SERANG, Warga Berita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengundur jadwal pelaksanaan pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024.
Pleno yang sebelumnya diprediksi akan dilakukan pada 5 Maret, diundur menjadi tanggal 7 Maret 2024.
Hal itu dikonfirmasi oleh Anggota KPU Banten Akhmad Subagja. Katanya, diundurnya pelaksanaan pleno di tingkat Provinsi karena pleno di tingkat KPU Kabupaten dan Kota di Banten belum rampung semua.
“Pleno nanti kita ditingkat provinsi itu tanggal 7 Maret, karena saat ini baru empat daerah yang selesai. Empat lagi belum,” kata Subagja, Selasa 5 Maret 2024.
Ia mengatakan, KPU yang belum menyelesaikan plenonya yakni KPU Kota Serang, Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
“Jadi hari ini terakhir pleno di tingkat Kabupaten dan Kota, kita harap bisa selesai sesuai jadwal,” ujarnya.
Nantinya, pleno ditingkat Provinsi akan dilakukan di kantor KPU Banten, Kota Serang selama empat hari yakni pertanggal 7 sampai 10 Maret 2024.
Adapun pembahasanya ditingkat provinsi yakni rekapitulasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi Banten, dan DPD di semua daerah pemilihan.
“Sementara DPRD Kabupaten dan Kota tidak dibacakan, karena sudah dilakukan di tingkat Kabupaten dan Kota,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini terus berupaya untuk memastikan bahwa proses rekapitulasi suara dapat dilakukan secara benar, tidak ada kesalahan pengimputan atau bahkan pengelembungan suara.
“Sebenarnya tidak ada kendala, karena dalam pleno ini kita mengundang para saksi-saksi yang sama-sama mencermati hasil penghitungan suara baik di tingkat TPS, kecamatan hingga daerah. Jika pun ada kesalahan kita perbaiki, sesuai dengan bukti yang ada,” tuturnya.
Saat disingung adanya saksi dari pasangan capres-cawapres yang tidak menandatangani hasil pleno, sepeti di Kabupaten Lebak, hal tersebut merupakan hak para saksi.
“Oh itu hak nya saksi om, insya Allah tidak akan menganggu progres penghitungan suara,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi












