WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Klaim Dalil yang Disampaikan Kubu 01 dan 03 Dalam Sidang Sengketa Pilpres Tak Terbukti

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
16 April 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Penetapan Tersangka Tak Hambat Pemutakhiran Data di Kuala Lumpur

image_pdfimage_print

Warga Berita – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa dalil yang disampaikan para pemohon dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 tidak terbukti.

Oleh karena itu, dalam kesimpulan PHPU Pilpres 2024, KPU RI meminta Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan dengan pokok yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

“Dengan demikian, kami memohon agar kiranya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi objek sengketa dari sengketa pilpres ini tetap berlaku dan tidak dibatalkan,” ujar Afif, sapaan akrabnya, ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4).

Saat menyerahkan kesimpulan PHPU Pilpres 2024 ke Gedung MK, Afif mengatakan KPU juga menyerahkan tambahan alat bukti, yaitu formulir D kejadian khusus tingkat kecamatan di seluruh Indonesia sesuai dengan permintaan salah satu majelis hakim saat persidangan terakhir.

Penyerahan formulir D kejadian khusus di semua tempat, terutama di tingkat kecamatan tersebut, dilakukan KPU setelah penyerahan formulir D hasil tingkat kecamatan sebelumnya pada persidangan.

Afif menuturkan KPU RI sebagai termohon telah mengikuti seluruh rangkaian persidangan PHPU, mulai dari proses sidang pendahuluan hingga pemeriksaan secara keseluruhan, yang mencatat ada dua permohonan dalam PHPU pilpres kali ini.

Perkara nomor 1 merupakan perkara yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, sedangkan perkara nomor 2 merupakan perkara yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“KPU sudah mengikuti semua prosesnya. Selama proses persidangan, KPU juga telah memberikan jawaban yang membantah semua dalil permohonan yang disampaikan para pemohon, baik pasangan calon nomor 1 maupun nomor 3,” katanya.

Sepanjang persidangan, sambung Afif, KPU juga telah menyerahkan 139 alat bukti, yang meliputi 68 alat bukti untuk perkara nomor 1 dan 71 alat bukti untuk perkara nomor 2. Selain itu, KPU juga sudah menghadirkan satu ahli dan dua saksi fakta yang menjelaskan tentang aplikasi Sirekap.

“Berdasarkan seluruh rangkaian dan juga bukti, kemudian saksi dan ahli yang kami hadirkan dan kesimpulan yang kami sampaikan siang hari ini, KPU meyakini bahwa MK akan memberikan keputusan seadil-adilnya,” kata Afif menegaskan.[prs]

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Tepis Tudingan Adanya Keretakan, Ganjar Pastikan Hubungan dengan Mahfud Baik-baik Saja

Ganjar Klaim Bakal Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK

Airlangga Pede Menang Aklamasi di Munas Golkar

Airlangga Pede Menang Aklamasi di Munas Golkar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
TPA Tanjungrejo Kudus masih bisa digunakan hingga lima tahun ke depan

TPA Tanjungrejo Kudus masih bisa digunakan hingga lima tahun ke depan

26 Januari 2024
Panglima Tni Jenderal Tni Agus Subiyanto.webp.webp

Panglima Tegaskan TNI Tetap Netral Meski Jokowi Putuskan Kampanye

1 Februari 2024
Endang Maria Astuti Soroti Peluang Indonesia Ekspor Bahan Makanan Saat Ibadah Haji

Endang Maria Astuti Soroti Peluang Indonesia Ekspor Bahan Makanan Saat Ibadah Haji

9 Juni 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In