SERANG, Warga Berita – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menemukan pelanggaran Pemilu di empat tempat pemungutan suara (TPS) dan direkomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, mengatakan, pihaknya telah menemukan pelanggaran Pemilu di empat TPS yang tidak sesuai aturan saat menjalankan pencoblosan.
Keempat TPS tersebut adalah TPS 01 di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, TPS 07 di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, TPS 21 di Kelurahan Bendung, Kecamatan Taktakan, dan TPS 24 di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan.
“Untuk TPS 01 itu terdapat petugas KPPS tidak menandatangani surat suara, sehingga surat suara menjadi tidak sah sebanyak 146 surat suara untuk semua jenis,” ujarnya, Minggu, 18 Februari 2024.
Agus menuturkan, di TPS 07 terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dan tidak terdaftar pada DPT dan DPTb, namun ikut mencoblos di TPS tersebut.
“Terdapat juga pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda,” katanya.
Kemudian, kata Agus, pada TPS 21 terdapat pemilih yang sudah meninggal, namun terdapat suara pilih di TPS tersebut.
“Ada lima pemilih yang tidak hadir, tapi ada di daftar hadir pemilih,” tuturnya.
Terakhir, masih kata Agus, TPS 24 terdapat berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang sudah ditetapkan.
“KPPS membenarkan bahwa ada 15 pemilih pemilik KTP elektronik luar daerah yang menggunakan hak pilih di TPS 24, di antaranya pemilik KTP dari Tasikmalaya, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Jawa Tengah,” ucapnya.
Dijelaskan Agus, KPPS di TPS 24 tidak memahami, dan 15 pemilih tersebut dimasukkan ke dalam pengguna hak pilih Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Karena KPPS memiliki pemahaman bahwa pemilih DPK adalah mereka yang berdomisili di areal TPS, tanpa harus mempertimbangkan domisili yang tertera di KTP si pemilih,” ujarnya. (*)
Editor: Agus Priwandono
SERANG, Warga Berita – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menemukan pelanggaran Pemilu di empat tempat pemungutan suara (TPS) dan direkomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, mengatakan, pihaknya telah menemukan pelanggaran Pemilu di empat TPS yang tidak sesuai aturan saat menjalankan pencoblosan.
Keempat TPS tersebut adalah TPS 01 di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, TPS 07 di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, TPS 21 di Kelurahan Bendung, Kecamatan Taktakan, dan TPS 24 di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan.
“Untuk TPS 01 itu terdapat petugas KPPS tidak menandatangani surat suara, sehingga surat suara menjadi tidak sah sebanyak 146 surat suara untuk semua jenis,” ujarnya, Minggu, 18 Februari 2024.
Agus menuturkan, di TPS 07 terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dan tidak terdaftar pada DPT dan DPTb, namun ikut mencoblos di TPS tersebut.
“Terdapat juga pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda,” katanya.
Kemudian, kata Agus, pada TPS 21 terdapat pemilih yang sudah meninggal, namun terdapat suara pilih di TPS tersebut.
“Ada lima pemilih yang tidak hadir, tapi ada di daftar hadir pemilih,” tuturnya.
Terakhir, masih kata Agus, TPS 24 terdapat berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang sudah ditetapkan.
“KPPS membenarkan bahwa ada 15 pemilih pemilik KTP elektronik luar daerah yang menggunakan hak pilih di TPS 24, di antaranya pemilik KTP dari Tasikmalaya, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Jawa Tengah,” ucapnya.
Dijelaskan Agus, KPPS di TPS 24 tidak memahami, dan 15 pemilih tersebut dimasukkan ke dalam pengguna hak pilih Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Karena KPPS memiliki pemahaman bahwa pemilih DPK adalah mereka yang berdomisili di areal TPS, tanpa harus mempertimbangkan domisili yang tertera di KTP si pemilih,” ujarnya. (*)
Editor: Agus Priwandono












