WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Lebak Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
3 Mei 2024
Reading Time: 2 mins read
0
KPU Lebak Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan – Warga Berita

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

LEBAK, Warga Berita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak melakukan sosialisasi persyaratan dukungan calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Diketahui untuk dapat maju melalui jalur perseorangan, bakal calon bupati (Bacabup) harus mendapatkan dukungan dari masyarakat. Dukungan tersebut dibuktikan dengan foto copy KTP dan pernyataan dukungan dari pemilik kartu identitas tersebut. Tidak hanya itu, bukti dukungan tersebut sebarannya minimal 50 persen dari 28 Kecamatan di Kabupaten Lebak.

Ketua KPU Lebak Dewi Hartini menjelaskan, persyaratan tersebut didasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1117 Tahun 2024 tentang jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2024.

“Calon perseorangan dapat maju sebagai bakal calon Bupati Lebak jika memenuhi syarat yang ditetapkan, yaitu memperoleh dukungan dari penduduk yang memiliki hak pilih di 50 persen atau lebih Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak,” kata Dewi, Jumat 3 Mei 2024.

Selain itu, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Вupati, dan Walikota.

Dewi menyampaikan, bahwa syarat dukungan juga harus memenuhi jumlah penduduk yang memiliki hak pilih dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah bersangkutan pada Pemilihan Umum sebelumnya.

“Jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada Pemilihan Umum atau Pemilihan sebelumnya. Maka bisa maju,” tegasnya.

Sebelumnya, KPU Lebak sudah melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat dan semua elemen, maka KPU Lebak menyosialisasikan terkait peraturan tersebut pada 2 Mei 2024 lalu.

“Melibatkan berbagai elemen masyarakat serta instansi terkait, seperti unsur pemerintahan Kabupaten, TNI dan Polri, Ormas/LSM, Organisasi Pers, dan Pemerintahan Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Lebak,” ucapnya.

Dewi berharap dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengetahui dan tidak salah kaprah dalam memahami peraturan itu.

“Kegiatan ini diharapkan masyarakat bisa paham dan tidak salah kaprah dalam memahami peraturan itu,” tukasnya.

Editor: Mastur

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Universitas Pamulang PSDKU Serang Laksanakan Tri Dharma di Mandalawangi – Warga Berita

Universitas Pamulang PSDKU Serang Laksanakan Tri Dharma di Mandalawangi – Warga Berita

Ketua Komisi E Hadiri Ruangguru Summit Jawa Tengah – DPRD JATENG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Pimpin Raker Komisi VI, Sarmuji Setuju Kementerian Investasi Tambah Anggaran Rp. 889 Miliar

Sarmuji Pantau Perkembangan Pembangunan Infrastruktur Listrik IKN Oleh PLN

5 Juli 2024
Polemik Pembebasan Lahan di IKN, Pemerintah Lakukan Sosialisasi Setelah Diprotes dan Dikritik » Warga Berita

Polemik Pembebasan Lahan di IKN, Pemerintah Lakukan Sosialisasi Setelah Diprotes dan Dikritik » Warga Berita

20 Mei 2024
Bukan Melobi untuk Jadi Kepala Otorita IKN » Warga Berita

Bukan Melobi untuk Jadi Kepala Otorita IKN » Warga Berita

5 Juni 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In