PANDEGLANG, Warga Berita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang membutuhkan sebanyak 26.313 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Adapun kebutuhan secara total kurang lebih 26.313 orang. Jadi hitungannya akan diisi oleh 7 orang per TPS. Sedangkan TPS yang kita tetapkan 3.759 TPS yang tersebar di 399 desa dan kelurahan,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah kepada Warga Berita, Rabu 6 Desember 2023.
Dikatakan Nunung Nurazizah, petugas KPPS memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Tentunya KPPS ini adalah penyelenggara yang sangat vital di mana mereka untuk melakukan pelayanan terhadap pemilih di wilayah TPS tersebut.
“Jadi KPPS ini yang berhubungan langsung dengan pemilih dan tentunya ini sangat penting sekali untuk KPU,” katanya.
Ia menyampaikan, KPU Kabupaten Pandeglang sebelumnya sudah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) untuk tahapan rekrutmen KPPS yang akan segera dibuka pengumuman pendaftarannya.
“Ya kemarin kami KPU Pandeglang sudah melaksanakan rakor pembahasan kaitan rekrutmen, pengumumannya ini akan segera dibuka nanti pada tanggal 11 Desember 2023,” paparnya.
Ia menyampaikan bahwa warga yang berdomisili di Kabupaten Pandeglang bisa mendaftar sebagai petugas KPPS, dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pendaftar.
“Persyaratannya WNI berusia paling rendah 17 tahun maksimal 55 tahun, ini juga bercermin kepada sejarah di 2019 melebihi umur tersebut sehingga di mana banyak kejadian seperti sakit dan korban jiwa meninggal dunia dan lain sebagainya,” tuturnya.
“Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, tidak ikut berafiliasi terhadap partai politik tertentu mereka juga menandatangani fakta integritas dan domisilinya mereka yang mendaftar itu yang memang berada di TPS tersebut kemudian setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar, dan lainnya,” sambungnya.
Nunung melanjutkan, setiap petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti diikut sertakan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Ya untuk menjamin mereka dalam bekerja maka diikut sertakan ke BPJS Ketenagakerjaan. Insya Allah 24 Desember ini kita akan perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Nunung Nurazizah berharap dengan dibukanya rekrutmen panitia pemungutan suara atau kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bisa mendapatkan SDM sesuai dengan persyaratan dan berintegritas, kemudian KPPS bisa membantu KPU Pandeglang demi kelancaran kontestasi politik di tahun depan.
“Mereka yang benar-benar patuh terhadap aturan, karena kami mempunyai sejarah yang cukup pahit di tahun 2020, dimana pelanggaran itu terjadi dilakukan oleh penyelenggara sendiri di tingkatan KPPS, mudah-mudahan bercermin dari itu KPPS dan PPK bisa berhati-hati dan tidak melanggar aturan,” pungkasnya
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor : Aas Arbi
PANDEGLANG, Warga Berita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang membutuhkan sebanyak 26.313 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Adapun kebutuhan secara total kurang lebih 26.313 orang. Jadi hitungannya akan diisi oleh 7 orang per TPS. Sedangkan TPS yang kita tetapkan 3.759 TPS yang tersebar di 399 desa dan kelurahan,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah kepada Warga Berita, Rabu 6 Desember 2023.
Dikatakan Nunung Nurazizah, petugas KPPS memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Tentunya KPPS ini adalah penyelenggara yang sangat vital di mana mereka untuk melakukan pelayanan terhadap pemilih di wilayah TPS tersebut.
“Jadi KPPS ini yang berhubungan langsung dengan pemilih dan tentunya ini sangat penting sekali untuk KPU,” katanya.
Ia menyampaikan, KPU Kabupaten Pandeglang sebelumnya sudah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) untuk tahapan rekrutmen KPPS yang akan segera dibuka pengumuman pendaftarannya.
“Ya kemarin kami KPU Pandeglang sudah melaksanakan rakor pembahasan kaitan rekrutmen, pengumumannya ini akan segera dibuka nanti pada tanggal 11 Desember 2023,” paparnya.
Ia menyampaikan bahwa warga yang berdomisili di Kabupaten Pandeglang bisa mendaftar sebagai petugas KPPS, dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pendaftar.
“Persyaratannya WNI berusia paling rendah 17 tahun maksimal 55 tahun, ini juga bercermin kepada sejarah di 2019 melebihi umur tersebut sehingga di mana banyak kejadian seperti sakit dan korban jiwa meninggal dunia dan lain sebagainya,” tuturnya.
“Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, tidak ikut berafiliasi terhadap partai politik tertentu mereka juga menandatangani fakta integritas dan domisilinya mereka yang mendaftar itu yang memang berada di TPS tersebut kemudian setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar, dan lainnya,” sambungnya.
Nunung melanjutkan, setiap petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti diikut sertakan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Ya untuk menjamin mereka dalam bekerja maka diikut sertakan ke BPJS Ketenagakerjaan. Insya Allah 24 Desember ini kita akan perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Nunung Nurazizah berharap dengan dibukanya rekrutmen panitia pemungutan suara atau kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bisa mendapatkan SDM sesuai dengan persyaratan dan berintegritas, kemudian KPPS bisa membantu KPU Pandeglang demi kelancaran kontestasi politik di tahun depan.
“Mereka yang benar-benar patuh terhadap aturan, karena kami mempunyai sejarah yang cukup pahit di tahun 2020, dimana pelanggaran itu terjadi dilakukan oleh penyelenggara sendiri di tingkatan KPPS, mudah-mudahan bercermin dari itu KPPS dan PPK bisa berhati-hati dan tidak melanggar aturan,” pungkasnya
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor : Aas Arbi












