WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Kota Serang Terima 1.858 Daftar Pemilih Tambahan – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
15 Januari 2024
Reading Time: 2 mins read
0
KPU Kota Serang Terima 1.858 Daftar Pemilih Tambahan – Warga Berita

SERANG,Warga Berita – Sebanyak 1.858 daftar pemilih tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024 di Kota Serang. Data tersebut merupakan hasil dari rekap KPU Kota Serang.

Ribuan DPTb itu merupakan calon pemilih yang tidak dapat memilih di tempat pemungutan suara (TPS) asal domisili saat pencoblosan di 14 Februari 2024 mendatang.

Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin menjelaskan, KPU saat ini tengah membuka posko-posko layanan bagi para calon pemilih yang ingin melakukan pindah memilih. Salah satu posko pelayanan yang dibuka oleh pihaknya yaitu di Mall of Serang (MOS).

Sosialisasi secara masif di tiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Serang, serta membuka posko layanan pindah memilih.

“Setiap calon pemilih yang ingin melakukan pemindahan memilih harus memenuhi satu dari syarat pindah memilih,” ujar Nanas, Senin 15 Januari 2024.

Syarat tersebut berupa orang yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/pendidikan menengah/tinggi, dan pindah domisili.

“Kemudian dokumen yang perlu dilengkapi yaitu KTP asli atau fotokopi, fotokopi KK, dan dokumen pendukung sesuai dengan kondisi pemilih seperti sembilan syarat di atas. Seperti, surat tugas atau surat keterangan yang ditandatangani perusahaan/Universitas,” jelasnya.

Nanas menuturkan, bagi pemilih yang melakukan pindah memilih tidak mendapatkan jumlah surat suara yang sama seperti yang berada di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus.

“Contohnya jika pemilih memilih di luar provinsi asal domisilinya otomatis pemilih tersebut hanya mendapatkan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, proses pindah memilih hasilnya akan mendapatkan surat pindah memilih (SPM) yang di dalamnya terdapat TPS dituju serta jumlah surat suara yang diperoleh.

“Untuk tenggat masa pengurusan sendiri jatuh pada hari ini yaitu tanggal 15 Januari 2024. Namun, pada tahap dua akan kembali dibuka hingga tujuh hari sebelum pencoblosan, persisnya pada 7 Februari 2024 mendatang,” ujarnya.

Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG,Warga Berita – Sebanyak 1.858 daftar pemilih tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024 di Kota Serang. Data tersebut merupakan hasil dari rekap KPU Kota Serang.

Ribuan DPTb itu merupakan calon pemilih yang tidak dapat memilih di tempat pemungutan suara (TPS) asal domisili saat pencoblosan di 14 Februari 2024 mendatang.

Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin menjelaskan, KPU saat ini tengah membuka posko-posko layanan bagi para calon pemilih yang ingin melakukan pindah memilih. Salah satu posko pelayanan yang dibuka oleh pihaknya yaitu di Mall of Serang (MOS).

Sosialisasi secara masif di tiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Serang, serta membuka posko layanan pindah memilih.

“Setiap calon pemilih yang ingin melakukan pemindahan memilih harus memenuhi satu dari syarat pindah memilih,” ujar Nanas, Senin 15 Januari 2024.

Syarat tersebut berupa orang yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/pendidikan menengah/tinggi, dan pindah domisili.

“Kemudian dokumen yang perlu dilengkapi yaitu KTP asli atau fotokopi, fotokopi KK, dan dokumen pendukung sesuai dengan kondisi pemilih seperti sembilan syarat di atas. Seperti, surat tugas atau surat keterangan yang ditandatangani perusahaan/Universitas,” jelasnya.

Nanas menuturkan, bagi pemilih yang melakukan pindah memilih tidak mendapatkan jumlah surat suara yang sama seperti yang berada di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus.

“Contohnya jika pemilih memilih di luar provinsi asal domisilinya otomatis pemilih tersebut hanya mendapatkan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, proses pindah memilih hasilnya akan mendapatkan surat pindah memilih (SPM) yang di dalamnya terdapat TPS dituju serta jumlah surat suara yang diperoleh.

“Untuk tenggat masa pengurusan sendiri jatuh pada hari ini yaitu tanggal 15 Januari 2024. Namun, pada tahap dua akan kembali dibuka hingga tujuh hari sebelum pencoblosan, persisnya pada 7 Februari 2024 mendatang,” ujarnya.

Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post

DPRD bersama Pemprov Jateng Siap Tindaklanjuti LHP BPK – DPRD JATENG

Awal Tahun 2024, Empat Guru Besar Baru Siap Perkuat UNS

Awal Tahun 2024, Empat Guru Besar Baru Siap Perkuat UNS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Sabiluna.jpeg

Mukhammad Sabiluna (Wisudawan PSDKU Batang) Bertekad Melanjutkan Studi di UNDIP

23 November 2023
Prabowo Kiai Tuban.jpg

Temui 68 Kiai di Ponpes Langitan Tuban, Prabowo Tampung Masukan

26 November 2023
TNI Siap Tempatkan Prajuritnya Pada Jabatan-Jabatan ASN

TNI Siap Tempatkan Prajuritnya Pada Jabatan-Jabatan ASN

13 Maret 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In