WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Sleman Buka Tahapan Pilkada 2024, Segini Suara Minimal yang Harus Dikantongi Peserta Perseorangan » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
28 Maret 2024
Reading Time: 3 mins read
0
KPU Sleman Buka Tahapan Pilkada 2024, Segini Suara Minimal yang Harus Dikantongi Peserta Perseorangan » Warga Berita

2803 pilkada sleman
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sleman, Aan Mukhlisoh  | tribunnews

SLEMAN, WargaBerita – Genderang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sleman telah ditabuh. Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka penerimaan dukungan bagi calon pasangan Bupati – Wakil Bupati yang bakal maju menggunakan jalur perseorangan.

Adapun ketentuannya, bagi calon perseorangan wajib mengantongi bukti dukungan minimal 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu terakhir.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, KPU Sleman, Aan Mukhlisoh mengatakan, sesuai ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2016, untuk kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta orang, maka prosentase dukungan bagi calon perseorangan minimal sebesar 7,5 persen dari jumlah DPT pemilu terakhir. Jumlah dukungan tersebut harus tersebar di 9 Kecamatan.

“Cuma untuk jumlah resminya, kami masih menunggu keputusan dari KPU RI. Kalau mengacu DPT pemilu lalu di Sleman kan ada 849.062 orang. 7,5 persen dari jumlah itu, silakan bisa bikin hitungan simulasi sendiri, boleh,” kata Aan, Selasa (26/3/2024).

Aan mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sleman dari jalur perseorangan bisa mulai menyiapkan diri.

 

Bahkan bisa mulai mengunduh form terkait dukungan untuk kemudian melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Form dukungan bisa diunduh di website resmi KPU.

Dukungan bagi calon perseorangan ini perlu dibuktikan dengan ditandatangani pendukungnya.

Nantinya, form dukungan tersebut dilampirkan ke KPU saat agenda pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang diagendakan tanggal 5 Mei 2024 Mendatang.

Namun, sebelum itu, KPU juga bakal melakukan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual. Dukungan akan dicek satu persatu.

“Jika dinyatakan memenuhi syarat maka calon perseorangan bisa melanjutkan mendaftar di tanggal 27 Agustus. Pendaftaran ini juga sekaligus dibuka untuk pasangan calon dari partai politik,” kata Aan.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Sleman, Huda Al Amna, mengatakan setelah calon dari perseorangan maupun dari jalur partai politik mendaftar maka tahapan berikutnya sama. Keduanya tidak dibeda-bedakan.

Tahapan berikutnya adalah penetapan pasangan calon, setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian persyaratan bagi masing-masing calon.

“Penetapan pasangan calon ini di tanggal 22 September 2024. Setelah itu, tahapan berikutnya masuk ke tahap kampanye, 25 September. Kemudian pemungutan suara di tanggal 27 November 2024,” kata dia.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

2803 pilkada sleman
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sleman, Aan Mukhlisoh  | tribunnews

SLEMAN, WargaBerita – Genderang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sleman telah ditabuh. Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka penerimaan dukungan bagi calon pasangan Bupati – Wakil Bupati yang bakal maju menggunakan jalur perseorangan.

Adapun ketentuannya, bagi calon perseorangan wajib mengantongi bukti dukungan minimal 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu terakhir.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, KPU Sleman, Aan Mukhlisoh mengatakan, sesuai ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2016, untuk kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta orang, maka prosentase dukungan bagi calon perseorangan minimal sebesar 7,5 persen dari jumlah DPT pemilu terakhir. Jumlah dukungan tersebut harus tersebar di 9 Kecamatan.

“Cuma untuk jumlah resminya, kami masih menunggu keputusan dari KPU RI. Kalau mengacu DPT pemilu lalu di Sleman kan ada 849.062 orang. 7,5 persen dari jumlah itu, silakan bisa bikin hitungan simulasi sendiri, boleh,” kata Aan, Selasa (26/3/2024).

Aan mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sleman dari jalur perseorangan bisa mulai menyiapkan diri.

 

Bahkan bisa mulai mengunduh form terkait dukungan untuk kemudian melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Form dukungan bisa diunduh di website resmi KPU.

Dukungan bagi calon perseorangan ini perlu dibuktikan dengan ditandatangani pendukungnya.

Nantinya, form dukungan tersebut dilampirkan ke KPU saat agenda pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang diagendakan tanggal 5 Mei 2024 Mendatang.

Namun, sebelum itu, KPU juga bakal melakukan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual. Dukungan akan dicek satu persatu.

“Jika dinyatakan memenuhi syarat maka calon perseorangan bisa melanjutkan mendaftar di tanggal 27 Agustus. Pendaftaran ini juga sekaligus dibuka untuk pasangan calon dari partai politik,” kata Aan.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Sleman, Huda Al Amna, mengatakan setelah calon dari perseorangan maupun dari jalur partai politik mendaftar maka tahapan berikutnya sama. Keduanya tidak dibeda-bedakan.

Tahapan berikutnya adalah penetapan pasangan calon, setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian persyaratan bagi masing-masing calon.

“Penetapan pasangan calon ini di tanggal 22 September 2024. Setelah itu, tahapan berikutnya masuk ke tahap kampanye, 25 September. Kemudian pemungutan suara di tanggal 27 November 2024,” kata dia.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Jelang Ops Ketupat Candi 2024, Polsek Jatibarang Pasang Spanduk Imbauan dan Petunjuk Arah

Jelang Ops Ketupat Candi 2024, Polsek Jatibarang Pasang Spanduk Imbauan dan Petunjuk Arah

Sie Humas Polres Brebes Bagikan Tips Bijak Bermedsos

Sie Humas Polres Brebes Bagikan Tips Bijak Bermedsos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Ini Penjelasan Gibran Soal Salim Ke Megawati Di Kpu.jpg

TKN Klaim Sikap Gibran dan Kaesang yang Sungkem ke Megawati Penting untuk Anak Muda

17 November 2023
Minimnya Petugas Rehabilitasi, Kendala BNN Tangani Pecandu Narkoba

Minimnya Petugas Rehabilitasi, Kendala BNN Tangani Pecandu Narkoba

4 Juni 2024
Polemik Obral Izin Tambang oleh Jokowi, Center of Energy and Resources Indonesia Bakal Gugat  PP Nomor 25 Tahun 2024 » Warga Berita

Polemik Obral Izin Tambang oleh Jokowi, Center of Energy and Resources Indonesia Bakal Gugat  PP Nomor 25 Tahun 2024 » Warga Berita

10 Juni 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In