Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, yang bertanggung jawab atas keuangan dan pendapatan, mengadakan kunjungan ke Kantor DPRD Provinsi DI. Yogyakarta untuk membahas persoalan penyertaan modal. Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif guna menyusun Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2013 terkait Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD, BUMN, dan Pihak Ketiga.
Sambutan dan Diskusi dengan Sekretariat DPRD DIY
Ketua Komisi C, Bambang Haryanto, bersama rombongan disambut oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) DI. Yogyakarta, Imam Pratanadi, di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi DI. Yogyakarta. Imam menjelaskan bahwa Raperda Penyertaan Modal Provinsi DI. Yogyakarta saat ini sedang dalam tahap finalisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan merupakan perubahan ketiga dari peraturan sebelumnya.
“Saat ini, tahap finalisasi di Kemendagri. Dalam raperda itu dijelaskan bahwa tidak seluruh modal yang diperlukan atau tidak harus ditanggung pemerintah,” kata Imam.
Penjelasan dari BPKA Provinsi DI. Yogyakarta
Budi Priyana dari Badan Pengelola Keuangan & Aset (BPKA) Provinsi DI. Yogyakarta juga memberikan penjelasan mengenai penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMN/BUMD yang diatur dalam Perda Provinsi DI. Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2015. Perda tersebut mencakup penyertaan modal ke BUMD perbankan, Askrida, dan bentuk usaha lainnya.
“Untuk perubahan ketiga ini masih dalam proses. Hanya memberi akses mempertemukan antara koperasi dengan penggiat UMKM. Dalam raperda itu, ada juga akses permodalan sebelum covid, bagi pengusaha pemula, setelah covid, sosialisasi di lapangan, dan akses permodalan,” kata Budi.
Tanggapan dari Anggota Komisi C DPRD Jateng
Anggota Komisi C DPRD Jateng, Budiyono, memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh DPRD Provinsi DI. Yogyakarta dalam menyusun raperda tersebut. Ia juga menyoroti pentingnya dukungan permodalan bagi pedagang kaki lima dan pengusaha kecil yang belum memiliki badan hukum.
“Kami mengakui pedagang kaki lima pinggir jalan yang tidak mempunyai Badan Hukum juga memerlukan penyertaan permodalan, dan dukungan akses,” ujar Budiyono.
Kunjungan Komisi C DPRD Jateng ke DPRD DIY ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru dan inspirasi dalam menyusun Raperda Perubahan Kedua tentang Penyertaan Modal. Dengan adanya diskusi dan pertukaran informasi, diharapkan raperda yang disusun dapat lebih komprehensif dan tepat sasaran dalam mendukung perekonomian daerah melalui penyertaan modal yang efektif.












