Dua anak di bawah umur, berinisial YA (16) dan DA (16), diamankan oleh polisi di Jalan Pandega Martha, Kabupaten Sleman, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan gir yang dipasangi sabuk. Kedua remaja tersebut diamankan saat mengendarai sepeda motor.

Kronologi Penangkapan Bawa Celurit

Kejadian ini terjadi pada Minggu, 25 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, petugas Direktorat Samapta Polda DIY sedang melakukan patroli wilayah dan melihat dua pengendara sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan bahwa keduanya membawa senjata tajam.

Konfirmasi dari Pihak Berwenang

Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Lindawati Wulandari, membenarkan penangkapan tersebut. “Keduanya, masing-masing YA dan DA, masih berusia 16 tahun,” kata Lindawati pada Rabu, 28 Februari 2024. Ia menjelaskan bahwa kedua anak tersebut diamankan oleh petugas saat patroli dini hari.

Investigasi Lebih Lanjut

Sejauh ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan terkait motif pelaku membawa senjata tajam pada dini hari. Kasus ini masih dalam proses penanganan oleh Polsek Bulaksumur. “Belum tahu, saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Bulaksumur,” kata Lindawati.

Potensi Pelanggaran Hukum

Polisi belum menentukan apakah kedua remaja ini akan disangka melanggar Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Penyidikan lebih lanjut diperlukan untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.