Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah akan menyerahkan hasil penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen, ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah pada Kamis siang. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam keterangan resminya.
“Kami sudah dijadwalkan untuk menyerahkan surat keputusan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ke Ketua DPRD Jawa Tengah pada Kamis siang,” ujar Handi. Surat keputusan tersebut akan diproses oleh DPRD sebagai usulan untuk pelaksanaan pelantikan, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Proses pelantikan pasangan Luthfi-Yasin akan dilaksanakan setelah ada kepastian waktu dari pemerintah. KPU telah menetapkan pasangan ini sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Rabu (5/2) malam, setelah menerima surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ada lagi sengketa hasil Pilkada 2024.
Penetapan ini juga menyelesaikan sengketa Pilkada di tiga daerah lain di Jawa Tengah, yaitu Kota Semarang, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Klaten. KPU Kota Semarang dan Kabupaten Klaten telah menetapkan calon kepala daerah terpilih pada Rabu (5/2), sementara Kabupaten Pemalang baru melaksanakan penetapan pada hari yang sama.
Pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen meraih suara sebanyak 11.390.191 suara atau 59,14 persen dari total suara sah dalam Pilkada 2024. Kemenangan ini menegaskan posisi mereka sebagai pemimpin terpilih untuk periode berikutnya di Jawa Tengah.
Dengan berakhirnya proses sengketa di MK, KPU memastikan bahwa proses demokrasi di Jawa Tengah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selanjutnya, DPRD Jawa Tengah akan memproses usulan pelantikan untuk memastikan kepemimpinan baru dapat segera dilantik dan menjalankan tugasnya.