Warga Berita – Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) merupakan alat bantu penghitungan. Menurut dia, Sirekap bukan merupakan hasil resmi Pemilu.
“Sirekap adalah alat bantu untuk penghitungan suara di TPS. Sekali lagi, hanya alat bantu untuk merekam bukti dokumentasi C plano guna disampaikan ke publik melalui kanal KPU,” kata dia dalam keterangannya pada Sabtu (10/2).
Data penghitungan bisa dilihat publik dan dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id. Sebelumnya, aplikasi Sirekap sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya beredar isu bahwa hasil penghitungan suara di TPS tak bisa diakses publik, yang justru dianggap memundurkan proses demokrasi.
Dia menjelaskan aplikasi Sirekap ini terdiri dari dua jenis, yaitu Sirekap Mobile dan Web. Pada setiap TPS, akan ada 2 orang petugas KPPS yang ditugasi “user” Sirekap.
Mereka bertugas mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS tersebut ke dalam Sirekap melalui gawai masing-masing pada aplikasi Sirekap mobile berbasis Android.
“Petugas KPPS memotret C1 plano di TPS dan memotret semua dokumen hasil yang dihitung KPPS dengan disaksikan para saksi dan pengawas, langsung diunggah, diverifikasi, dan dikirim ke server KPU,” kata dia.
Untuk memastikan hasil perolehan suara, kata dia, hasil resmi Pemilu adalah penghitungan yang dilakukan berjenjang dari TPS hingga KPU RI, dan disaksikan oleh para saksi serta pengawas.
“Yang menjadi hasil resmi tetap penghitungan berjenjang dari TPS, direkap PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, sampai KPU pusat yang dihadiri oleh saksi dan pengawas,” tambahnya.[prs]














