Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan Mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Keduanya dikenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2025.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka. “Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan selama 20 hari,” ujar Ibnu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Modus dan Dugaan Penerimaan Uang
KPK menduga bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri menerima sejumlah uang dari tiga perkara korupsi, yaitu:
- Pengadaan Meja Kursi Fabrikasi SD: Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar terkait proyek pengadaan meja dan kursi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023.
- Pengaturan Proyek Penunjukan Langsung: Alwin Basri diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar terkait pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan pada tahun 2023.
- Permintaan Uang ke Bapenda Kota Semarang: Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp2,4 miliar dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Pasal yang Dijerat
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan Terkait Lainnya
Sebelumnya, KPK juga telah menahan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu:
- Martono: Direktur PT Chimander777 dan PT Rama Sukses Mandiri, sekaligus Ketua Gapensi Semarang. Martono ditahan pada Jumat (17/1) atas dugaan keterlibatan dalam pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan.
- Rachmat Utama Djangkar: Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. Rachmat ditahan atas dugaan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.












