WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Sengketa Pemilu 2024

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
9 Maret 2024
Reading Time: 2 mins read
0
KPU Tambah Waktu Debat Kelima Jadi 4 Menit

image_pdfimage_print

Warga Berita – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari memastikan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi sengketa pasca pengumuman hasil Pemilu 2024. Persiapan ini sebagai pembelajaran dari proses sengketa Pemilu 2019 lalu.

“Berdasarkan pengalaman yang lalu 2019, KPU membentuk tim untuk kuasa hukum dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi pembagiannya adalah per partai. Karena, setiap partai itu akan mengajukan gugatan yang tadi apakah DPR RI, provinsi, kabupaten/kota, lalu di Dapil mana. Kemudian yang di soalnya katakanlah di kecamatan mana, desa mana, kelurahan mana, dan TPS mana,” kata Hasyim di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (9/3).

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

Hasyim menegaskan, kendati sengketa dilakukan oleh DPRD setingkat provinsi atau kabupaten/kota, namun semua harus dilakukan oleh pengurus partai di tingkat pusat.

“Menurut ketentuan di Mahkamah Konstitusi, legal standing atau pihak yang dapat mengajukan gugatan itu adalah pimpinan pusat partai politik,” ujarnya.

Namun demikian, Hasyim tidak merincikan berapa jumlah anggota tim yang terlibat. Sebab, KPU akan mempelajari tingkat kesulitan dan jumlah sengketa yang akan diadukan.

“Yang namanya pemilu itu potensial disengketakan, maka KPU menyiapkan tim hukum untuk nanti menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi,” kata Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim menegaskan, proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada jangka waktu 3×24 jam.

“Masa pendaftarannya itu bukan hitungan hari kerja, tapi hari kalender. Karena undang-undang Pemilu menyebutnya 3 X 24 jam para pihak peserta pemilu yang mengajukan sengketa komplain terhadap penetapan hasil pemilu itu didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi,” tutup Hasyim.[prs]

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Sudirman Said, Hasto PDIP dan Jusuf Kalla Bertemu, Bahas Pengguliran Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 » Warga Berita

Sudirman Said, Hasto PDIP dan Jusuf Kalla Bertemu, Bahas Pengguliran Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 » Warga Berita

Kami Membangun Semangat Berdikari » Warga Berita

Hasto Sebut Ada Kekuatan Besar di Belakang KPU! Suara Ganjar Dikunci di 17 Persen » Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Lirik Lagu STECU-STECU – Dara Ayu Ft Faris Adam (Official Music Video) | Kalo Abang Suka, Jang Buang Muka

Lirik Lagu STECU-STECU – Dara Ayu Ft Faris Adam (Official Music Video) | Kalo Abang Suka, Jang Buang Muka

19 Mei 2025
City segel gelar Piala Dunia antarklub seusai tekuk Fluminense 4-0

City segel gelar Piala Dunia antarklub seusai tekuk Fluminense 4-0

23 Desember 2023
9.453 truk ditindak di Jateng, ini penyebabnya

9.453 truk ditindak di Jateng, ini penyebabnya

6 Februari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In