WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Daerah

KPK Tahan Wali Kota Semarang dan Mantan Ketua Komisi D DPRD Jateng

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
27 Februari 2025
Reading Time: 2 mins read
0
KPK Tahan Wali Kota Semarang dan Mantan Ketua Komisi D DPRD Jateng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan Mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Keduanya dikenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2025.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka. “Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan selama 20 hari,” ujar Ibnu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

RELATED POSTS

Polwan dan Anggota DPRD Blitar Diduga Selingkuh di Hotel Batu

Berapa Gaji Satpam Gada Pratama di Mall Semarang?

Viral Mahar 3 Miliar, Pengantin Pria Berusia 76 Tahun, Pengantin Wanita 21 Tahun

Modus dan Dugaan Penerimaan Uang

KPK menduga bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri menerima sejumlah uang dari tiga perkara korupsi, yaitu:

  1. Pengadaan Meja Kursi Fabrikasi SD: Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar terkait proyek pengadaan meja dan kursi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023.
  2. Pengaturan Proyek Penunjukan Langsung: Alwin Basri diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar terkait pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan pada tahun 2023.
  3. Permintaan Uang ke Bapenda Kota Semarang: Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp2,4 miliar dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Pasal yang Dijerat

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan Terkait Lainnya

Sebelumnya, KPK juga telah menahan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu:

  • Martono: Direktur PT Chimander777 dan PT Rama Sukses Mandiri, sekaligus Ketua Gapensi Semarang. Martono ditahan pada Jumat (17/1) atas dugaan keterlibatan dalam pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan.
  • Rachmat Utama Djangkar: Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. Rachmat ditahan atas dugaan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Tags: Headline
ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

polwan
Daerah

Polwan dan Anggota DPRD Blitar Diduga Selingkuh di Hotel Batu

20 Oktober 2025
Berapa Gaji Satpam Gada Pratama di Mall Semarang?
Daerah

Berapa Gaji Satpam Gada Pratama di Mall Semarang?

20 Oktober 2025
Viral Mahar 3 Miliar, Pengantin Pria Berusia 76 Tahun, Pengantin Wanita 21 Tahun
Daerah

Viral Mahar 3 Miliar, Pengantin Pria Berusia 76 Tahun, Pengantin Wanita 21 Tahun

9 Oktober 2025
Kecelakaan Rombongan Pengantin Pati di Jalur Pantura Tuban, 2 Orang Tewas
Daerah

Kecelakaan Rombongan Pengantin Pati di Jalur Pantura Tuban, 2 Orang Tewas

9 Oktober 2025
Wihaji Dorong PLKB Jadi Ujung Tombak Distribusi Program Makan Bergizi Gratis
Daerah

Wihaji Dorong Pemda Kendalikan Penduduk dengan Insentif Rp 5-15 Miliar

8 Oktober 2025
Pimpinan DPRD Jateng Temui Pendemo, Mohammad Saleh Pastikan Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa
Daerah

Pimpinan DPRD Jateng Temui Pendemo, Mohammad Saleh Pastikan Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa

1 September 2025
Next Post
Orang Tua Sambut Positif Program Makan Bergizi Gratis untuk Siswa PAUD di Pekalongan

Orang Tua Sambut Positif Program Makan Bergizi Gratis untuk Siswa PAUD di Pekalongan

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Gerakan Pemanfaatan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Gerakan Pemanfaatan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Ketua Kpu Hasyim Asyari.jpg

DKPP Vonis Sanksi Peringatan Pelanggaran Kode Etik ke Hasyim Asyari Soal Rekruitmen Calon Anggota KPU Nias

28 Februari 2024
Prabowo Menang di 30 Provinsi, Jubir Klaim Kemenangan Seluruh Rakyat Indonesia

Prabowo Menang di 30 Provinsi, Jubir Klaim Kemenangan Seluruh Rakyat Indonesia

17 Maret 2024
Hari Keempat Korban Meninggal Akibat Longsor Pekalongan Sebanyak 24 Orang

Hari Keempat Korban Meninggal Akibat Longsor Pekalongan Sebanyak 24 Orang

24 Januari 2025

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In