KPK Panggil Petinggi Daffam Group dan Pejabat Pemkot Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin memanggil sepuluh orang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Dari sepuluh orang yang dipanggil, lima di antaranya adalah pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, sementara dua lainnya merupakan petinggi dari Daffam Group, sebuah perusahaan swasta yang berkantor pusat di Semarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan di Polrestabes Semarang. “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang.
Baca Juga: Wali Kota Semarang Datang Penuhi Panggilan penyidik KPK
Pejabat Pemkot Semarang yang Dipanggil KPK
Lima pejabat yang dipanggil dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Semarang termasuk nama-nama penting seperti:
- M. Luthfi Eko Nugroho, Kepala Bidang Perekonomian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Semarang.
- M. Hisam Ashari, Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Drainase Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Semarang.
- Endah Emayanti, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Semarang.
- Aji Nur Setiawan, Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Semarang.
- Indriyasari, Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Semarang.
Selain itu, turut dipanggil seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Semarang bernama Rijamantu Sadmoko.
Petinggi Daffam Group Juga Diperiksa
Di samping pejabat pemkot, penyidik KPK juga memanggil dua saksi dari pihak swasta, yaitu Aghita Pralambang, Sekretaris/PA Daffam Group, dan Billy Dahlan, CEO Daffam Group. Pemanggilan ini menambah perhatian publik terhadap peran swasta dalam kasus dugaan korupsi ini, meskipun KPK belum memberikan detail mengenai materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Kasus dugaan korupsi yang sedang disidik oleh KPK mencakup pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang selama tahun 2023 hingga 2024. Selain itu, penyidikan juga mencakup dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus ini, namun identitas mereka masih dirahasiakan sesuai kebijakan KPK untuk tidak mengungkapkan detail perkara hingga penyidikan rampung.
Pada awal penyidikan ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai kantor OPD Pemkot Semarang, termasuk kantor yang berada di kompleks Balai Kota dan Gedung Pandanaran. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut dan meminta keterangan dari sejumlah pimpinan OPD.

Tinggalkan Balasan