTP si pemilih,” ujarnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG, Warga Berita – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menemukan pelanggaran Pemilu di empat tempat pemungutan suara (TPS) dan direkomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, mengatakan, pihaknya telah menemukan pelanggaran Pemilu di empat TPS yang tidak sesuai aturan saat menjalankan pencoblosan.

Keempat TPS tersebut adalah TPS 01 di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, TPS 07 di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, TPS 21 di Kelurahan Bendung, Kecamatan Taktakan, dan TPS 24 di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan.

“Untuk TPS 01 itu terdapat petugas KPPS tidak menandatangani surat suara, sehingga surat suara menjadi tidak sah sebanyak 146 surat suara untuk semua jenis,” ujarnya, Minggu, 18 Februari 2024.

Agus menuturkan, di TPS 07 terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dan tidak terdaftar pada DPT dan DPTb, namun ikut mencoblos di TPS tersebut.

“Terdapat juga pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda,” katanya.

Kemudian, kata Agus, pada TPS 21 terdapat pemilih yang sudah meninggal, namun terdapat suara pilih di TPS tersebut.

“Ada lima pemilih yang tidak hadir, tapi ada di daftar hadir pemilih,” tuturnya.

Terakhir, masih kata Agus, TPS 24 terdapat berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang sudah ditetapkan.

“KPPS membenarkan bahwa ada 15 pemilih pemilik KTP elektronik luar daerah yang menggunakan hak pilih di TPS 24, di antaranya pemilik KTP dari Tasikmalaya, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Jawa Tengah,” ucapnya.

Dijelaskan Agus, KPPS di TPS 24 tidak memahami, dan 15 pemilih tersebut dimasukkan ke dalam pengguna hak pilih Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Karena KPPS memiliki pemahaman bahwa pemilih DPK adalah mereka yang berdomisili di areal TPS, tanpa harus mempertimbangkan domisili yang tertera di KTP si pemilih,” ujarnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Persaingan di Dapil Banten 1, Trah Jayabaya dan Natakusumah Bisa Gagal ke Senayan – Warga Berita

Persaingan di Dapil Banten 1, Trah Jayabaya dan Natakusumah Bisa Gagal ke Senayan – Warga Berita

PILPRES 2024 — Masih Ada Syarat Lain, 50+1 Persen Bukan Penentu Kemenangan Satu Putaran

LSI Catat Ada 7 Provinsi Belum Dapatkan Kesimpulan Pemenang Pilpres 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Bolos, 20 Pelajar Terjaring Razia Satpol P3KP

Bolos, 20 Pelajar Terjaring Razia Satpol P3KP

16 Januari 2024
Samson nyaris remuk diamuk massa

Samson nyaris remuk diamuk massa

7 Januari 2024
Siagakan Personel, Polda Jateng Siap Amankan Pemungutan suara ulang di 26 TPS dan Pemungutan Suara Susulan 114 TPS di Jawa Tengah

Siagakan Personel, Polda Jateng Siap Amankan Pemungutan suara ulang di 26 TPS dan Pemungutan Suara Susulan 114 TPS di Jawa Tengah

17 Februari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In