SERANG, Warga Berita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang dan partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 menyepakati kampanye terbuka menggunakan sistem blok.
Sistem blok itu disepakati oleh KPU Kota Serang dan partai politik peserta Pemilu 2024 karena lokasi atau tempat yang ada di ibukota Provinsi Banten ini terbatas.
“Kita mengundang partai politik terkait penyusunan kampanye atau rapat umum terbuka di Kota Serang. Karena memang di Kota Serang ini untuk lapangan terbuka yang cukup luas itu terbatas,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Serang Ade Jahran, Jumat 19 Januari 2024.
Ade menjelaskan, pada awalnya KPU Kota Serang memiliki empat lokasi yang nantinya akan digunakan oleh peserta Pemilu 2024 untuk kampanye terbuka
“Kita awalnya memiliki empat lokasi, pertama Stadion Maulana Yusuf, Gapura Indra Hall, dan Bumi Perkemahan Walantaka. Sementara untuk lapangan di Walantaka yang awalnya sudah oke, tapi dipakai untuk pasar malam,” jelasnya.
Ade menuturkan, akibat dari keterbatasan lokasi lapangan yang luas itu berimbas kepada penyusunan jadwal kampanye terbuka di Kota Serang. Untuk itu, pihaknya sepakat untuk menggunakan sistem blok.
“Kendala di kita dengan keterbatasan lapangan itu berimabas kepada penyusunan jadwalnya itu. Akhirnya kita sepakat dengan partai politik untuk penyusunan jadwal kampanye rapat umum itu sistem blok,” katanya.
Sistem blok itu, kata Ade, nantinya seluruh partai politik akan mengikuti calon presiden dan wakil presidennya masing-masing untuk melakukan kampanye terbuka.
“Maksudnya partai politik mengikuti masing-masing capres cawapresnya. Misalkan pasangan capres cawapres 01 diikut partai pengusung dan begitu seterusnya sampai capres cawapres nomor urut 02 dan 03,” tuturnya.
Ade mengatakan, sistem blok diterapkan untuk mensiasati keterbatasan lokasi. Sebab, meskipun Kota Serang memiliki banyak lokasi yang dapat mencakup orang banyak, namun tidak diizinkan karena masih milik perusahaan maupun pribadi.
“Sebenarnya lapangan banyak, tapi ketika kita datangi mereka tidak mengizinkan. Sebab itu ada yang punya perusahaan hingga pribadi. Tapi untuk persoalan sewa menyewa kesepakatannya antar peserta dan pemilik tempat tersebut,” ujarnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Abdul Rozak
SERANG, Warga Berita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang dan partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 menyepakati kampanye terbuka menggunakan sistem blok.
Sistem blok itu disepakati oleh KPU Kota Serang dan partai politik peserta Pemilu 2024 karena lokasi atau tempat yang ada di ibukota Provinsi Banten ini terbatas.
“Kita mengundang partai politik terkait penyusunan kampanye atau rapat umum terbuka di Kota Serang. Karena memang di Kota Serang ini untuk lapangan terbuka yang cukup luas itu terbatas,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Serang Ade Jahran, Jumat 19 Januari 2024.
Ade menjelaskan, pada awalnya KPU Kota Serang memiliki empat lokasi yang nantinya akan digunakan oleh peserta Pemilu 2024 untuk kampanye terbuka
“Kita awalnya memiliki empat lokasi, pertama Stadion Maulana Yusuf, Gapura Indra Hall, dan Bumi Perkemahan Walantaka. Sementara untuk lapangan di Walantaka yang awalnya sudah oke, tapi dipakai untuk pasar malam,” jelasnya.
Ade menuturkan, akibat dari keterbatasan lokasi lapangan yang luas itu berimbas kepada penyusunan jadwal kampanye terbuka di Kota Serang. Untuk itu, pihaknya sepakat untuk menggunakan sistem blok.
“Kendala di kita dengan keterbatasan lapangan itu berimabas kepada penyusunan jadwalnya itu. Akhirnya kita sepakat dengan partai politik untuk penyusunan jadwal kampanye rapat umum itu sistem blok,” katanya.
Sistem blok itu, kata Ade, nantinya seluruh partai politik akan mengikuti calon presiden dan wakil presidennya masing-masing untuk melakukan kampanye terbuka.
“Maksudnya partai politik mengikuti masing-masing capres cawapresnya. Misalkan pasangan capres cawapres 01 diikut partai pengusung dan begitu seterusnya sampai capres cawapres nomor urut 02 dan 03,” tuturnya.
Ade mengatakan, sistem blok diterapkan untuk mensiasati keterbatasan lokasi. Sebab, meskipun Kota Serang memiliki banyak lokasi yang dapat mencakup orang banyak, namun tidak diizinkan karena masih milik perusahaan maupun pribadi.
“Sebenarnya lapangan banyak, tapi ketika kita datangi mereka tidak mengizinkan. Sebab itu ada yang punya perusahaan hingga pribadi. Tapi untuk persoalan sewa menyewa kesepakatannya antar peserta dan pemilik tempat tersebut,” ujarnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Abdul Rozak












