WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketua KPU Hasyim Asyári 4 Kali Lakukan Pelanggaran Etik, Ini Detailnya » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
29 Februari 2024
Reading Time: 4 mins read
0
Ketua KPU Hasyim Asyári 4 Kali Lakukan Pelanggaran Etik, Ini Detailnya » Warga Berita

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

2902 ketua KPU
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin (19/2/2024) | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari akhirnya memborong sanksi pelanggaran etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Setidaknya, sampai sekarang ada empat pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hasyim Asyári saat menjabat sebagai Ketua KPU RI.

Yang terkini, Hasyim dinyatakan terbukti melanggar dalam kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.

Sebelumnya ia telah menerima tiga sanksi etik karena bertemu dengan peserta pemilu, salah hitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD, dan menerima pencalonan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

 

  1. Bertemu peserta pemilu

Pelanggaran etik pertama yang dilakukan Hasyim terjadi pada 18 Agustus 2022. Adapun Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022 bersama Mischa Hasnaeni Moein atu dikenal sebagai wanita emas. Dalam perkara ini, Hasnaeni bertindak selaku pengadu II. Mereka berziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Dalam perjalanan itu, Hasnaeni disebut membiayai tiket Hasyim.

 

Padahal, pada 18-20 Agustus 2022, Hasyim punya agenda resmi selaku Ketua KPU untuk menghadiri penandatanganan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta. Pertemuan Hasyim dan Hasnaeni, dalam pertimbangan majelis, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional,” ujar Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.

 

  1. Salah hitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD

Dilansir dari Koran Tempo edisi 6 Februari 2024, Hasyim dinyatakan melanggar kode etik sehubungan dengan Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU 10 Tahun 2023 mengenai pembulatan ke bawah dari 30 persen pencalonan perempuan dalam pemilu DPR/DPRD.

Kasus itu disebut-sebut akibat kesalahan KPU dalam menghitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD. Sebelumnya, melalui putusan Mahkamah Agung, ketentuan kuota perempuan dinilai melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam putusannya, DKPP menilai Hasyim seharusnya memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni di bidang kepemiluan. Sikap KPU ini menyebabkan ketidakpastian hukum yang berdampak bagi peserta pemilu. Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras pada Rabu, 10 Oktober 2023.

 

  1. Terima pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Hasyim dan enam anggota KPU lainnya, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz ,diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada 25 Oktober 2023.

Hasyim dan enam anggota diadukan dalam empat perkara: Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023. Keempat perkara itu mendalilkan Hasyim dan enam anggota menerima pendaftaran sebelum merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 setelah putusan MK.

DKPP menilai Hasyim terbukti tak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan. Atas lika-liku pendaftaran Gibran, dan pertimbangan dalam sidang etik, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lukito saat membacakan putusan.

 

  1. Kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara

Pelanggaran etik teranyar Hasyim adalah kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028. Pengadu kasus tersebut bernama Linda Hepy Kharisda Gea.

Dalam keterangan resmi DKPP, perkara tersebut diadukan oleh Linda yang memberikan kuasa kepada Roynal Christian Pasaribu, Akhmad Sururi Azis, dan Donny Ferdiansyah. Linda merupakan calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028.

Pihak pengadu mengadukan Hasyim ke DKPP karena mengganti Linda secara mendadak, sehingga gagal dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028. Sebelumnya, nama Linda telah tercantum dalam pengumuman calon anggota KPU terpilih kabupaten dan kota yang dikeluarkan KPU RI.

Majelis sidang menyatakan bahwa Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 6 Ayat 2 huruf c, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Hasyim Asy’ari, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Beras Mahal Akibat Pemerintah Buruk dalam Tata Kelola dari Hulu Sampai Hilir

Beras Mahal Akibat Pemerintah Buruk dalam Tata Kelola dari Hulu Sampai Hilir

KPU Tambah Waktu Debat Kelima Jadi 4 Menit

KPU Bakal Rekapitulasi Penghitungan Suara Nasional Secara Dua Panel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Pemkot Surakarta bertekad menuju KLA predikat paripurna Tahun 2025

Pemkot Surakarta bertekad menuju KLA predikat paripurna Tahun 2025

30 Januari 2024
Ditanya Ning Soal Ibu Negara untuk Prabowo, Ini Jawaban Gibran

Dari Kader PDIP Juga Banyak

16 Februari 2024
Legislator Gerindra, M Husni Salurkan Bantuan dan Serap Aspirasi di Deli Serdang – Warga Berita

Legislator Gerindra, M Husni Salurkan Bantuan dan Serap Aspirasi di Deli Serdang – Warga Berita

6 Mei 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In