SERANG, Warga Berita – Sebanyak 2.064 warga Kota Serang yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dipastikan tidak ada dalam formulir C6 (surat pemberitahuan pemilih) untuk Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Serang M Fahmi Musyafa mengatakan, penghapusan daftar pemilih yang telah meninggal dunia harus dilakukan sesuai prosedur.
Fahmi menjelaskan, prosedur yang harus dilakukan yaitu dengan dibuktikannya akta kematian atau surat keterangan kematian.
“Prosedur penghapusan itu harus ada bukti dukung misalnya akta kematian, surat keterangan kematian, atau pernyataan dari keluarga. Itu nanti akan diupload di Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH),” ujarnya, Rabu 22 November 2023.
Fahmi mengatakan, bagi daftar pemilih yang telah meninggal dunia nantinya akan diberikan sebuah kode meninggal dunia, agar data tersebut tidak masuk dalam DPT.
“Daftar pemilih yang sudah meninggal dunia nantinya akan diberikan kode meninggal dunia dalam SIDALIH. Kalau sudah ada kode, maka otomatis tidak ada di DPT,” katanya.
Selain itu Fahmi juga memastikan, daftar pemilih yang sudah meninggal dunia tidak akan terdata pada formulir C6.
“Pemilih yang sudah meninggal dunia juga tidak ada dalam formulir C6 (Surat pemberitahuan memilih). Data ini juga masih bisa berubah atau bertambah hingga menjelang hari pemungutan suara,” ucapnya.
Perlu diketahui, jumlah DPT Kota Serang untuk Pemilu 2024 sebanyak 508.278. Dari jumlah tersebut, terdiri dari 256.235 laki-laki dan 251.953 perempuan yang tersehar di 1.877 TPS se-Kota Serang.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Abdul Rozak
SERANG, Warga Berita – Sebanyak 2.064 warga Kota Serang yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dipastikan tidak ada dalam formulir C6 (surat pemberitahuan pemilih) untuk Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Serang M Fahmi Musyafa mengatakan, penghapusan daftar pemilih yang telah meninggal dunia harus dilakukan sesuai prosedur.
Fahmi menjelaskan, prosedur yang harus dilakukan yaitu dengan dibuktikannya akta kematian atau surat keterangan kematian.
“Prosedur penghapusan itu harus ada bukti dukung misalnya akta kematian, surat keterangan kematian, atau pernyataan dari keluarga. Itu nanti akan diupload di Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH),” ujarnya, Rabu 22 November 2023.
Fahmi mengatakan, bagi daftar pemilih yang telah meninggal dunia nantinya akan diberikan sebuah kode meninggal dunia, agar data tersebut tidak masuk dalam DPT.
“Daftar pemilih yang sudah meninggal dunia nantinya akan diberikan kode meninggal dunia dalam SIDALIH. Kalau sudah ada kode, maka otomatis tidak ada di DPT,” katanya.
Selain itu Fahmi juga memastikan, daftar pemilih yang sudah meninggal dunia tidak akan terdata pada formulir C6.
“Pemilih yang sudah meninggal dunia juga tidak ada dalam formulir C6 (Surat pemberitahuan memilih). Data ini juga masih bisa berubah atau bertambah hingga menjelang hari pemungutan suara,” ucapnya.
Perlu diketahui, jumlah DPT Kota Serang untuk Pemilu 2024 sebanyak 508.278. Dari jumlah tersebut, terdiri dari 256.235 laki-laki dan 251.953 perempuan yang tersehar di 1.877 TPS se-Kota Serang.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Abdul Rozak











