SERANG,Warga Berita – Sebanyak 1.858 daftar pemilih tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024 di Kota Serang. Data tersebut merupakan hasil dari rekap KPU Kota Serang.
Ribuan DPTb itu merupakan calon pemilih yang tidak dapat memilih di tempat pemungutan suara (TPS) asal domisili saat pencoblosan di 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin menjelaskan, KPU saat ini tengah membuka posko-posko layanan bagi para calon pemilih yang ingin melakukan pindah memilih. Salah satu posko pelayanan yang dibuka oleh pihaknya yaitu di Mall of Serang (MOS).
Sosialisasi secara masif di tiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Serang, serta membuka posko layanan pindah memilih.
“Setiap calon pemilih yang ingin melakukan pemindahan memilih harus memenuhi satu dari syarat pindah memilih,” ujar Nanas, Senin 15 Januari 2024.
Syarat tersebut berupa orang yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/pendidikan menengah/tinggi, dan pindah domisili.
“Kemudian dokumen yang perlu dilengkapi yaitu KTP asli atau fotokopi, fotokopi KK, dan dokumen pendukung sesuai dengan kondisi pemilih seperti sembilan syarat di atas. Seperti, surat tugas atau surat keterangan yang ditandatangani perusahaan/Universitas,” jelasnya.
Nanas menuturkan, bagi pemilih yang melakukan pindah memilih tidak mendapatkan jumlah surat suara yang sama seperti yang berada di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus.
“Contohnya jika pemilih memilih di luar provinsi asal domisilinya otomatis pemilih tersebut hanya mendapatkan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, proses pindah memilih hasilnya akan mendapatkan surat pindah memilih (SPM) yang di dalamnya terdapat TPS dituju serta jumlah surat suara yang diperoleh.
“Untuk tenggat masa pengurusan sendiri jatuh pada hari ini yaitu tanggal 15 Januari 2024. Namun, pada tahap dua akan kembali dibuka hingga tujuh hari sebelum pencoblosan, persisnya pada 7 Februari 2024 mendatang,” ujarnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi
SERANG,Warga Berita – Sebanyak 1.858 daftar pemilih tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024 di Kota Serang. Data tersebut merupakan hasil dari rekap KPU Kota Serang.
Ribuan DPTb itu merupakan calon pemilih yang tidak dapat memilih di tempat pemungutan suara (TPS) asal domisili saat pencoblosan di 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin menjelaskan, KPU saat ini tengah membuka posko-posko layanan bagi para calon pemilih yang ingin melakukan pindah memilih. Salah satu posko pelayanan yang dibuka oleh pihaknya yaitu di Mall of Serang (MOS).
Sosialisasi secara masif di tiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Serang, serta membuka posko layanan pindah memilih.
“Setiap calon pemilih yang ingin melakukan pemindahan memilih harus memenuhi satu dari syarat pindah memilih,” ujar Nanas, Senin 15 Januari 2024.
Syarat tersebut berupa orang yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/pendidikan menengah/tinggi, dan pindah domisili.
“Kemudian dokumen yang perlu dilengkapi yaitu KTP asli atau fotokopi, fotokopi KK, dan dokumen pendukung sesuai dengan kondisi pemilih seperti sembilan syarat di atas. Seperti, surat tugas atau surat keterangan yang ditandatangani perusahaan/Universitas,” jelasnya.
Nanas menuturkan, bagi pemilih yang melakukan pindah memilih tidak mendapatkan jumlah surat suara yang sama seperti yang berada di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus.
“Contohnya jika pemilih memilih di luar provinsi asal domisilinya otomatis pemilih tersebut hanya mendapatkan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, proses pindah memilih hasilnya akan mendapatkan surat pindah memilih (SPM) yang di dalamnya terdapat TPS dituju serta jumlah surat suara yang diperoleh.
“Untuk tenggat masa pengurusan sendiri jatuh pada hari ini yaitu tanggal 15 Januari 2024. Namun, pada tahap dua akan kembali dibuka hingga tujuh hari sebelum pencoblosan, persisnya pada 7 Februari 2024 mendatang,” ujarnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi











