Kota Pekalongan- Warga Berita- Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid menjelaskan bahwa kebijakan pembelian gas elpiji menggunakan KTP belum resmi diterapkan di Kota Pekalongan.
“Aturan ini digunakan agar pembelian bisa tepat sasaran, namun kebijakan itu masih akan dievaluasi oleh Pemerintah pusat agar penerapanya betul-betul tepat sasaran, sehingga di Kota Pekalongan belum diterapkan regulasi ini,” ujar Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid menambahkan sampai saat ini ia memastikan, terkait ketersediaan gas melon di Kota Pekalongan masih kondusif, walaupun di beberapa wilayah lain terjadi kelangkaan stok.
“Monitoring gas LPG 3 kilo ini sudah dilakukan oleh dinas terkait agar stok dan pasokan gas di masyarakat bisa terpenuhi dan aman,” Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid..
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg, memakai kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) mulai 1 Januari 2024. Dengan begitu, nantinya hanya orang yang terdata saja yang dapat membeli gas melon bersubsidi tersebut. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk transformasi pendistribusian LPG 3 kilogram agar tepat sasaran hanya diperuntukan untuk masyarakat tidak mampu.
Post Views: 6,057












