WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kita Berhukum Harus Presisi, Harus Cermat » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
4 April 2024
Reading Time: 4 mins read
0
Kita Berhukum Harus Presisi, Harus Cermat » Warga Berita

0404 andi asrun
Tangkapan layar – Ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran, Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun, berbicara di dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024) | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita –  Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah taat asas konstitusi tentang penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Hal itu dikatakan Asrun dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).

Atas pernyataan tersebut, Hakim MK, Arief Hidayat memberikan penjelasan kepada  ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran tersebut.

Adapun Asrun awalnya mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah taat asas konstitusi tentang penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).

“Penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka berdasarkan pada putusan MK. Oleh karena itu, saya kira KPU telah menerapkan taat asas konstitusi,” kata Asrun.

Asrun menjelaskan ketaatan terhadap norma hukum harus totalitas dan tidak bisa parsial. Ketaatan itu, katanya, juga harus ditujukan kepada peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, termasuk MK.

Mengenai hubungan sikap tersebut dengan Pemilu 2024, Asrun mengatakan KPU telah melaksanakan rasa taat terhadap norma hukum.

“KPU telah melaksanakan rasa taat terhadap norma hukum, yaitu putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang kemudian diperkuat oleh putusan MK Nomor 1 Pasal 1,” ujarnya.

Putusan Nomor 90 yang dimaksud Asrun adalah putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat pencalonan capres dan cawapres.

Atas ketaatan terhadap putusan MK, kata Asrun, KPU sudah menerapkan taat asas konstitusi tentang penetapan Gibran sebagai cawapres dan tidak benar dihukum atas dasar pelanggaran etika.

“Oleh karena itu, sangat benar bahwa KPU telah taat hukum dan tidak benar KPU dihukum atas dasar pelanggaran etika karena melaksanakan putusan MK,” katanya.

Selain itu, Asrun menegaskan, dalam proses Pemilu 2024, mulai dari penetapan nomor urut pasangan calon hingga acara debat capres-cawapres yang diselenggarakan KPU, tidak ada protes atau sikap walk out dari dua pasangan calon yang menggugat pemilu.

“Bahwa jika kemudian terjadi ada proses yang disebut sebagai pelanggaran pemilu maka seharusnya ditempuh melalui jalur Bawaslu,” katanya

Hakim MK jelaskan ini ke Asrun

Hakim Konstitusi Arief Hidayat kemudian memberikan penjelasan atas pernyataan Asrun yang menyinggung Putusan 90 tersebut.

“Pak Asrun, saya tidak bertanya, tapi ini didengar oleh publik di seluruh Indonesia dan memberikan pelajaran kepada ahli hukum di Indonesia yang muda-muda, supaya kita kalau bicara clear,” kata Arief di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (4/4/2024).

Arief lalu mengutip pernyataan Asrun yang menyebutkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres bersifat self executing atau dapat dilaksanakan langsung.

Arief menjelaskan, putusan MK sebenarnya ada yang bersifat self executing dan non-self executing. Arief menyebut tidak masalah jika Asrun mengkategorikan Putusan MK 90 sebagai self executing.

“Itu tidak masalah karena guru besar bisa berpendapat, tapi siapa tahu 10 tahun kemudian malah jadi teori baru, jadi tidak masalah,” ucap Arief.

Namun, kata dia, Putusan 90 tidak bisa disamakan dengan Putusan MK 102/PUU-VI/2009. Sebagai informasi, Putusan 102 dimohonkan salah satunya Refly Harun dan Maheswara Prabandono.

Keduanya saat itu mengajukan judical review terhadap Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Kedua pasal tersebut mengatur syarat menggunakan hak pilih pada saat pemungutan suara, yakni terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Putusan MK yang kala itu dipimpin oleh Mahfud Md memutuskan aturan tersebut konstitusional bersyarat. Sehingga, lanjut Arief, masyarakat bisa mencoblos di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan menggunakan identitas, seperti KTP atau paspor.

“Putusan Mahkamah nomor 102 itu diputuskan pada sore hari, malam hari KPU mengubah PKPU-nya,” ucap Arief.

Sebab, kata dia, pada waktu itu belum ada putusan MK yang mengatakan KPU mengubah atau membuat Peraturan KPU harus berkonsultasi ke DPR.

Menurut Arief, pernyataan Asrun bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bersifat self executing tidak masalah karena guru besar bebas berpendapat. Akan tetapi, dia mengingatkan, dalam hukum beracara harus presisi dan cermat.

“Jadi, saya tidak bertanya, tapi kita supaya semuanya clear, karena kita berhukum harus presisi, harus cermat. Terima kasih, Pak Asrun. Kita sama-sama guru besar tidak boleh saling mendahului, kayak bis kota,” ucap Arief.

Diketahui, Tim Pembela Prabowo-Gibran selaku Pihak Terkait menghadirkan delapan orang ahli dan enam orang saksi dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.

Ahli yang dihadirkan adalah Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun, pakar hukum Abdul Khair Ramadhan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Aminuddin Ilmar, pakar hukum tata negara Margarito Kamis, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Khalilul Khairi.

Selain itu, ada pula Guru Besar Hukum Pidana UGM dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Pendiri Lembaga Survei Cyrus Network Hasan Hasbi, dan Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari.

Sedangkan saksi yang dihadirkan adalah Gani Muhammad, Andi Bataralifu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Suprianto, Abdul Wahid, dan Ace Hasan Syadzily.

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

0404 andi asrun
Tangkapan layar – Ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran, Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun, berbicara di dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024) | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita –  Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah taat asas konstitusi tentang penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Hal itu dikatakan Asrun dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).

Atas pernyataan tersebut, Hakim MK, Arief Hidayat memberikan penjelasan kepada  ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran tersebut.

Adapun Asrun awalnya mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah taat asas konstitusi tentang penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).

“Penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka berdasarkan pada putusan MK. Oleh karena itu, saya kira KPU telah menerapkan taat asas konstitusi,” kata Asrun.

Asrun menjelaskan ketaatan terhadap norma hukum harus totalitas dan tidak bisa parsial. Ketaatan itu, katanya, juga harus ditujukan kepada peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, termasuk MK.

Mengenai hubungan sikap tersebut dengan Pemilu 2024, Asrun mengatakan KPU telah melaksanakan rasa taat terhadap norma hukum.

“KPU telah melaksanakan rasa taat terhadap norma hukum, yaitu putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang kemudian diperkuat oleh putusan MK Nomor 1 Pasal 1,” ujarnya.

Putusan Nomor 90 yang dimaksud Asrun adalah putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat pencalonan capres dan cawapres.

Atas ketaatan terhadap putusan MK, kata Asrun, KPU sudah menerapkan taat asas konstitusi tentang penetapan Gibran sebagai cawapres dan tidak benar dihukum atas dasar pelanggaran etika.

“Oleh karena itu, sangat benar bahwa KPU telah taat hukum dan tidak benar KPU dihukum atas dasar pelanggaran etika karena melaksanakan putusan MK,” katanya.

Selain itu, Asrun menegaskan, dalam proses Pemilu 2024, mulai dari penetapan nomor urut pasangan calon hingga acara debat capres-cawapres yang diselenggarakan KPU, tidak ada protes atau sikap walk out dari dua pasangan calon yang menggugat pemilu.

“Bahwa jika kemudian terjadi ada proses yang disebut sebagai pelanggaran pemilu maka seharusnya ditempuh melalui jalur Bawaslu,” katanya

Hakim MK jelaskan ini ke Asrun

Hakim Konstitusi Arief Hidayat kemudian memberikan penjelasan atas pernyataan Asrun yang menyinggung Putusan 90 tersebut.

“Pak Asrun, saya tidak bertanya, tapi ini didengar oleh publik di seluruh Indonesia dan memberikan pelajaran kepada ahli hukum di Indonesia yang muda-muda, supaya kita kalau bicara clear,” kata Arief di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (4/4/2024).

Arief lalu mengutip pernyataan Asrun yang menyebutkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres bersifat self executing atau dapat dilaksanakan langsung.

Arief menjelaskan, putusan MK sebenarnya ada yang bersifat self executing dan non-self executing. Arief menyebut tidak masalah jika Asrun mengkategorikan Putusan MK 90 sebagai self executing.

“Itu tidak masalah karena guru besar bisa berpendapat, tapi siapa tahu 10 tahun kemudian malah jadi teori baru, jadi tidak masalah,” ucap Arief.

Namun, kata dia, Putusan 90 tidak bisa disamakan dengan Putusan MK 102/PUU-VI/2009. Sebagai informasi, Putusan 102 dimohonkan salah satunya Refly Harun dan Maheswara Prabandono.

Keduanya saat itu mengajukan judical review terhadap Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Kedua pasal tersebut mengatur syarat menggunakan hak pilih pada saat pemungutan suara, yakni terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Putusan MK yang kala itu dipimpin oleh Mahfud Md memutuskan aturan tersebut konstitusional bersyarat. Sehingga, lanjut Arief, masyarakat bisa mencoblos di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan menggunakan identitas, seperti KTP atau paspor.

“Putusan Mahkamah nomor 102 itu diputuskan pada sore hari, malam hari KPU mengubah PKPU-nya,” ucap Arief.

Sebab, kata dia, pada waktu itu belum ada putusan MK yang mengatakan KPU mengubah atau membuat Peraturan KPU harus berkonsultasi ke DPR.

Menurut Arief, pernyataan Asrun bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bersifat self executing tidak masalah karena guru besar bebas berpendapat. Akan tetapi, dia mengingatkan, dalam hukum beracara harus presisi dan cermat.

“Jadi, saya tidak bertanya, tapi kita supaya semuanya clear, karena kita berhukum harus presisi, harus cermat. Terima kasih, Pak Asrun. Kita sama-sama guru besar tidak boleh saling mendahului, kayak bis kota,” ucap Arief.

Diketahui, Tim Pembela Prabowo-Gibran selaku Pihak Terkait menghadirkan delapan orang ahli dan enam orang saksi dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.

Ahli yang dihadirkan adalah Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun, pakar hukum Abdul Khair Ramadhan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Aminuddin Ilmar, pakar hukum tata negara Margarito Kamis, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Khalilul Khairi.

Selain itu, ada pula Guru Besar Hukum Pidana UGM dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Pendiri Lembaga Survei Cyrus Network Hasan Hasbi, dan Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari.

Sedangkan saksi yang dihadirkan adalah Gani Muhammad, Andi Bataralifu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Suprianto, Abdul Wahid, dan Ace Hasan Syadzily.

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran untuk Jaga Persatuan dan Kebhinekaan – Warga Berita

Gerindra Tolak Rencana Mendikbud Hapus Pramuka dari Ekskul Wajib di Sekolah – Warga Berita

Penyelenggara Pilkada 2024 Diminta Lakukan Antisipasi Polarisasi

Penyelenggara Pilkada 2024 Diminta Lakukan Antisipasi Polarisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Dindik Dorong Terapkan 10 Indikator Sekolah Sehat

Dindik Dorong Terapkan 10 Indikator Sekolah Sehat

4 Juni 2024
Jangkau Semua Kalangan, Timnas Kukuhkan Jubir Disabilitas Pasangan Amin di Banten – Warga Berita

Jangkau Semua Kalangan, Timnas Kukuhkan Jubir Disabilitas Pasangan Amin di Banten – Warga Berita

4 Januari 2024
Forum Pendiri Demokrat Cabut Dukungan ke Prabowo, Begini Respons SBY 

SBY Minta Warga Jember Bawa Demokrat Bisa Kembali ke Pemerintahan

28 Januari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In