PANDEGLANG, Warga Berita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang akan digunakan dalam Pemilihan Umum 2024.
Acara tersebut diikuti oleh Liaison Officer (LO) dan operator Calon DPD Dapil di Kabupaten Pandeglang, serta perwakilan dari Partai Politik peserta pemilu tahun 2024 di wilayah Kabupaten Pandeglang, yang berlangsung di salah satu hotel di Pandeglang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengungkapkan, bahwa acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait PKPU Nomor 18 Tahun 2023 mengenai Dana Kampanye Pemilihan Umum serta memberikan bimbingan teknis mengenai penggunaan Sikadeka.
“Para peserta partai politik diwajibkan sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 untuk melaporkan dana kampanye dan kampanye ke Sikadeka,” ungkap Restu, Kamis 23 November 2023.
Umam menegaskan bahwa batas terakhir untuk pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) adalah tanggal 27 November 2023. Selanjutnya, pada tanggal 28 November 2023, peserta partai politik atau pemilu harus segera melaporkan ke Sikadeka.
“Dampak bagi bacaleg yang tidak melaporkan dana kampanye adalah ketidakikutsertaannya sebagai peserta politik di wilayah kabupaten masing-masing,” tambahnya.
“Di samping itu, bacaleg yang terpilih namun tidak melaporkan akan kehilangan status sebagai caleg terpilih dengan sanksi hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran semua partai politik pada bimtek tersebut memungkinkan implementasi yang lebih baik ke depannya.
“Semua program kampanye dan keuangan harus terlaporkan dan disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP),” tegasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor : Aas Arbi
PANDEGLANG, Warga Berita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang akan digunakan dalam Pemilihan Umum 2024.
Acara tersebut diikuti oleh Liaison Officer (LO) dan operator Calon DPD Dapil di Kabupaten Pandeglang, serta perwakilan dari Partai Politik peserta pemilu tahun 2024 di wilayah Kabupaten Pandeglang, yang berlangsung di salah satu hotel di Pandeglang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengungkapkan, bahwa acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait PKPU Nomor 18 Tahun 2023 mengenai Dana Kampanye Pemilihan Umum serta memberikan bimbingan teknis mengenai penggunaan Sikadeka.
“Para peserta partai politik diwajibkan sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 untuk melaporkan dana kampanye dan kampanye ke Sikadeka,” ungkap Restu, Kamis 23 November 2023.
Umam menegaskan bahwa batas terakhir untuk pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) adalah tanggal 27 November 2023. Selanjutnya, pada tanggal 28 November 2023, peserta partai politik atau pemilu harus segera melaporkan ke Sikadeka.
“Dampak bagi bacaleg yang tidak melaporkan dana kampanye adalah ketidakikutsertaannya sebagai peserta politik di wilayah kabupaten masing-masing,” tambahnya.
“Di samping itu, bacaleg yang terpilih namun tidak melaporkan akan kehilangan status sebagai caleg terpilih dengan sanksi hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran semua partai politik pada bimtek tersebut memungkinkan implementasi yang lebih baik ke depannya.
“Semua program kampanye dan keuangan harus terlaporkan dan disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP),” tegasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor : Aas Arbi












