SERANG, Warga Berita–Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten Dede Sukarjo membeberkan hasil pemeriksaan kinerja yang dilakukan pihaknya pada semester II tahun 2023. Ia mengungkapkan beberapa permasalahan, salah satunya adalah kawasan ekonomi khusus (KEK) Tanjung Lesung, Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dede mengaku, BPK menilai dukungan kelembagaan dan tata kelola Dewan Kawasan KEK Tanjung Lesung, penyediaan infrastruktur penunjang KEK Tanjung Lesung, fasilitas insentif fiskal, promosi investasi dan pariwisata, serta evaluasi yang menyeluruh atas pemenuhan komitmen pihak-pihak terkait belum dilakukan secara optimal.
“Sehingga tujuan pengembangan KEK Tanjung Lesung untuk mempercepat pembangunan perekonomian, serta menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional berisiko tidak tercapai sesuai target yang ditetapkan,” ujar Dede.
Kata dia, BPK merekomendasikan untuk melakukan langkah-langkah percepatan untuk bisa diselenggarakannya KEK.
“KEK Tanjung Lesung itu bagian dari laporan yang kami serahkan kepada Pj Gubernur, DPRD Provinsi Banten, dan juga Wakil Bupati Pandeglang, dan Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang,” tutur Dede.
Selain KEK Tanjung Lesung, ia juga mengatakan, kebijakan percepatan penurunan stunting belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan, penganggaran, dan alokasi sumber daya untuk intervensi spesifik, sensitif dan koordinatif, pencatatan dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi atas kegiatan percepatan penurunan prevalensi stunting belum optimal, sehingga mengakibatkan target percepatan penurunan prevalensi stunting berisiko tidak tercapai secara tepat waktu.
Selain itu, lanjutnya, regulasi dan kebijakan daerah tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) belum sepenuhnya lengkap dan mutakhir.
“Pelayanan oleh instansi penyelenggara layanan di MPP belum sepenuhnya terintegrasi, penyelenggaraan MPP belum sepenuhnya didukung dengan SDM yang memadai dan belum seluruhnya aktif melakukan pelayanan, konektivitas internet dan sistem informasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik, dan prosedur pelayanan belum sepenuhnya diterapkan secara optimal,” ungkapnya.
Dede mengatakan, BPK juga menemukan Pemda belum menyusun pedoman operasional terkait penyelenggaraan jalan, belum menyusun rencana jaringan jalan, penetapan fungsi, kelas dan status jalan secara lengkap dan akurat belum sepenuhnya menerapkan pedoman dan standar teknis yang berlaku, penyusunan program dan anggaran pembangunan dan preservasi jalan belum sepenuhnya sesuai dengan prioritas penanganan/pemantapan jalan dan mandatory spending serta pelaksanaan pekerjaan konstruksi preservasi jalan belum sepenuhnya sesuai target kuantitas dan kualitas pekerjaan yang ditetapkan. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi
SERANG, Warga Berita–Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten Dede Sukarjo membeberkan hasil pemeriksaan kinerja yang dilakukan pihaknya pada semester II tahun 2023. Ia mengungkapkan beberapa permasalahan, salah satunya adalah kawasan ekonomi khusus (KEK) Tanjung Lesung, Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dede mengaku, BPK menilai dukungan kelembagaan dan tata kelola Dewan Kawasan KEK Tanjung Lesung, penyediaan infrastruktur penunjang KEK Tanjung Lesung, fasilitas insentif fiskal, promosi investasi dan pariwisata, serta evaluasi yang menyeluruh atas pemenuhan komitmen pihak-pihak terkait belum dilakukan secara optimal.
“Sehingga tujuan pengembangan KEK Tanjung Lesung untuk mempercepat pembangunan perekonomian, serta menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional berisiko tidak tercapai sesuai target yang ditetapkan,” ujar Dede.
Kata dia, BPK merekomendasikan untuk melakukan langkah-langkah percepatan untuk bisa diselenggarakannya KEK.
“KEK Tanjung Lesung itu bagian dari laporan yang kami serahkan kepada Pj Gubernur, DPRD Provinsi Banten, dan juga Wakil Bupati Pandeglang, dan Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang,” tutur Dede.
Selain KEK Tanjung Lesung, ia juga mengatakan, kebijakan percepatan penurunan stunting belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan, penganggaran, dan alokasi sumber daya untuk intervensi spesifik, sensitif dan koordinatif, pencatatan dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi atas kegiatan percepatan penurunan prevalensi stunting belum optimal, sehingga mengakibatkan target percepatan penurunan prevalensi stunting berisiko tidak tercapai secara tepat waktu.
Selain itu, lanjutnya, regulasi dan kebijakan daerah tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) belum sepenuhnya lengkap dan mutakhir.
“Pelayanan oleh instansi penyelenggara layanan di MPP belum sepenuhnya terintegrasi, penyelenggaraan MPP belum sepenuhnya didukung dengan SDM yang memadai dan belum seluruhnya aktif melakukan pelayanan, konektivitas internet dan sistem informasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik, dan prosedur pelayanan belum sepenuhnya diterapkan secara optimal,” ungkapnya.
Dede mengatakan, BPK juga menemukan Pemda belum menyusun pedoman operasional terkait penyelenggaraan jalan, belum menyusun rencana jaringan jalan, penetapan fungsi, kelas dan status jalan secara lengkap dan akurat belum sepenuhnya menerapkan pedoman dan standar teknis yang berlaku, penyusunan program dan anggaran pembangunan dan preservasi jalan belum sepenuhnya sesuai dengan prioritas penanganan/pemantapan jalan dan mandatory spending serta pelaksanaan pekerjaan konstruksi preservasi jalan belum sepenuhnya sesuai target kuantitas dan kualitas pekerjaan yang ditetapkan. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi












