SERANG, Warga Berita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendaftarkan 233.268 Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS) se-Provinsi Banten ke BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu diungkapkan Sekretaris KPU Banten Ferry Syahminan. Ferry mengatakan, KPU berupaya memberikan jaminan keselamatan kerja kepada para KPPS dalam menjalankan tugasnya pada Pemilu 2024.
“Untuk antisipasi adanya petugas yang meninggal dunia saat menjalankan tugas, maka kita daftarkan para tenaga KPPS se-Banten ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ferry di ruang kerjanya, Rabu 31 Januari 2024.
Ferry mengatakan, walaupun KPPS hanya bertugas selama satu bulan, namun tugas dari KPPS tidak boleh dipandang remeh. KPPS menjadi ujung tombak penyelenggaraan pemilu di tempat pemunggutan suara (TPS).
Maka dari itu, pihaknya memperketat rekrutmen KPPS dengan membatasi usia para pelamar. Bahkan riwayat kesehatan para tenaga KPPS turut diperiksa.
“Kita ingin mengantisipasi kejadian di Pemilu 2019 lalu, yang mana banyak rekan kita tenaga KPPS yang meninggal dunia, salah satunya karena kelelahan. Makanya kita batasi usia para pelamar yakni maksimal 50 tahun, dan tidak mempunyai penyakit bawaan,” ucapnya.
Pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten untuk menyediakan asupan vitamin bagi para tenaga KPPS. Dirinya meminta kepada KPPS yang dilantik beberapa waktu yang lalu untuk menjaga kesehatan.
“Kita berharap Pemilu 2024 ini berjalan dengan aman, kondusif dan tidak ada KPPS yang meninggal dunia. Saya harap rekan-rekan yang jadi penyelenggara Pemilu dapat selalu menjaga kesehatan,” tuturnya.
Kepala Bagian Hukum dan SDM pada KPU Banten Hanif Purwanto mengatakan, biaya BPJS Ketenagakerjaan nantinya akan dikaver oleh pemda. Pihaknya hanya memberikan data KPPS yang bertugas saja.
“Untuk BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari upaya KPU bersama Mendagri, Bawaslu dan BPJS sesuai dengan surat edaran bersama bahwasanya tenaga KPPS akan menjalani screening dan data hasilnya diberikan kepada pemda untuk didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi
SERANG, Warga Berita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendaftarkan 233.268 Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS) se-Provinsi Banten ke BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu diungkapkan Sekretaris KPU Banten Ferry Syahminan. Ferry mengatakan, KPU berupaya memberikan jaminan keselamatan kerja kepada para KPPS dalam menjalankan tugasnya pada Pemilu 2024.
“Untuk antisipasi adanya petugas yang meninggal dunia saat menjalankan tugas, maka kita daftarkan para tenaga KPPS se-Banten ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ferry di ruang kerjanya, Rabu 31 Januari 2024.
Ferry mengatakan, walaupun KPPS hanya bertugas selama satu bulan, namun tugas dari KPPS tidak boleh dipandang remeh. KPPS menjadi ujung tombak penyelenggaraan pemilu di tempat pemunggutan suara (TPS).
Maka dari itu, pihaknya memperketat rekrutmen KPPS dengan membatasi usia para pelamar. Bahkan riwayat kesehatan para tenaga KPPS turut diperiksa.
“Kita ingin mengantisipasi kejadian di Pemilu 2019 lalu, yang mana banyak rekan kita tenaga KPPS yang meninggal dunia, salah satunya karena kelelahan. Makanya kita batasi usia para pelamar yakni maksimal 50 tahun, dan tidak mempunyai penyakit bawaan,” ucapnya.
Pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten untuk menyediakan asupan vitamin bagi para tenaga KPPS. Dirinya meminta kepada KPPS yang dilantik beberapa waktu yang lalu untuk menjaga kesehatan.
“Kita berharap Pemilu 2024 ini berjalan dengan aman, kondusif dan tidak ada KPPS yang meninggal dunia. Saya harap rekan-rekan yang jadi penyelenggara Pemilu dapat selalu menjaga kesehatan,” tuturnya.
Kepala Bagian Hukum dan SDM pada KPU Banten Hanif Purwanto mengatakan, biaya BPJS Ketenagakerjaan nantinya akan dikaver oleh pemda. Pihaknya hanya memberikan data KPPS yang bertugas saja.
“Untuk BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari upaya KPU bersama Mendagri, Bawaslu dan BPJS sesuai dengan surat edaran bersama bahwasanya tenaga KPPS akan menjalani screening dan data hasilnya diberikan kepada pemda untuk didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi












