WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Coret Caleg yang Masih Aktif Menjadi Anggota BPD – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
12 Desember 2023
Reading Time: 2 mins read
0
KPU Coret Caleg yang Masih Aktif Menjadi Anggota BPD – Warga Berita

PANDEGLANG, Warga Berita –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mencoret satu orang Caleg dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.

Pencoretan dilakukan karena Caleg tersebut masih aktif menjadi Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

Pencoretan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang karena yang bersangkutan tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Anggota BPD pada tahap pencermatan DCT Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Pandeglang sudah lebih dahulu mencoret satu Caleg karena meninggal dunia pada tanggal 19 Oktober 2023, menjelang penetapan DCT pada tanggal 4 November 2023.

Kedua Caleg tersebut secara resmi sudah dicoret dari DCT, namun namanya akan tetap muncul dalam surat suara Pemilu 2024.

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam, satu Caleg masih aktif menjadi Anggota BPD.

“Namanya kini dicoret dari DCT. Karena belum mengundurkan diri sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” katanya, Selasa, 12 Desember 2023.

Semestinya, Caleg bersangkutan menyerahkan surat pengunduran dirinya pada masa pencermatan DCT.

Namun, sampai batas waktu akhir, tanggal 3 Desember 2023, belum menyerahkan surat pengunduran dirinya.

“Per hari Senin, 4 Desember 2022, KPU akhirnya melakukan pencoretan dua Caleg dari DCT. Berasal dari Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Pandeglang,” katanya.

Dua Caleg dicoret dari DCT yang pertama itu karena meninggal dunia sebelum penetapan DCT dan satu Caleg tidak menyerahkan surat pengunduran diri menjadi Anggota BPD.

“Meski sudah dicoret, nama keduanya tetap akan muncul dalam dalam surat suara. Nanti pas hari pemungutan surat petugas dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengumumkan bahwa Caleg yang bersangkutan telah dicoret dari DCT dan apabila ada yang tetap mencoblos maka suaranya masuk ke partai,” katanya.

Lebih lanjut, Restu menegaskan, pencoretan dua Caleg dari DCT berdasarkan Keputusan KPU Pandeglang Nomor 536 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Pandeglang Nomor 508 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Pandeglang dalam Pemilihan Umum t
Tahun 2024.

Lebih lanjut, Restu menerangkan, nama Caleg meninggal dunia masih tetap dimunculkan itu tertuang di PKPU Nomor 10 di Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87. Namanya calon meninggal dunia tetap  dimunculkan tapi nanti  dicoret di surat suaranya.

“Tinggal kita nanti di KPU menyampaikan kepada badan adhoc di tingkat PPS sampai KPPS, untuk melakukan paraf ya dan ditempel pemberitahuan bahwa Caleg tersebut sudah meninggal dunia. Ketika memang surat suaranya ada yang mencoblos maka suaranya masuk suara partai,” katanya. (*)

Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

PANDEGLANG, Warga Berita –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mencoret satu orang Caleg dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.

Pencoretan dilakukan karena Caleg tersebut masih aktif menjadi Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

Pencoretan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang karena yang bersangkutan tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Anggota BPD pada tahap pencermatan DCT Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Pandeglang sudah lebih dahulu mencoret satu Caleg karena meninggal dunia pada tanggal 19 Oktober 2023, menjelang penetapan DCT pada tanggal 4 November 2023.

Kedua Caleg tersebut secara resmi sudah dicoret dari DCT, namun namanya akan tetap muncul dalam surat suara Pemilu 2024.

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam, satu Caleg masih aktif menjadi Anggota BPD.

“Namanya kini dicoret dari DCT. Karena belum mengundurkan diri sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” katanya, Selasa, 12 Desember 2023.

Semestinya, Caleg bersangkutan menyerahkan surat pengunduran dirinya pada masa pencermatan DCT.

Namun, sampai batas waktu akhir, tanggal 3 Desember 2023, belum menyerahkan surat pengunduran dirinya.

“Per hari Senin, 4 Desember 2022, KPU akhirnya melakukan pencoretan dua Caleg dari DCT. Berasal dari Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Pandeglang,” katanya.

Dua Caleg dicoret dari DCT yang pertama itu karena meninggal dunia sebelum penetapan DCT dan satu Caleg tidak menyerahkan surat pengunduran diri menjadi Anggota BPD.

“Meski sudah dicoret, nama keduanya tetap akan muncul dalam dalam surat suara. Nanti pas hari pemungutan surat petugas dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengumumkan bahwa Caleg yang bersangkutan telah dicoret dari DCT dan apabila ada yang tetap mencoblos maka suaranya masuk ke partai,” katanya.

Lebih lanjut, Restu menegaskan, pencoretan dua Caleg dari DCT berdasarkan Keputusan KPU Pandeglang Nomor 536 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Pandeglang Nomor 508 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Pandeglang dalam Pemilihan Umum t
Tahun 2024.

Lebih lanjut, Restu menerangkan, nama Caleg meninggal dunia masih tetap dimunculkan itu tertuang di PKPU Nomor 10 di Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87. Namanya calon meninggal dunia tetap  dimunculkan tapi nanti  dicoret di surat suaranya.

“Tinggal kita nanti di KPU menyampaikan kepada badan adhoc di tingkat PPS sampai KPPS, untuk melakukan paraf ya dan ditempel pemberitahuan bahwa Caleg tersebut sudah meninggal dunia. Ketika memang surat suaranya ada yang mencoblos maka suaranya masuk suara partai,” katanya. (*)

Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Tidak Sesederhana Itu, Pak Anies – Warga Berita

Prabowo Sentil Ganjar Terkait Kartu Tani yang Bikin Petani Jateng Sulit Dapat Pupuk Subsidi – Warga Berita

TKD Prabowo-Gibran Kota Cilegon Nobar Debat Capres – Warga Berita

TKD Prabowo-Gibran Kota Cilegon Nobar Debat Capres – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Bandengan Kota Pekalongan Luncurkan Unggulan Teh Telang

Bandengan Kota Pekalongan Luncurkan Unggulan Teh Telang

30 April 2024
Gerindra Usulkan Rai Mantra Sebagai Cagub Bali 2024 – Warga Berita

Gerindra Usulkan Rai Mantra Sebagai Cagub Bali 2024 – Warga Berita

14 Mei 2024
Jokowi Bakal Segera Lantik Hadi Tjahjanto dan AHY sebagai Menteri » Warga Berita

Jokowi Bakal Segera Lantik Hadi Tjahjanto dan AHY sebagai Menteri » Warga Berita

20 Februari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In