PANDEGLANG,Warga Berita-Kartu Tanda Penduduk berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, Polri, dan penyelenggara Pemilu tidak dapat digunakan sebagai syarat dukungan terhadap Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang jalur pada Pilkada serentak 2024.
Apabila KTP tersebut masuk dalam daftar dukungan maka Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan bisa gugur karena berkurangnya jumlah dukungan yang telah ditetapkan oleh KPU yaitu sebanyak 7,5 persen dari jumlah DPT 996.127 atau 74.710 orang.
Jumlah dukungan sebanyak 74.710 orang itu sesuai syarat minimal penyebarannya di 18 kecamatan dari 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam mengatakan, KTP ASN, TNI, Polri tidak bisa digunakan sebagai berkas syarat dukungan bakal calon perseorangan.
“Termasuk unsur penyelenggara Pemilu. Komisioner KPU, Bawaslu,” katanya kepada Warga Berita di ruang kerjanya di Kantor KPU Kabupaten Pandeglang, Selasa, 28 Mei 2024.
Kemudian yang tidak boleh itu PPK, PPS dan pengawas juga. Apabila ditemukan digunakan maka bisa TMS atau tidak memenuhi syarat.
“Jadi banyak indikator bisa menggugurkan bakal calon perseorangan. Seperti halnya tidak terdaftar dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Terus kemudian, hal lain juga yang kaitannya kelengkapan administrasi. Ketika memang orang masuk daftar memberikan dukungan dengan buat surat pernyataan namun tidak dilengkapi tanda tangan.
“KTP juga harus sesuai NIK. Dan yang pasti tidak boleh yang berstatus sebagai ASN, TNI, Polri dan penyelenggara,” katanya.
Lebih lanjut Restu mengatakan, pada saat ini KPU tengah melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.
“Vermin dilaksanakan terhadap berkas dukungan yang telah diserahkan bakal calon perseorangan. Batas waktunya sampai tanggal 29 Mei 2024,” katanya di Kantor KPU Kabupaten Pandeglang, Selasa, 28 Mei 2024.
Restu menjelaskan, verifikasi administrasi dilakukan terhadap berkas syarat dukungan masyarakat dengan sebaran dari 32 kecamatan. Namun tidak hanya 32 pj teknis PPK sesuai berkas persyaratan bakal calon perseorangan.
“Pada akhirnya kita melibatkan Anggota PPK lainnya. Karena secara prinsip juga karena waktu sudah mulai mepet juga sehingga kita melibatkan temen-temen PPK yang lain,” katanya.
Restu menegaskan, vermin ini merupakan tahapan verifikasi administrasi berkaitan dengan dokumen dukungan minimal dari Bakal Calon Bupati perseorangan. Tercatat yang masuk ada dua pasangan yang memenuhi syarat.
“Ada pasangan pak Haji Aap Aptadi dan Nurul Komar dan Pak Uday Syuhada dengan Pujiyanto,” katanya.
Pasangan Bakal Calon Bupati Uday Suhada dan Bakal Calon Wakil Bupati Pujiyanto, total dukungan yang diarahkan melalui aplikasi Silon sebanyak 80.329 dukungan. Tersebar di 32 kecamatan. Selanjutnya, pasangan Bakal Calon Bupati Aap Aptadi dan Nurul Qomar yang telah menyerahkan dukungan melalui Silon sebanyak 85.045 dukungan.
“Selanjutnya, setelah vermin ada tanggapan atas dukungan di tanggal 13 Mei sampai 26 Juli. Kemudian juga kami merekapitulasi hasil vermin ini,” katanya.
Kemudian KPU akan menyampaikan hasil rekapitulasi dari vermin ini ke temen-temen pps untuk melaksanakan verifikasi faktual di tanggal 3 Juni sampai 16 Juni 2024.
“Vermin saat ini masih on proses. Mudah-mudahan di tanggal 29 Mei ini bisa rampung,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi












